Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PERMENDAG No. 33-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: (1) Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait. (2) Produk Pertambangan adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi yang belum diolah dan/atau dimurnikan (raw material atau ore) dapat berupa mineral logam, mineral bukan logam dan batuan. (3) Harga Free On Board (FOB) adalah harga Cost Insurance and Freight (CIF) dikurangi biaya pengapalan dan biaya asuransi. (4) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (5) Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) HPE atas Produk Pertambangan ditetapkan oleh Menteri secara periodik. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan Harga Ekspor oleh Menteri Keuangan untuk penghitungan Bea Keluar. (4) Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Penetapan HPE atas Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan : a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri; b. kelestarian sumber daya alam; c. stabilitas harga Produk Pertambangan di dalam negeri; dan/atau d. daya saing Produk Pertambangan yang diekspor.

Pasal 4

(1) Penetapan HPE atas Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada: a. harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional; b. harga rata-rata tertinggi FOB; c. harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri; atau d. harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor Produk Pertambangan. (2) Harga rata-rata tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan harga rata-rata tertinggi selama periodik terakhir sebelum penetapan HPE. (3) Harga rata-rata tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari 10 (sepuluh) hari sebelum periodik berjalan sampai dengan 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya periodik berjalan.

Pasal 5

(1) HPE atas Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh unsur Kementerian Perdagangan bersama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/badan teknis terkait yang tergabung dalam Tim Penetapan HPE. (3) Tim Penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri.

Pasal 6

(1) HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diusulkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Ketua Tim Penetapan HPE paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku HPE. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Tim Penetapan HPE. (4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Penetapan HPE mengusulkan penetapan HPE kepada Menteri.

Pasal 7

Dalam hal belum ditetapkan HPE yang baru, HPE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN