Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DIBIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.
2. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut SKPD Provinsi, adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi di bidang perdagangan di daerah provinsi.
3. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang akan dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
4. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
5. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-K/L, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
6. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-K/L, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 9.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
10. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
11. Kementerian Perdagangan, yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan perdagangan dalam pemerintahan.
12. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dalam negeri.
13. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Dirjen Daglu adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan luar negeri.
14. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, yang selanjutnya disebut Dirjen SPK adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
15. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, yang selanjutnya disebut Dirjen PEN adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengembangan ekspor nasional.
16. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Kepala Bappebti adalah Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan perdagangan berjangka komoditi.
17. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
18. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah di bidang perdagangan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah untuk melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi bidang perdagangan di daerah.
Pasal 3
(1) Pemerintah melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Menteri kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
(2) Sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah merupakan kegiatan yang bersifat non fisik.
(3) Sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah ditetapkan dalam Renja K/L yang mengacu pada RKP dan RKA-K/L Tahun Anggaran 2011.
Pasal 4
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan kepada 33 gubernur.
(2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
(3) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
Pasal 5
(1) Dalam penyelenggaraan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gubernur harus:
a. melakukan sinkronisasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan menjamin kegiatan dekonsentrasi dilaksanakan secara efektif dan efisien; dan
b. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
(2) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria dan kebijakan Pemerintah serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pasal 6
(1) Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, MENETAPKAN SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Gubernur selain MENETAPKAN SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga MENETAPKAN:
a. Kepala SKPD sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang;
b. Pejabat pembuat komitmen;
c. Pejabat penguji tagihan/penanda tangan surat perintah membayar; dan
d. Bendahara pengeluaran.
(3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Pelaksanaan anggaran oleh SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud ayat (1), berpedoman pada norma standar, prosedur, kriteria yang ditetapkan oleh Menteri dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Gubernur melakukan koordinasi dengan Menteri melalui Dirjen PDN, Dirjen Daglu, Dirjen SPK, Dirjen PEN atau Kepala Bappebti mengenai:
a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi; dan
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
Pasal 7
(1) Kepala SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan bertugas dan bertanggung jawab atas kegiatan dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(2) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma, standar, prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dan gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bagian anggaran Kementerian Perdagangan Tahun 2011 melalui dana dekonsentrasi bidang perdagangan.
(2) Rincian alokasi dana dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing kegiatan dekonsentrasi bidang perdagangan, tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara di daerah.
(4) Tata cara penyaluran dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Pengadaan barang yang diperoleh dari pelaksanaan dana dekonsentrasi merupakan BMN.
(2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi.
(3) SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan melakukan penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan barang milik negara.
(4) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihibahkan kepada daerah.
(5) Dalam hal BMN dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan BMN dimaksud dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai barang milik daerah.
(6) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan BMN/ barang milik daerah.
(7) Tata cara pengelolaan BMN serta pengendalian dan pengawasannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara.
Pasal 10
(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(2)
Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. perkembangan realisasi penyerapan anggaran;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan keuangan dan laporan barang.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
Pasal 11
(1) Kepala SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggungjawab atas pelaporan manajerial dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran kepada Gubernur melalui SKPD Provinsi yang membidangi perencanaan dan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Dirjen PDN, Dirjen Daglu, Dirjen SPK, Dirjen PEN, atau Kepala Bappebti.
(3) Laporan Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. laporan keuangan yang disampaikan setiap bulan, semester dan akhir tahun anggaran kepada Menteri dalam hal ini Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Dirjen PDN, Dirjen Daglu, Dirjen SPK, Dirjen PEN, dan/atau Kepala Bappebti serta SKPD Provinsi yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan
b. laporan barang milik negara yang disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran kepada Menteri dalam hal ini Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Dirjen PDN, Dirjen Daglu, Dirjen SPK, Dirjen PEN, dan/atau Kepala Bappebti serta SKPD Provinsi yang membidangi pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 12
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi bidang perdagangan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 13
(1) Penatausahaan keuangan dan barang milik negara dalam pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang milik negara dalam pelaksanaan tugas pembantuan dan desentralisasi.
(2) Penatausahaan keuangan dan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(2) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan barang berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan barang milik negara.
Pasal 15
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(2) Gubernur selaku penerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan dekonsentrasi bidang perdagangan yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Dirjen PDN, Dirjen Daglu, Dirjen SPK Dirjen PEN, dan Kepala Bappebti.
(5) Norma, standar, pedoman, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) merupakan instrumen pembinaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(6) Pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan reviu atas laporan keuangan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan.
Pasal 16
(1) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur, jika:
a. Menteri mengubah kebijakan;
b. Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan yang dilimpahkan sebagaimana maksud Pasal 3 tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri atau ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
c. Gubernur mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(2) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana dekonsentrasi.
Pasal 17
(1) SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dekonsentrasi kepada Menteri dapat dikenakan sanksi berupa:
a. penundaan pencairan untuk triwulan berikutnya; atau
b. penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Sanksi berupa penundaan pencairan untuk triwulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dikenakan apabila SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan tidak menyampaikan laporan keuangan 3 (tiga) bulanan kepada Menteri sampai dengan triwulan ke tiga pada tahun anggaran berjalan.
(3) Pengenaan sanksi penundaan pencairan untuk triwulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak membebaskan SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dari kewajiban menyampaikan laporan dana dekonsentrasi.
(4) Sanksi berupa penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dikenakan apabila ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah.
(5) Sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2010
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 623
