Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-5-2012 Tahun 2013 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN IKAN UNTUK PENGHITUNGAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN

PERMENDAG No. 32-m-dag-per-5-2012 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Harga Patokan Ikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/5/2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan, dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Pungutan Hasil Perikanan periode 13 Mei 2012 sampai dengan 12 Mei 2013.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN