1. Kementerian Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Kementerian Perdagangan dipimpin oleh Menteri Perdagangan.
1. Kementerian Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Kementerian Perdagangan dipimpin oleh Menteri Perdagangan.
Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perdagangan di daerah; dan
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Susunan organisasi Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a. Wakil Menteri Perdagangan;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
d. Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen;
e. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
f. Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional;
g. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan;
j. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
k. Staf Ahli Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus;
l. Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan;
m. Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Usaha Dagang Mikro Kecil dan Menengah dan Promosi Ekspor; dan
n. Staf Ahli Bidang Manajemen.
Wakil Menteri Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
Wakil Menteri Perdagangan mempunyai tugas membantu Menteri Perdagangan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perdagangan.
Rincian tugas Wakil Menteri Perdagangan diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
(1) Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan;
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Perdagangan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Perdagangan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Perdagangan;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perdagangan.
Sekretariat Jenderal terdiri atas :
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Organisasi dan Kepegawaian;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum; dan
e. Biro Umum.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, analisis rencana, program dan anggaran, kerja sama dan bantuan luar negeri serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah dan pendek di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Perdagangan;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan administrasi bantuan luar negeri serta kerjasama lintas sektoral dan regional;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kementerian Perdagangan;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah;
f. analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Biro Perencanaan terdiri atas :
a. Bagian Rencana;
b. Bagian Program dan Anggaran;
c. Bagian Kerja sama dan Bantuan Luar Negeri; dan
d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
Bagian Rencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Rencana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek Kementerian Perdagangan; dan
b. penyelenggaraan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Bagian Rencana terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Rencana I;
b. Subbagian Penyusunan Rencana II; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
(1) Subbagian Penyusunan Rencana I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek berbasis sektoral.
(2) Subbagian Penyusunan Rencana II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek berdimensi kewilayahan.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran Kementerian Perdagangan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA K/L) Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perdagangan; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan untuk rapat kerja dengan lembaga negara berkenaan dengan rencana kerja dan anggaran.
Bagian Program dan anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran Perdagangan Dalam Negeri;
b. Subbagian Program dan Anggaran Perdagangan Luar Negeri; dan
c. Subbagian Program dan Anggaran Unsur Penunjang.
(1) Subbagian Program Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan rencana kerja dan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan bahan rapat kerja dengan lembaga negara berkenaan dengan rencana kerja dan anggaran di bidang perdagangan dalam negeri.
(2) Subbagian Program Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan rencana kerja dan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan bahan rapat kerja dengan lembaga negara berkenaan dengan rencana kerja dan anggaran di bidang perdagangan luar negeri.
(3) Subbagian Program dan Anggaran Unsur Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan rencana kerja dan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan bahan rapat kerja dengan lembaga negara berkenaan dengan rencana kerja dan anggaran di bidang unsur penunjang.
Bagian Kerja sama dan Bantuan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program keterpaduan dan kerja sama pemanfaatan sumber daya kementerian secara sektoral dan regional, rencana kebutuhan dan administrasi pelaksanaan serta pemantauan bantuan luar negeri .
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Kerja sama dan Bantuan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program pembangunan sumber daya lintas sektoral dan regional;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan dan pemantauan administrasi bantuan luar negeri yang bersumber dari negara donor bilateral; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan dan pemantauan administrasi bantuan luar negeri yang bersumber dari negara donor multilateral.
Bagian Kerja sama dan Bantuan Luar Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Kerja sama Lintas Sektoral dan Regional;
b. Subbagian Bantuan Luar Negeri Bilateral; dan
c. Subbagian Bantuan Luar Negeri Multilateral.
(1) Subbagian Kerja sama Lintas Sektoral dan Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program keterpaduan sumber daya lintas sektoral dan regional.
(2) Subbagian Bantuan Luar Negeri Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan administrasi bantuan luar negeri dari negara donor bilateral.
(3) Subbagian Bantuan Luar Negeri Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan administrasi bantuan luar negeri yang bersumber dari negara donor multilateral.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program Kementerian Perdagangan, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kementerian Perdagangan, serta penyiapan bahan pimpinan untuk pelaksanaan dan pengembangan hubungan dengan lembaga negara dan lembaga pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan Laporan Akuntabilitas Pemerintah (LAKIP) Kementerian Perdagangan; dan
c. penyiapan koordinasi penyusunan bahan pimpinan terkait pelaksanaan dan pengembangan hubungan dengan lembaga negara dan lembaga pemerintah.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Evaluasi;
b. Subbagian Pelaporan; dan
c. Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan.
(1) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan rencana dan program.
(2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kementerian Perdagangan.
(3) Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan pimpinan dalam pelaksanaan dan pengembangan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah.
Biro Organisasi dan Kepegawaian bertugas melaksanakan pembinaan dan penyempurnaan organisasi, ketatalaksanaan, perencanaan dan pengembangan pegawai, serta mutasi dan data kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Biro Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan di bidang perdagangan;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi kinerja organisasi, jabatan dan beban kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi sistem dan prosedur kerja, prestasi kerja dan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan;
d. penyiapan koordinasi dan perencanaan formasi dan pengadaan pegawai, pengembangan pegawai, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan pengangkatan, kepangkatan, mutasi kepegawaian, pemberhentian dan, serta pengelolaan pengembangan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Organisasi dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Organisasi;
b. Bagian Tatalaksana;
c. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian; dan
d. Bagian Mutasi dan Data Kepegawaian.
Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan di bidang perdagangan, serta kinerja organisasi, jabatan dan beban kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, analisis, serta evaluasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan di bidang perdagangan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi jabatan dan beban kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Bagian Organisasi terdiri atas :
a. Subbagian Kelembagaan;
b. Subbagian Evaluasi Kinerja Organisasi; dan
c. Subbagian Analisis Jabatan dan Beban Kerja.
(1) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan analisis serta evaluasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan di bidang perdagangan.
(2) Subbagian Evaluasi Kinerja Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan analisis serta evaluasi kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Subbagian Analisis Jabatan dan Beban Kerja mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rancangan analisis serta evaluasi analisis jabatan dan pengukuran beban kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Bagian Tatalaksana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, analisis, dan evaluasi sistem dan prosedur kerja, pengukuran prestasi kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan, serta tata usaha kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan, dan rumah tangga Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Tatalaksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi sistem dan prosedur kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, analisis, evaluasi, dan pengukuran prestasi kerja dan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan
c. penyiapan bahan koordinasi tata usaha kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan dan pelaksanaan rumah tangga Biro.
Bagian Tatalaksana terdiri atas:
a. Subbagian Sistem dan Prosedur Kerja;
b. Subbagian Prestasi Kerja; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
(1) Subbagian Sistem dan Prosedur Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi sistem dan prosedur kerja.
(2) Subbagian Prestasi Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengukuran, analisis, dan evaluasi prestasi kerja.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi tata usaha kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan dan pelaksanaan rumah tangga Biro.
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perencanaan formasi dan pengadaan pegawai, pengembangan kepegawaian serta pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan formasi dan pengadaan pegawai;
b. penyiapan bahan koordinasi pengembangan pegawai; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengembangan jabatan fungsional.
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Formasi dan Pengadaan Pegawai;
b. Subbagian Pengembangan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Formasi dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan formasi serta pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Subbagian Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan pengembangan kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Subbagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Bagian Mutasi dan Data Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi urusan pengangkatan, kepangkatan, mutasi kepegawaian, pemberhentian dan pemensiunan pegawai, serta pengelolaan pengembangan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Mutasi dan Data Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi urusan administrasi pengangkatan, kepangkatan dan mutasi kepegawaian dan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan bahan koordinasi urusan administrasi pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan
c. pelaksanaan pendataan, pemeliharaan, serta pengembangan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Bagian Mutasi dan Data Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Mutasi Kepegawaian;
b. Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan; dan
c. Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian.
(1) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi urusan administrasi pengangkatan, kepangkatan dan mutasi kepegawaian dan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi urusan administrasi pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan, pengembangan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi dan pengelolaan keuangan serta Barang Milik Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan usulan anggaran, pelaksanaan dan pelaporan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan dan penyelesaian kerugian negara;
c. pelaksanaan akuntansi, verifikasi dan pelaporan keuangan;
d. pelaksanaan pengelolaan, administrasi penghapusan, pemanfaatan, dan pelaporan Barang Milik Negara; dan
e. penyelenggaraan urusan gaji Sekretariat Jenderal, tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Bagian Perbendaharaan;
c. Bagian Akuntansi; dan
d. Bagian Barang Milik Negara.
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penelaahan usulan anggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan anggaran, mengkoordinasi pelaksanaan anggaran perwakilan Kementerian Perdagangan di luar negeri serta pengelolaan PNBP Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelaahan usulan anggaran Kementerian Perdagangan;
b. pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan anggaran Kementerian Perdagangan;
c. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi PNBP; dan
d. pengelolaan anggaran perwakilan Kementerian Perdagangan di luar negeri.
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran I;
b. Subbagian Pelaksanaan Anggaran II; dan
c. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas pembinaan, pelaksanaan, revisi serta pemantauan dan pelaporan pelaksanaan anggaran unit Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi, Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan serta perwakilan Kementerian Perdagangan di luar negeri.
(2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas pembinaan, pelaksanaan, revisi serta pemantauan dan pelaporan pelaksanaan anggaran unit Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Ditjen Kerja Sama Perdagangan Internasional, Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dan Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional.
(3) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mempunyai tugas pembinaan, koordinasi perencanaan dan penyusunan anggaran PNBP serta monitoring, evaluasi dan pelaporan PNBP Kementerian Perdagangan.
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pengelolaan perbendaharaan, penyelesaian kerugian negara dan urusan gaji.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan bimbingan dan pengelolaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan bahan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian kuasa pengguna anggaran di lingkungan Kementerian Perdagangan;
c. penyiapan bahan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pemungut Penerimaan Negara, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Negara serta penyusunan laporan keuangan unit Sekretariat Jenderal;
d. penyiapan proses penyelesaian kerugian negara dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan
e. bimbingan urusan gaji di lingkungan Kementerian Perdagangan dan pengelolaan gaji unit Sekretariat Jenderal.
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Perbendaharaan;
b. Subbagian Penyelesaian Kerugian Negara; dan
c. Subbagian Urusan Gaji.
(1) Subbagian Pengelolaan Perbendaharaan mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan perbendaharaan, pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian Perdagangan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji/Penandatangan SPM, Pejabat Pemungut Penerimaan Negara, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan, melaksanakan pengujian dokumen permintaan pembayaran dan penerbitan surat perintah pembayaran serta penyusunan laporan keuangan unit Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Penyelesaian Kerugian Negara mempunyai tugas menyiapkan bahan proses penyelesaian kerugian negara dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Subbagian Urusan Gaji mempunyai tugas melakukan bimbingan urusan gaji di lingkungan Kementerian Perdagangan dan pengelolaan gaji pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Bagian Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis akuntansi, verifikasi dan pelaporan keuangan serta evaluasi laporan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi bimbingan teknis sistem akuntansi, pengolahan data akuntansi dan verifikasi laporan keuangan, penyajian laporan keuangan, dan pelaksanaan evaluasi laporan keuangan, serta fasilitasi audit laporan keuangan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan pada tingkat Kementerian;
b. pelaksanaan bimbingan teknis sistem akuntansi, pengolahan data akuntansi dan verifikasi laporan keuangan, penyajian laporan keuangan, dan pelaksanaan evaluasi laporan keuangan, serta fasilitasi audit laporan keuangan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Bagian Akuntansi terdiri atas:
a. Subbagian Bimbingan Teknis Akuntansi;
b. Subbagian Verifikasi dan Pelaporan Keuangan; dan
c. Subbagian Evaluasi Laporan Keuangan.
(1) Subbagian Bimbingan Teknis Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis sistem akuntansi di lingkungan Sekretariat Jenderal, koordinasi pelaksanaan bimbingan teknis sistem akuntansi dan pemantauan penyajian laporan keuangan pada tingkat Kementerian.
(2) Subbagian Verifikasi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan verifikasi dan pengolahan data akuntansi, penyusunan laporan keuangan, penyajian neraca dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) di lingkungan Sekretariat Jenderal dan koordinasi pelaksanaan verifikasi dan pengolahan data akuntansi, penyusunan laporan keuangan, penyajian neraca dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada tingkat Kementerian.
(3) Subbagian Evaluasi Laporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dokumen dan fasilitasi audit laporan keuangan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan koordinasi evaluasi dokumen dan fasilitasi audit laporan keuangan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, serta penyajian Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) pada tingkat Kementerian.
Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan dan pelaporan Barang Milik Negara, administrasi penghapusan dan pemanfaatan BMN serta penyelenggaraan tata usaha Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan Barang Milik Negara;
b. pelaksanaan administrasi penghapusan dan pemanfaatan Barang Milik Negara; dan
c. penyelenggaraan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Bagian Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Penatausahaan dan Pelaporan Barang Milik Negara;
b. Subbagian Penghapusan; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
(1) Subbagian Penatausahaan dan Pelaporan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengolahan data dan pelaporan Barang Milik Negara.
(2) Subbagian Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi penghapusan dan pemanfaatan Barang Milik Negara.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan dan bantuan hukum, administrasi hukum umum serta mengelola dokumentasi dan informasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan serta perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen;
b. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan luar negeri dan pengembangan ekspor;
c. pemberian pelayanan, pertimbangan dan bantuan hukum dalam bentuk litigasi penanganan sengketa perdagangan di peradilan umum, tata usaha negara, dan sengketa peraturan perundang-undangan serta pelayanan hukum dalam bentuk non litigasi;
d. pelaksanaan administrasi hukum umum, dokumentasi dan informasi hukum; dan
e. pelaksanaan ketatausahaan Biro.
Biro Hukum terdiri atas:
a. Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Dalam Negeri;
b. Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri;
c. Bagian Bantuan Hukum; dan
d. Bagian Administrasi dan Dokumentasi Hukum.
Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang- undangan serta perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam negeri;
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan standardisasi dan perlindungan konsumen; dan
c. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen.
Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Dalam Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri;
b. Subbagian Peraturan Perlindungan Konsumen; dan
c. Subbagian Perjanjian.
(1) Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam negeri.
(2) Subbagian Peraturan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan standardisasi dan perlindungan konsumen.
(3) Subbagian Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen.
Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan luar negeri dan pengembangan ekspor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor;
b. penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang impor; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan pengembangan ekspor, pengamanan perdagangan dan fasilitasi ekspor impor.
Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Bidang Ekspor;
b. Subbagian Peraturan Bidang Impor; dan
c. Subbagian Peraturan Pengembangan Ekspor.
(1) Subbagian Peraturan Bidang Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor.
(2) Subbagian Peraturan di bidang impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang impor.
(3) Subbagian Peraturan di bidang Pengembangan Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang-undangan pengembangan ekspor, pengamanan perdagangan dan fasilitasi ekspor impor.
Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas memberikan pelayanan dan bantuan hukum dalam penanganan sengketa perdagangan di dalam negeri dalam bentuk litigasi dan non litigasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bantuan hukum dan pendampingan dalam penanganan sengketa di badan peradilan umum serta tata usaha negara;
b. pemberian bantuan hukum dan pendampingan dalam penanganan sengketa peraturan perundang-undangan; dan
c. pemberian pelayanan dan pertimbangan hukum dalam penanganan permasalahan hukum di luar badan peradilan.
Bagian Bantuan Hukum Perdagangan terdiri atas:
a. Subbagian Litigasi I;
b. Subbagian Litigasi II; dan
c. Subbagian Non Litigasi.
(1) Subbagian Litigasi I mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum dan pendampingan dalam penanganan sengketa di badan peradilan umum serta tata usaha negara.
(2) Subbagian Litigasi II mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum dan pendampingan dalam penanganan sengketa peraturan perundang-undangan.
(3) Subbagian Non Litigasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan dan pertimbangan hukum dalam penanganan permasalahan hukum di luar badan peradilan.
Bagian Administrasi dan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi hukum kementerian, dokumentasi dan informasi hukum serta ketatausahaan Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bagian Administrasi dan Dokumentasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan, pengkajian, analisis dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi hukum kementerian;
b. penyusunan dan pengkajian dokumentasi hukum dan pelaksanaan informasi serta publikasi hukum; dan
c. pelaksanaan ketatausahaan Biro.
Bagian Administrasi, Dokumentasi dan Informasi Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Hukum Umum;
b. Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, pengkajian, analisis dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi hukum kementerian.
(2) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengkajian dokumentasi hukum dan pelaksanaan informasi serta publikasi hukum.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan Biro.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, perlengkapan, pengelolaan dan penataan aset, kerumahtanggaan, pelayanan kesehatan pegawai, dan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan ketatausahaan Kementerian;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan perjalanan dinas Kementerian;
c. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Kementerian;
d. penyiapan pembinaan perlengkapan Kementerian;
e. pelaksanaan urusan penatausahaan dan pengelolaan aset Kementerian;
f. pelaksanaan kerumahtanggaan dan pengamanan Kementerian;
g. pelayanan kesehatan pegawai Kementerian;
h. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bagian Rumah Tangga;
c. Bagian Perlengkapan; dan
d. Bagian Layanan Pengadaan.
Bagian Tata Usaha melaksanakan tugas urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan pimpinan, keprotokolan, perjalanan dinas, persuratan dan kearsipan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan pimpinan;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan perjalanan dinas; dan
c. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas; dan
c. Subbagian Persuratan dan Kearsipan.
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli/Staf Khusus Menteri Perdagangan.
(2) Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan perjalanan dinas Kementerian.
(3) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan kearsipan Kementerian.
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, keamanan dan pelayanan kesehatan pegawai Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Rumah Tangga mempunyai fungsi:
a. pengurusan koordinasi pelaksanaan pemeliharaan, perawatan dan pengembangan sarana prasarana dan urusan kerumahtanggaan Kementerian;
b. pengurusan koordinasi pelaksanaan pengaturan, penggunaan sarana dan prasarana fisik Kementerian;
c. pelaksanaan urusan keamanan Kementerian; dan
d. pelaksanaan koordinasi pelayanan kesehatan pegawai Kementerian.
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Urusan Dalam;
b. Subbagian Keamanan; dan
c. Subbagian Pelayanan Kesehatan.
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan, rehabilitasi dan pengembangan sarana dan prasarana kementerian.
(2) Subbagian Keamanan mempunyai tugas melakukan urusan pengamanan kementerian.
(3) Subbagian Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan kesehatan pegawai kementerian.
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan sarana prasarana, pengelolaan dan penataan aset tetap kementerian termasuk kendaraan dinas serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Perlengkapan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan urusan perencanaan dan analisis kebutuhan sarana dan prasarana Kementerian;
b. pelaksanaan pengelolaan dan penataan aset tetap dan kendaraan dinas Kementerian; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Bagian Perlengkapan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Kebutuhan;
b. Subbagian Pengelolaan dan Penataan Aset; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
(1) Subbagian Perencanaan Kebutuhan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan dan analisis kebutuhan sarana dan prasarana Kementerian.
(2) Subbagian Pengelolaan dan Penataan Aset mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan dan penataan aset tetap kementerian termasuk kendaraan dinas.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Layanan Pengadaan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan urusan penyusunan pedoman, proses administrasi dan pelelangan/seleksi umum pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian;
b. penyiapan bahan urusan penyusunan pedoman dan kebijakan pengadaan barang/jasa Kementerian; dan
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan evaluasi serta pelaporan layanan pengadaan Kementerian.
Bagian Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan I;
b. Subbagian Pelaksanaan II; dan
c. Subbagian Dokumentasi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Pelaksanaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan penyusunan pedoman, proses administrasi dan pelelangan/seleksi umum pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Inspektorat Jenderal, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan, dan Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka.
(2) Subbagian Pelaksanaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan penyusunan pedoman, proses administrasi dan pelelangan/seleksi umum pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Kerja Sama Perdagangan Internasional, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, dan Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Dokumentasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan urusan dokumentasi dan evaluasi serta pelaporan layanan pengadaan kementerian.
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri;
c. penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Bina Usaha Perdagangan;
c. Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri;
d. Direktorat Logistik dan Sarana Distribusi; dan
e. Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis.
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program dan pelaksanaan urusan administrasi kerja sama di bidang perdagangan dalam negeri;
b. koordinasi dan penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan dalam negeri;
c. pelaksanaan urusan administrasi keuangan Direktorat Jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan dan dokumentasi Direktorat Jenderal.
Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hukum dan Pelaporan; dan
d. Bagian Kepegawaian dan Umum;
Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program serta pelaksanaan urusan administrasi kerja sama di bidang perdagangan dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan program di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyiapan bahan urusan administrasi kerja sama di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri.
Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program;
b. Subbagian Pemantauan Program; dan
c. Subbagian Kerja Sama.
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri.
(2) Subbagian Pemantauan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan program di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyiapan bahan urusan administrasi kerja sama di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi keuangan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai Direktorat Jenderal; dan
b. pelaksanaan urusan akuntansi dan barang milik negara Direktorat Jenderal.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji; dan
b. Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan urusan barang milik negara Direktorat Jenderal.
Bagian Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Bagian Hukum dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam negeri;
b. penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perdagangan dalam negeri; dan
c. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi publik di bidang perdagangan dalam negeri.
Bagian Hukum dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Hukum;
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Informasi Publik.
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan dalam negeri.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi bahan evaluasi, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri.
(3) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi publik di bidang perdagangan dalam negeri.
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi; dan
b. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi.
Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi; dan
b. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan, disiplin pegawai dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi serta rumah tangga Direktorat Jenderal.
Direktorat Bina Usaha Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Direktorat Bina Usaha Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, pendaftaran perusahaan, dan laporan keuangan tahunan perusahaan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, pendaftaran perusahaan, dan laporan keuangan tahunan perusahaan;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, pendaftaran perusahaan, dan laporan keuangan tahunan perusahaan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, pendaftaran perusahaan, dan laporan keuangan tahunan perusahaan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Direktorat Bina Usaha Perdagangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Kelembagaan dan Penguatan Usaha;
b. Subdirektorat Jasa Perdagangan;
c. Subdirektorat Usaha Dagang Asing dan Keagenan;
d. Subdirektorat Pendaftaran Perusahaan;
e. Subdirektorat Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Kelembagaan dan Penguatan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan penguatan usaha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Subdirektorat Kelembagaan dan Penguatan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan penguatan usaha;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kelembagaan dan penguatan usaha; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan penguatan usaha.
Subdirektorat Kelembagaan dan Usaha Perdagangan terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan; dan
b. Seksi Penguatan Usaha.
(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan usaha perdagangan.
(2) Seksi Penguatan Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penguatan usaha.
Subdirektorat Jasa Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang jasa perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Subdirektorat Jasa Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang jasa perdagangan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang jasa perdagangan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang jasa perdagangan.
Subdirektorat Jasa Perdagangan terdiri atas:
a. Seksi Perdagangan Berbasis Elektronik; dan
b. Seksi Jasa Distribusi dan Bisnis.
(1) Seksi Perdagangan Berbasis Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan perdagangan berbasis elektronik.
(2) Seksi Jasa Distribusi dan Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan jasa distribusi dan bisnis.
Subdirektorat Usaha Dagang Asing dan Keagenan, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha dagang asing dan keagenan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Subdirektorat Usaha Dagang Asing dan Keagenan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha dagang asing dan keagenan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan usaha dagang asing dan keagenan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha dagang asing dan keagenan.
Subdirektorat Usaha Dagang Asing dan Keagenan terdiri atas:
a. Seksi Usaha Dagang Asing; dan
b. Seksi Keagenan.
(1) Seksi Usaha Dagang Asing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan usaha dagang asing.
(2) Seksi Keagenan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang keagenan.
Subdirektorat Pendaftaran Perusahaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran perusahaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Subdirektorat Pendaftaran Perusahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran perusahaan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendaftaran perusahaan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran perusahaan.
Subdirektorat Pendaftaran Perusahaan terdiri atas:
a. Seksi Data dan Informasi; dan
b. Seksi Bimbingan Pendaftaran.
(1) Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang data dan informasi.
(2) Seksi Bimbingan Pendaftaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan pendaftaran dan penyidikan.
Subdirektorat Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang laporan keuangan tahunan perusahaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Subdirektorat Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang laporan keuangan tahunan perusahaan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang laporan keuangan tahunan perusahaan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang laporan keuangan tahunan perusahaan.
Subdirektorat Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan terdiri atas:
a. Seksi Data dan Informasi; dan
b. Seksi Pelayanan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.
(1) Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang data dan informasi laporan keuangan tahunan perusahaan.
(2) Seksi Pelayanan Pendaftaran Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan laporan keuangan tahunan perusahaan.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha dagang kecil menengah dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis usaha dagang kecil dan menengah, fasilitasi usaha dan pemasaran usaha dagang kecil dan menengah, pengembangan produk lokal, dan pencitraan produk dalam negeri;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis usaha dagang kecil dan menengah, fasilitasi usaha dan pemasaran usaha dagang kecil dan menengah, pengembangan produk lokal, dan pencitraan produk dalam negeri;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis usaha dagang kecil dan menengah, fasilitasi usaha dan pemasaran usaha dagang kecil dan menengah, pengembangan produk lokal, dan pencitraan produk dalam negeri;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis usaha dagang kecil dan menengah, fasilitasi usaha dan pemasaran usaha dagang kecil dan menengah, pengembangan produk lokal, dan pencitraan produk dalam negeri; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri terdiri atas:
a. Subdirektorat Iklim Usaha dan Bimbingan Teknis;
b. Subdirektorat Fasilitasi Usaha dan Pemasaran;
c. Subdirektorat Pengembangan Produk Lokal;
d. Subdirektorat Pencitraan Produk Dalam Negeri; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Iklim Usaha dan Bimbingan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis bagi usaha dagang kecil dan menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Subdirektorat Ikilm Usaha dan Bimbingan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis bagi usaha dagang kecil dan menengah;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis bagi usaha dagang kecil dan menengah; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis bagi usaha dagang kecil dan menengah.
Subdirektorat Iklim Usaha dan Bimbingan Teknis terdiri atas:
a. Seksi Iklim Usaha; dan
b. Seksi Bimbingan Teknis.
(1) Seksi Iklim Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang iklim usaha bagi usaha dagang kecil dan menengah.
(2) Seksi Bimbingan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan teknis bagi usaha dagang kecil dan menengah.
Subdirektorat Fasilitasi Usaha dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang akses pemasaran dan fasilitasi usaha bagi usaha dagang kecil dan menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Subdirektorat Fasilitasi Usaha dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang akses pemasaran dan fasilitasi usaha bagi usaha dagang kecil dan menengah;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang akses pemasaran dan fasilitasi usaha bagi usaha dagang kecil dan menengah; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang akses pemasaran dan fasilitasi usaha bagi usaha dagang kecil dan menengah.
Subdirektorat Fasilitasi Usaha dan Pemasaran terdiri atas:
a. Seksi Fasilitasi Usaha Produktif; dan
b. Seksi Fasilitasi Pemasaran.
(1) Seksi Fasilitasi Usaha Produktif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi usaha bagi usaha dagang kecil dan menengah.
(2) Seksi Fasilitasi Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang akses pemasaran bagi usaha dagang kecil dan menengah.
Subdirektorat Pengembangan Produk Lokal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan fasilitasi penguatan produk lokal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Subdirektorat Pengembangan Produk Lokal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan fasilitasi penguatan produk lokal;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan dan fasilitasi penguatan produk lokal;
dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan fasilitasi penguatan produk lokal.
Subdirektorat Pengembangan Produk Lokal terdiri atas:
a. Seksi Penelaahan Potensi Produk; dan
b. Seksi Fasilitasi Penguatan Produk.
(1) Seksi Penelaahan Potensi Produk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan produk lokal potensial.
(2) Seksi Fasilitasi Penguatan Produk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan produk.
Subdirektorat Pencitraan Produk Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencitraan produk dalam negeri serta sosialisasi program 100% Cinta INDONESIA.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Subdirektorat Pencitraan Produk Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencitraan produk dalam negeri serta sosialisasi program 100% Cinta INDONESIA;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pencitraan produk dalam negeri serta sosialisasi program 100% Cinta INDONESIA; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencitraan produk dalam negeri serta sosialisasi program 100% Cinta INDONESIA.
Subdirektorat Pencitraan Produk Dalam Negeri terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri; dan
b. Seksi Peningkatan Promosi.
(1) Seksi Kerja Sama Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
(2) Seksi Peningkatan Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi produk dalam negeri dan sosialisasi program 100% Cinta INDONESIA.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
Direktorat Logistik dan Sarana Distribusi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan sarana distribusi perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Direktorat Logistik dan Sarana Distribusi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana distribusi serta informasi dan bimbingan teknis penyedia jasa logistik dan kerja sama pengembangan sistem logistik;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana distribusi serta informasi dan bimbingan teknis penyedia jasa logistik dan kerja sama pengembangan sistem logistik;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana distribusi serta informasi dan bimbingan teknis penyedia jasa logistik dan kerja sama pengembangan sistem logistik;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana distribusi serta informasi dan bimbingan teknis penyedia jasa logistik dan kerja sama pengembangan sistem logistik; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Logistik dan Sarana Distribusi terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Sarana Distribusi;
b. Subdirektorat Pengelolaan Sarana Distribusi;
c. Subdirektorat Kerja Sama Pengembangan Sistem Logistik;
d. Subdirektorat Informasi dan Bimbingan Teknis Penyedia Jasa Logistik;
dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Pengembangan Sarana Distribusi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sarana distribusi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Subdirektorat Pengembangan Sarana Distribusi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sarana distribusi;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan sarana distribusi; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sarana distribusi.
Subdirektorat Pengembangan Sarana Distribusi terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan; dan
b. Seksi Bimbingan Teknis.
(1) Seksi Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan perencanaan sarana distribusi.
(2) Seksi Bimbingan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bimbingan teknis pengembangan sarana distribusi.
Subdirektorat Pengelolaan Sarana Distribusi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sarana distribusi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Subdirektorat Pengelolaan Sarana Distribusi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sarana distribusi;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan sarana distribusi; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sarana distribusi.
Subdirektorat Pengelolaan Sarana Distribusi terdiri atas:
a. Seksi Bimbingan Teknis Pengelolaan; dan
b. Seksi Evaluasi Pengelolaan.
(1) Seksi Bimbingan Teknis Pengelolaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan teknis pengelolaan sarana distribusi.
(2) Seksi Evaluasi Pengelolaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang evaluasi pengelolaan sarana distribusi.
Subdirektorat Kerja Sama Pengembangan Sistem Logistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan sistem logistik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Subdirektorat Kerja Sama Pengembangan Sistem Logistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan sistem logistik;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama pengembangan sistem logistik; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan sistem logistik.
Subdirektorat Kerja Sama Pengembangan Sistem Logistik terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Lembaga Pemerintah; dan
b. Seksi Kerja Sama Lembaga Non Pemerintah.
(1) Seksi Kerja Sama Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan sistem logistik dengan lembaga pemerintah.
(2) Seksi Kerja Sama Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan sistem logistik dengan lembaga non pemerintah.
Subdirektorat Informasi dan Bimbingan Teknis Penyedia Jasa Logistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyedia jasa logistik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Subdirektorat Informasi dan Bimbingan Teknis Penyedia Jasa Logistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan bimbingan teknis penyedia jasa logistik;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang informasi dan bimbingan teknis penyedia jasa logistik;
dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan bimbingan teknis penyedia jasa logistik.
Subdirektorat Informasi dan Bimbingan Teknis Penyedia Jasa Logistik terdiri atas:
a. Seksi Informasi Logistik; dan
b. Seksi Bimbingan Teknis Penyedia Jasa Logistik.
(1) Seksi Informasi Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang informasi logistik.
(2) Seksi Bimbingan Teknis Penyedia Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan teknis penyedia jasa logistik.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan pokok dan barang strategis dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang bahan kebutuhan pokok, barang strategis, informasi pasar dan pelaku pasar;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang bahan kebutuhan pokok, barang strategis, informasi pasar dan pelaku pasar;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang bahan kebutuhan pokok, barang strategis, informasi pasar dan pelaku pasar;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bahan kebutuhan pokok, barang strategis, informasi pasar dan pelaku pasar; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis terdiri atas:
a. Subdirektorat Informasi Pasar;
b. Subdirektorat Bahan Kebutuhan Pokok;
c. Subdirektorat Barang Strategis;
d. Subdirektorat Pelaku Pasar; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Informasi pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengumpulan, pengolahan data, penyiapan, penyajian informasi pasar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Subdirektorat Informasi Pasar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi pasar;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang informasi pasar; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang informasi pasar.
Subdirektorat Informasi Pasar terdiri atas:
a. Seksi Informasi Harga; dan
b. Seksi Informasi Non Harga.
(1) Seksi Informasi Harga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengumpulan, pengolahan data, penyiapan, penyajian informasi dan analisa harga.
(2) Seksi Informasi Non Harga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengumpulan, pengolahan data, penyiapan, penyajian informasi dan analisa non harga.
Subdirektorat Bahan Kebutuhan Pokok mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan kebutuhan pokok.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Subdirektorat Bahan Kebutuhan Pokok menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan kebutuhan pokok;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan pasar bahan kebutuhan pokok; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan kebutuhan pokok.
Subdirektorat Bahan Kebutuhan Pokok terdiri atas:
a. Seksi Hasil Agro; dan
b. Seksi Hasil Industri.
(1) Seksi Hasil Agro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan kebutuhan pokok hasil agro.
(2) Seksi Hasil Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar bahan kebutuhan pokok hasil Industri.
Subdirektorat Barang Strategis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar barang strategis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Subdirektorat Barang Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar barang strategis;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan pasar barang strategis; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar barang strategis.
Subdirektorat Barang Strategis terdiri atas:
a. Seksi Hasil Agro; dan
b. Seksi Hasil Industri.
(1) Seksi Hasil Agro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar barang strategis hasil agro.
(2) Seksi Hasil Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar barang strategis hasil industri.
Subdirektorat Pelaku Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaku pasar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Subdirektorat Pelaku Pasar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pelaku pasar;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pelaku pasar; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pelaku pasar.
Subdirektorat Pelaku Pasar terdiri atas:
a. Seksi Pengecer; dan
b. Seksi Pemasok.
(1) Seksi Pengecer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengecer bahan pokok dan barang strategis.
(2) Seksi Pemasok mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasok bahan pokok dan barang strategis.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
(1) Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(2) Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen;
c. penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Standardisasi;
c. Direktorat Pemberdayaan Konsumen;
d. Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa; dan
e. Direktorat Metrologi.
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, dan program dan anggaran, pemantauan program, dan pelaksanaan urusan administrasi kerja sama evaluasi serta pelaporan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen;
b. koordinasi dan penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen;
c. pelaksanaan urusan administrasi keuangan direktorat jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan dan dokumentasi Direktorat Jenderal.
Sekretariat Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Hukum dan Pelaporan;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Bagian Kepegawaian dan Umum.
Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program serta pelaksanaan urusan administrasi kerja sama di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan di bidang standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang beredar dan jasa, serta metrologi legal.
b. pemantauan pelaksanaan program di bidang standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang beredar dan jasa, serta metrologi legal; dan
c. penyiapan bahan urusan administrasi kerja sama di bidang standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang beredar dan jasa, serta metrologi legal.
Bagian Program dan Kerja sama terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program;
b. Subbagian Pemantauan Program; dan
c. Subbagian Kerja Sama.
(1) Subbagian Penyusunan Program, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan di bidang standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang beredar dan jasa, serta metrologi legal.
(2) Subbagian Pemantauan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan serta pemantauan program dan anggaran kegiatan di bidang standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang beredar dan jasa, serta metrologi legal.
(3) Subbagian Kerja Sama, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama di bidang standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang beredar dan jasa, serta metrologi legal.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi keuangan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai Direktorat Jenderal; dan
b. pelaksanaan urusan akuntansi dan barang milik negara Direktorat Jenderal.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji; dan
b. Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan urusan barang milik negara Direktorat Jenderal.
Bagian Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Bagian Hukum dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen;
b. penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen; dan
c. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi publik di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
Bagian Hukum, Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Hukum;
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Informasi Publik.
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi bahan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi bahan evaluasi, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
(3) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi publik di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi; dan
b. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi.
Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi; dan
b. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan, disiplin pegawai dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi serta rumah tangga Direktorat Jenderal.
Direktorat Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi barang dan jasa sektor perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Direktorat Standardisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan dan penerapan standar, kelembagaan dan informasi standar serta kerja sama standardisasi sektor perdagangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan dan penerapan standar, kelembagaan dan informasi standar serta kerja sama standardisasi sektor perdagangan;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan dan penerapan standar, kelembagaan dan informasi standar serta kerja sama standardisasi sektor perdagangan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan dan penerapan standar, kelembagaan dan informasi standar serta kerja sama standardisasi sektor perdagangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Standardisasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Perumusan dan Penerapan Standar;
b. Subdirektorat Kelembagaan dan Informasi Standar;
c. Subdirektorat Kerja Sama Standardisasi; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Perumusan dan Penerapan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumusan dan penerapan standar sektor perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Subdirektorat Perumusan dan Penerapan Standar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perumusan dan penerapan standar sektor perdagangan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang perumusan dan penerapan standar sektor perdagangan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumusan dan penerapan standar sektor perdagangan.
Subdirektorat Perumusan dan Penerapan Standar terdiri atas:
a. Seksi Perumusan Standar; dan
b. Seksi Penerapan Standar.
(1) Seksi Perumusan Standar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumusan standar sektor perdagangan.
(2) Seksi Penerapan Standar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penerapan standar sektor perdagangan.
Subdirektorat Kelembagaan dan Informasi Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan informasi standar sektor perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, Subdirektorat Kelembagaan dan Informasi Standar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan informasi standar sektor perdagangan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang kelembagaan dan informasi standar sektor perdagangan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan informasi standar sektor perdagangan.
Subdirektorat Kelembagaan dan Informasi Standar terdiri atas:
a. Seksi Hubungan Kelembagaan; dan
b. Seksi Informasi Standar.
(1) Seksi Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan kelembagaan standardisasi.
(2) Seksi Informasi Standar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang informasi standar.
Subdirektorat Kerja Sama Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama standardisasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Subdirektorat Kerja Sama Standardisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama standardisasi;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang kerja sama standardisasi; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama standardisasi.
Subdirektorat Kerja Sama Standardisasi terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Standardisasi Regional; dan
b. Seksi Kerja Sama Standardisasi Bilateral dan Multilateral.
(1) Seksi Kerja Sama Standardisasi Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama standardisasi regional.
(2) Seksi Kerja Sama Standardisasi Bilateral dan Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama standardisasi bilateral dan multilateral.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
Direktorat Pemberdayaan Konsumen mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Direktorat Pemberdayaan Konsumen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama, informasi dan publikasi, analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan pemberdayaan konsumen;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama, informasi dan publikasi, analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan pemberdayaan konsumen;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama, informasi dan publikasi, analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan pemberdayaan konsumen;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama, informasi dan publikasi, analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan pemberdayaan konsumen; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Pemberdayaan Konsumen terdiri atas:
a. Subdirektorat Kerja Sama, Informasi dan Publikasi;
b. Subdirektorat Analisa Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen;
c. Subdirektorat Bimbingan Konsumen dan Pelaku Usaha;
d. Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Kerja Sama, Informasi dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama, informasi dan publikasi pemberdayaan konsumen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Kerja Sama, Informasi dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama, informasi dan publikasi pemberdayaan konsumen;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang kerja sama, informasi dan publikasi pemberdayaan konsumen; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama, informasi dan publikasi pemberdayaan konsumen.
Subdirektorat Kerja Sama, Informasi dan Publikasi terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama; dan
b. Seksi Informasi dan Publikasi.
(1) Seksi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pemberdayaan konsumen.
(2) Seksi Informasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan publikasi pemberdayaan konsumen.
Subdirektorat Analisa Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Subdirektorat Analisa Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Subdirektorat Analisa Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen terdiri atas:
a. Seksi Konsultasi Hukum; dan
b. Seksi Analisis.
(1) Seksi Konsultasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang konsultasi hukum perlindungan konsumen.
(2) Seksi Analisis mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisis perlindungan konsumen.
Subdirektorat Bimbingan Konsumen dan Pelaku Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan konsumen dan pelaku usaha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Subdirektorat Bimbingan Konsumen dan Pelaku Usaha mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan konsumen dan pelaku usaha;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang bimbingan konsumen dan pelaku usaha; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan konsumen dan pelaku usaha.
Subdirektorat Bimbingan Konsumen dan Pelaku Usaha terdiri atas:
a. Seksi Bimbingan Konsumen; dan
b. Seksi Bimbingan Pelaku Usaha.
(1) Seksi Bimbingan Konsumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan konsumen.
(2) Seksi Bimbingan Pelaku Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan pelaku usaha.
Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kelembagaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kelembagaan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang fasilitasi kelembagaan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kelembagaan.
Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan terdiri atas:
a. Seksi Pemberdayaan Lembaga Perlindungan Kosumen Swadaya Masyarakat; dan
b. Seksi Pemberdayaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
(1) Seksi Pemberdayaan Lembaga Perlindungan Kosumen Swadaya Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
(2) Seksi Pemberdayaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan barang beredar dan jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan produk pertambangan dan aneka industri, pengawasan produk pertanian, kimia dan kehutanan, pengawasan jasa, bimbingan dan operasional penyidik pegawai negeri sipil, dan kerja sama pengawasan barang beredar dan jasa;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan produk pertambangan dan aneka industri, pengawasan produk pertanian, kimia dan kehutanan, pengawasan jasa, bimbingan dan operasional penyidik pegawai negeri sipil, dan kerja sama pengawasan barang beredar dan jasa;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan produk pertambangan dan aneka industri, pengawasan produk pertanian, kimia dan kehutanan, pengawasan jasa, bimbingan dan operasional penyidik pegawai negeri sipil, dan kerja sama pengawasan barang beredar dan jasa;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan produk pertambangan dan aneka industri, pengawasan produk pertanian, kimia dan kehutanan, pengawasan jasa, bimbingan dan operasional penyidik pegawai negeri sipil, dan kerja sama pengawasan barang beredar dan jasa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Produk Pertambangan dan Aneka Industri;
b. Subdirektorat Pengawasan Produk Pertanian, Kimia dan Kehutanan;
c. Subdirektorat Pengawasan Jasa;
d. Subdirektorat Bimbingan dan Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
e. Subdirektorat Kerja Sama; dan
f. Subbagian Tata Usaha;
Subdirektorat Pengawasan Produk Pertambangan dan Aneka Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan barang produk pertambangan dan aneka industri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Pengawasan Barang Produk Pertambangan dan Aneka Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan barang produk pertambangan dan aneka industri;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan barang produk pertambangan dan aneka industri; dan
c. penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan barang produk pertambangan dan aneka industri.
Subdirektorat Pengawasan Produk Pertambangan dan Aneka Industri terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Produk Pertambangan dan Olahan; dan
b. Seksi Pengawasan Produk Aneka Industri.
(1) Seksi Pengawasan Produk Pertambangan dan Olahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan produk pertambangan dan olahan.
(2) Seksi Pengawasan Produk Aneka Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan produk aneka industri.
Subdirektorat Pengawasan Produk Pertanian, Kimia dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan barang produk pertanian, kimia dan kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Subdirektorat Pengawasan Produk Pertanian, Kimia dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengawasan produk pertanian, kimia dan kehutanan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pembinaan dan pelaksanaan dan pengawasan produk pertanian, kimia dan kehutanan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan dan pengawasan produk pertanian, kimia dan kehutanan.
Subdirektorat Pengawasan Produk Pertanian, Kimia dan Kehutanan terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Produk Pertanian dan Kehutanan; dan
b. Seksi Pengawasan Produk Kimia dan Olahan.
(1) Seksi Pengawasan Produk Pertanian dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan produk pertanian dan kehutanan.
(2) Seksi Pengawasan Produk Kimia dan Olahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan produk kimia dan olahan.
Subdirektorat Pengawasan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Subdirektorat Pengawasan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan jasa;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan jasa; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan jasa.
Subdirektorat Pengawasan Jasa terdiri atas:
a. Seksi Jasa Distribusi; dan
b. Seksi Jasa Bisnis.
(1) Seksi Jasa Distribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pelaksanaan dan pengawasan jasa distribusi.
(2) Seksi Jasa Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan pengawasan jasa bisnis.
Subdirektorat Bimbingan dan Operasional PPNS mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan dan operasional PPNS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Subdirektorat Bimbingan dan Operasional PPNS menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan dan operasional PPNS;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang bimbingan dan operasional PPNS; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan dan operasional PPNS.
Subdirektorat Bimbingan dan Operasional PPNS terdiri atas:
a. Seksi Bimbingan PPNS; dan
b. Seksi Operasional PPNS.
(1) Seksi Bimbingan PPNS mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan PPNS.
(2) Seksi Operasional PPNS mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang operasional PPNS.
Subdirektorat Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pengawasan barang beredar dan jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Subdirektorat Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang kerja sama pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa.
Subdirektorat Kerja Sama terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Lembaga Pemerintah; dan
b. Seksi Kerja Sama Lembaga Non Pemerintah.
(1) Seksi Kerja Sama Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama lembaga pemerintah.
(2) Seksi Kerja Sama Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama lembaga non pemerintah.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
Direktorat Metrologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang metrologi legal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Metrologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang sarana, kerja sama, kelembagaan, penilaian kelembagaan, alat ukur, timbang, takar, standar ukuran, sumber daya manusia kemetrologian, dan pengawasan sektor metrologi legal;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana, kerja sama, kelembagaan, penilaian kelembagaan, alat ukur, timbang, takar, standar ukuran, sumber daya manusia kemetrologian, dan pengawasan sektor metrologi legal;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur, dan kriteria di bidang sarana, kerja sama, kelembagaan, penilaian kelembagaan, alat ukur, timbang, takar, standar ukuran, sumber daya manusia kemetrologian, dan pengawasan sektor metrologi legal;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana, kerja sama, kelembagaan, penilaian kelembagaan, alat ukur, timbang, takar, standar ukuran, sumber daya manusia kemetrologian, dan pengawasan sektor metrologi legal; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Metrologi terdiri atas:
a. Subdirektorat Sarana dan Kerja Sama;
b. Subdirektorat Kelembagaan dan Penilaian;
c. Subdirektorat UTTP dan Standar Ukuran;
d. Subdirektorat Sumber Daya Manusia;
e. Subdirektorat Pengawasan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Sarana dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan kerjasama metrologi legal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Sarana dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan kerjasama metrologi legal;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang sarana dan kerjasama metrologi legal; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan kerjasama metrologi legal.
Subdirektorat Sarana dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Seksi Sarana; dan
b. Seksi Kerja Sama.
(1) Seksi Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana metrologi legal.
(2) Seksi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama metrologi legal.
Subdirektorat Kelembagaan dan Penilaian mempunyai melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan penilaian metrologi legal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Subdirektorat Kelembagaan dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan penilaian metrologi legal;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang kelembagaan dan penilaian metrologi legal; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan penilaian metrologi legal.
Subdirektorat Kelembagaan dan Penilaian terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan; dan
b. Seksi Penilaian.
(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan metrologi legal.
(2) Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kelembagaan metrologi legal.
Subdirektorat UTTP dan Standar Ukuran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dan standar ukuran metrologi legal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Subdirektorat UTTP dan Standar Ukuran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dan standar ukuran metrologi legal;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dan standar ukuran metrologi legal; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dan standar ukuran metrologi legal.
Subdirektorat UTTP dan Standar Ukuran terdiri atas:
a. Seksi Besaran Massa, Listrik, Tekanan dan Suhu; dan
b. Seksi Besaran Arus, Panjang dan Volume.
(1) Seksi Besaran Massa, Listrik, Tekanan dan Suhu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang UTTP dan standar ukuran untuk besaran massa, listrik, tekanan, dan suhu.
(2) Seksi Besaran Arus, Panjang dan Volume mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang UTTP dan standar ukuran untuk besaran arus, panjang, dan volume.
Subdirektorat Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia metrologi legal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Subdirektorat Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia metrologi legal;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang sumber daya manusia metrologi legal; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia metrologi legal.
Subdirektorat Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Kompetensi; dan
b. Seksi Pembinaan Kompetensi.
(1) Seksi Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia kemetrologian.
(2) Seksi Pembinaan Kompetensi melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kompetensi sumber daya manusia kemetrologian.
Subdirektorat Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan metrologi legal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Subdirektorat Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan metrologi legal;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pengawasan metrologi legal; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan metrologi legal.
Subdirektorat Pengawasan terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP); dan
b. Seksi Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Internasional (SI).
(1) Seksi Pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
(2) Seksi Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Internasional (SI) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) dan penggunaan Satuan Sistem Internasional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perdagangan luar negeri;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perdagangan luar negeri; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan;
c. Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan;
d. Direktorat Impor;
e. Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor; dan
f. Direktorat Pengamanan Perdagangan.
Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program dan pelaksanaan urusan administrasi kerja sama di bidang perdagangan luar negeri;
b. koordinasi dan penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan luar negeri;
c. pelaksanaan urusan administrasi keuangan Direktorat Jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan dan dokumentasi Direktorat Jenderal.
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hukum dan Pelaporan; dan
d. Bagian Kepegawaian dan Umum.
Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program serta pelaksanaan urusan administrasi kerja sama di bidang perdagangan luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor serta pengamanan perdagangan;
b. pemantauan pelaksanaan program ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor serta pengamanan perdagangan; dan
c. penyiapan bahan urusan administrasi kerja sama ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor serta pengamanan perdagangan.
Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program;
b. Subbagian Pemantauan Program; dan
c. Subbagian Kerja Sama.
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor, serta pengamanan perdagangan.
(2) Subbagian Pemantauan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan serta pemantauan program dan anggaran kegiatan ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor, serta pengamanan perdagangan.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor, serta pengamanan perdagangan.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi keuangan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai Direktorat Jenderal; dan
b. pelaksanaan urusan akuntansi dan barang milik negara Direktorat Jenderal.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji; dan
b. Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan urusan barang milik negara Direktorat Jenderal.
Bagian Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Bagian Hukum dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, di bidang perdagangan luar negeri;
b. penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang perdagangan luar negeri; dan
c. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi publik di bidang perdagangan luar negeri.
Bagian Hukum, Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Hukum;
b. Subbagian Evaluasi Pelaporan; dan
c. Subbagian Informasi Publik.
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi bahan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan Iuar negeri.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi bahan evaluasi, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan serta fasilitasi ekspor dan impor.
(3) Subbagian Informasi Publik
mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi publik di bidang perdagangan luar negeri.
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi; dan
b. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi.
Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi; dan
b. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan, disiplin pegawai dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi serta rumah tangga Direktorat Jenderal.
Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang ekspor produk pertanian dan kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan ekspor produk tanaman pangan, perikanan dan peternakan, perkebunan, hortikultura, rempah- rempah dan tanaman obat, dan kehutanan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan ekspor produk tanaman pangan, perikanan dan peternakan, perkebunan, hortikultura, rempah-rempah dan tanaman obat, dan kehutanan;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria ekspor produk tanaman pangan, perikanan dan peternakan, perkebunan, hortikultura, rempah-rempah dan tanaman obat, dan kehutanan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk tanaman pangan perikanan dan peternakan, perkebunan, hortikultura, rempah-rempah dan tanaman obat, dan kehutanan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan terdiri atas:
a. Subdirektorat Tanaman Pangan, Perikanan dan Peternakan;
b. Subdirektorat Perkebunan;
c. Subdirektorat Hortikultura,Rempah-rempah dan Tanaman Obat;
d. Subdirektorat Kehutanan; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Tanaman Pangan, Perikanan dan Peternakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk tanaman pangan, perikanan dan peternakan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347, Subdirektorat Tanaman Pangan, Perikanan dan Peternakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ekspor produk tanaman pangan, perikanan dan peternakan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria ekspor produk tanaman pangan perikanan dan peternakan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk tanaman pangan perikanan dan peternakan.
Subdirektorat Tanaman Pangan, Perikanan dan Peternakan terdiri atas :
a. Seksi Tanaman Pangan; dan
b. Seksi Perikanan dan Peternakan.
(1) Seksi Tanaman Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk tanaman pangan.
(2) Seksi Perikanan dan Peternakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk perikanan dan peternakan.
Subdirektorat Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk perkebunan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, Subdirektorat Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ekspor produk perkebunan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria ekspor produk perkebunan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk perkebunan.
Subdirektorat Perkebunan terdiri atas:
a. Seksi Tanaman Tahunan; dan
b. Seksi Tanaman Semusim.
(1) Seksi Tanaman Tahunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk tanaman tahunan.
(2) Seksi Tanaman Semusim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk tanaman semusim.
Subdirektorat Hortikultura, Rempah-Rempah dan Tanaman Obat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor hortikultura, rempah-rempah dan tanaman obat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Subdirektorat Hortikultura, Rempah-Rempah dan Tanaman Obat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk hortikultura, rempah-rempah dan tanaman obat;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria peningkatan ekspor produk hortikultura, rempah-rempah dan tanaman obat; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk hortikultura, rempah-rempah dan tanaman obat.
Subdirektorat Holtikultura, Rempah-Rempah dan Tanaman Obat terdiri atas:
a. Seksi Hortikultura; dan
b. Seksi Rempah-Rempah dan Tanaman Obat.
(1) Seksi Hortikultura mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk hortikultura.
(2) Seksi Rempah-Rempah dan Tanaman Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk rempah-rempah dan tanaman obat.
Subdirektorat Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Subdirektorat Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ekspor produk kehutanan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria ekspor produk kehutanan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk kehutanan.
Subdirektorat Kehutanan terdiri atas :
a. Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu; dan
b. Seksi Hasil Hutan Bukan Kayu.
(1) Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk kayu dan produk kayu.
(2) Seksi Hasil Hutan Bukan Kayu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk hasil hutan bukan kayu.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang ekspor produk industri dan pertambangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan ekspor produk industri tekstil dan produk tekstil, produk aneka dan jasa, kerajinan, logam, mesin, transportasi, elektronika, kimia, industri agro, minyak dan gas bumi, produk pertambangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk industri tekstil dan produk tekstil, produk aneka dan jasa, kerajinan, logam, mesin, transportasi, elektronika, kimia, industri agro, minyak dan gas bumi, produk pertambangan;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria ekspor produk industri tekstil dan produk tekstil, produk aneka dan jasa, kerajinan, logam, mesin, transportasi, elektronika, kimia, industri agro, minyak dan gas bumi, produk pertambangan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk industri tekstil dan produk tekstil, produk aneka dan jasa, kerajinan, logam, mesin, transportasi, elektronika, kimia, industri agro, minyak dan gas bumi, produk pertambangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan terdiri atas :
a. Subdirektorat Produk TPT, Aneka dan Jasa;
b. Subdirektorat Produk Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika;
c. Subdirektorat Produk Industri Agro dan Kimia;
d. Subdirektorat Produk Migas dan Pertambangan; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Produk TPT, Aneka dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk industri tekstil dan produk tekstil serta produk aneka dan jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Subdirektorat Produk TPT, Aneka dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ekspor produk industri tekstil dan produk tekstil serta produk aneka dan jasa;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria ekspor produk industri tekstil dan produk tekstil serta produk aneka dan jasa; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk industri tekstil dan produk tekstil serta produk aneka dan jasa.
Subdirektorat Produk Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), Aneka dan Jasa terdiri atas :
a. Seksi Produk TPT; dan
b. Seksi Produk Aneka dan Jasa.
(1) Seksi Produk TPT mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk industri tekstil dan produk tekstil.
(2) Seksi Produk Aneka dan Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk Aneka dan Jasa.
Subdirektorat Produk Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk industri logam, produk industri mesin dan produk industri elektronika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Subdirektorat Produk Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ekspor produk logam, mesin, alat transportasi dan elektronika;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria ekspor produk logam, mesin, alat transportasi dan elektronika; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk logam, mesin, alat transportasi dan elektronika.
Subdirektorat Logam, Mesin dan Elektronika terdiri atas:
a. Seksi Produk Logam dan Mesin; dan
b. Seksi Produk Alat Transportasi dan Elektronika.
(1) Seksi Produk Logam dan Mesin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk logam dan mesin.
(2) Seksi Alat Transportasi dan Elektronika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk alat transportasi dan elektronika.
Subdirektorat Produk Industri Agro dan Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk industri agro dan kimia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Subdirektorat Produk Industri Agro dan Kimia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ekspor produk industri agro dan kimia;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria ekspor produk industri agro dan kimia; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk industri agro dan kimia.
Subdirektorat Produk Industri Agro dan Kimia terdiri atas :
a. Seksi Produk Industri Agro; dan
b. Seksi Produk Kimia.
(1) Seksi Produk Industri Agro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk industri agro.
(2) Seksi Produk Kimia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk kimia.
Subdirektorat Produk Migas dan Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk migas dan pertambangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Subdirektorat Produk Migas dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk migas dan pertambangan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria peningkatan ekspor produk migas dan pertambangan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk migas dan pertambangan.
Subdirektorat Migas dan Pertambangan terdiri atas:
a. Seksi Migas; dan
b. Seksi Produk Pertambangan.
(1) Seksi Migas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor minyak dan gas bumi.
(2) Seksi Produk Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk pertambangan.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
Direktorat Impor mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang impor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384, Direktorat Impor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengendalian impor barang modal, barang pertanian, kehutanan dan kelautan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, barang kimia, tambang dan limbah;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan impor barang modal, barang pertanian, kehutanan dan kelautan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, barang kimia, tambang dan limbah;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria impor barang modal, barang pertanian, kehutanan dan kelautan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, barang kimia, tambang dan limbah;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang modal, barang pertanian, kehutanan dan kelautan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, barang kimia, tambang dan limbah; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Impor terdiri atas :
a. Subdirektorat Barang Modal ;
b. Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan
c. Subdirektorat Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri;
d. Subdirektorat Barang Konsumsi; dan
e. Subdirektorat Barang Kimia, Tambang, dan Limbah.
Subdirektorat Barang Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang modal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, Subdirektorat Barang Modal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan impor mesin, peralatan mesin dan alat angkut;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria impor mesin, peralatan mesin dan alat angkut; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor mesin, peralatan mesin dan alat angkut.
Subdirektorat Barang Modal terdiri atas:
a. Seksi Mesin dan Peralatan Mesin; dan
b. Seksi Alat Angkut.
(1) Seksi Mesin dan Peralatan Mesin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor Mesin dan Peralatan Mesin.
(2) Seksi Alat Angkut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor alat angkut.
Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan impor barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria impor barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan terdiri atas :
a. Seksi Barang Pertanian dan Kehutanan; dan
b. Seksi Barang Kelautan dan Perikanan.
(1) Seksi Barang Pertanian dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang pertanian dan kehutanan.
(2) Seksi Barang Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang kelautan dan perikanan.
Subdirektorat Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang aneka industri dan bahan baku industri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Subdirektorat Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan impor barang aneka industri dan bahan baku industri ;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria impor barang aneka industri dan bahan baku industri; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang barang aneka industri dan bahan baku industri ;
Subdirektorat Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri terdiri atas :
a. Seksi Barang Aneka Industri; dan
b. Seksi Bahan Baku Industri.
(1) Seksi Barang Aneka Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang aneka industri.
(2) Seksi Bahan Baku Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor bahan baku industri.
Subdirektorat Barang Konsumsi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang konsumsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Subdirektorat Barang Konsumsi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan impor barang konsumsi tahan lama dan barang konsumsi tidak tahan lama;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria impor barang konsumsi tahan lama dan barang konsumsi tidak tahan lama; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang konsumsi tahan lama dan barang konsumsi tidak tahan lama.
Subdirektorat Barang Konsumsi terdiri atas :
a. Seksi Barang Konsumsi Tahan Lama; dan
b. Seksi Barang Konsumsi Tidak Tahan Lama.
(1) Seksi Barang Konsumsi Tahan Lama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang konsumsi tahan lama.
(2) Seksi Barang Konsumsi Tidak Tahan Lama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang konsumsi tidak tahan lama.
Subdirektorat Barang Kimia, Tambang, dan Limbah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang kimia, tambang, dan limbah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Subdirektorat Barang Kimia, Tambang, dan Limbah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan impor barang barang kimia, tambang, dan limbah;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria impor barang barang kimia, tambang, dan limbah; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang kimia, tambang, dan limbah;
Subdirektorat Barang Kimia, Tambang, dan Limbah terdiri atas :
a. Seksi Barang Kimia dan Bahan Berbahaya; dan
b. Seksi Barang Tambang dan Limbah.
(1) Seksi Barang Kimia dan Bahan Berbahaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang kimia dan bahan berbahaya.
(2) Seksi Barang Berbahaya dan Limbah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang tambang dan limbah.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi ekspor dan impor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi ekspor dan impor di bidang kerja sama internasional, pembiayaan perdagangan, prosedur dan dokumen, penunjang perdagangan internasional, pelayanan perdagangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan fasilitasi ekspor dan impor di bidang kerja sama internasional, pembiayaan perdagangan, prosedur dan dokumen, penunjang perdagangan internasional, pelayanan perdagangan;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria fasilitasi ekspor dan impor di bidang kerja sama internasional, pembiayaan perdagangan, prosedur dan dokumen, penunjang perdagangan internasional, pelayanan perdagangan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan fasilitasi ekspor dan impor di bidang kerja sama internasional, pembiayaan perdagangan, prosedur dan dokumen, penunjang perdagangan internasional, pelayanan perdagangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor terdiri atas:
a. Subdirektorat Kerja Sama Internasional;
b. Subdirektorat Pembiayaan Perdagangan;
c. Subdirektorat Prosedur dan Dokumen;
d. Subdirektorat Penunjang Perdagangan Internasional;
e. Subdirektorat Pelayanan Perdagangan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Subdirektorat Kerja Sama Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan fasilitasi ekspor dan impor di bidang kerja sama internasional;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria fasilitasi ekspor dan impor di bidang kerja sama internasional;
dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor dan impor di bidang kerja sama internasional.
Subdirektorat Kerja Sama Internasional terdiri atas:
a. Seksi Multilateral dan Regional; dan
b. Seksi Bilateral.
(1) Seksi Multilateral dan Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama multilateral dan regional.
(2) Seksi Bilateral mempunyai melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama bilateral.
Subdirektorat Pembiayaan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pembiayaan perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Subdirektorat Pembiayaan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan fasilitasi ekspor dan impor di bidang pembiayaan perdagangan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria fasilitasi ekspor dan impor di bidang pembiayaan perdagangan;
dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perdagangan.
Subdirektorat Pembiayaan Perdagangan terdiri atas:
a. Seksi Sumber Pembiayaan dan Sistem Pembayaran; dan
b. Seksi Penjaminan Pembiayaan Ekspor dan Impor.
(1) Seksi Sumber Pembiayaan dan Sistem Pembayaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sumber pembiayaan dan sistem pembayaran.
(2) Seksi Penjaminan Pembiayaan Ekspor dan Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penjaminan pembiayaan ekspor dan impor.
Subdirektorat Prosedur dan Dokumen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan prosedur dan dokumen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Subdirektorat Prosedur dan Dokumen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan fasilitasi ekspor dan impor di bidang prosedur dan dokumen;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria fasilitasi ekspor dan impor di bidang prosedur dan dokumen; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemberian fasilitasi ekspor dan impor di bidang prosedur dan dokumen.
Subdirektorat Prosedur dan Dokumen terdiri atas:
a. Seksi Prosedur Ekspor dan Impor; dan
b. Seksi Dokumen Ekspor dan Impor.
(1) Seksi Prosedur Ekspor dan Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan prosedur ekspor dan impor.
(2) Seksi Dokumen Ekspor dan Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dokumen ekspor dan impor.
Subdirektorat Penunjang Perdagangan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan penunjang perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Subdirektorat Penunjang Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan fasilitasi ekspor dan impor di bidang penunjang perdagangan internasional;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria fasilitasi ekspor dan impor di bidang penunjang perdagangan internasional; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemberian fasilitasi ekspor dan impor di bidang penunjang perdagangan internasional;
Subdirektorat Penunjang Perdagangan Internasional terdiri atas :
a. Seksi Sarana dan Prasarana; dan
b. Seksi Regulasi.
(1) Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sarana dan prasarana.
(2) Seksi Regulasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan regulasi.
Subdirektorat Pelayanan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pelayanan perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Subdirektorat Pelayanan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan fasilitasi ekspor dan impor di bidang pelayanan perdagangan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria fasilitasi ekspor dan impor di bidang pelayanan perdagangan;
dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemberian fasilitasi ekspor dan impor di bidang pelayanan perdagangan;
Subdirektorat Pelayanan Perdagangan terdiri atas :
a. Seksi Analisa Pelayanan Perdagangan; dan
b. Seksi Fasilitas Pelayanan Perdagangan.
(1) Seksi Analisa Pelayanan Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan analisa pelayanan perdagangan.
(2) Seksi Fasilitas Pelayanan Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan fasilitas pelayanan perdagangan.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
Direktorat Pengamanan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432, Direktorat Pengamanan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang monitoring dan evaluasi hambatan perdagangan, penanganan hambatan teknis perdagangan, penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang monitoring dan evaluasi hambatan perdagangan, penanganan hambatan teknis perdagangan, penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria pengamanan perdagangan di bidang monitoring dan evaluasi hambatan perdagangan, penanganan hambatan teknis perdagangan, penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang monitoring dan evaluasi hambatan perdagangan, penanganan hambatan teknis perdagangan, penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Pengamanan Perdagangan terdiri atas :
a. Subdirektorat Monitoring Hambatan Perdagangan;
b. Subdirektorat Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan;
c. Subdirektorat Penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard Wilayah I;
d. Subdirektorat Penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard Wilayah II; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Monitoring Hambatan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang monitoring hambatan perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Subdirektorat Monitoring Hambatan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang monitoring hambatan perdagangan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengamanan perdagangan di bidang monitoring hambatan perdagangan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang monitoring hambatan perdagangan.
Subdirektorat Monitoring Hambatan Perdagangan terdiri atas:
a. Seksi Monitoring; dan
b. Seksi Evaluasi.
(1) Seksi Monitoring mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang monitoring hambatan perdagangan.
(2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang evaluasi hambatan perdagangan.
Subdirektorat Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang penanganan hambatan teknis perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Subdirektorat Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan hambatan teknis perdagangan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penanganan hambatan teknis perdagangan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penanganan hambatan teknis perdagangan.
Subdirektorat Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan terdiri atas:
a. Seksi Hambatan Teknis Perdagangan I; dan
b. Seksi Hambatan Teknis Perdagangan II.
(1) Seksi Hambatan Teknis Perdagangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang hambatan teknis perdagangan yang meliputi peraturan-peraturan teknis dan standardisasi.
(2) Seksi Hambatan Teknis Perdagangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang hambatan teknis perdagangan yang meliputi prosedur administratif dan kepabeanan, lingkungan, Hak Atas Kekayaan Intektual (HAKI) dan hambatan teknis perdagangan lainnya.
Subdirektorat Penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di bidang penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard wilayah I yang meliputi Amerika, Afrika, Timur Tengah dan Australia-Selandia Baru.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Subdirektorat Penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard wilayah I yang meliputi Amerika, Afrika, Timur Tengah dan Australia-Selandia Baru;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard wilayah I yang meliputi Amerika, Afrika, Timur Tengah dan Australia-Selandia Baru; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard wilayah I yang meliputi Amerika, Afrika, Timur Tengah dan Australia-Selandia Baru.
Subdirektorat Penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard Wilayah I terdiri atas:
a. Seksi Wilayah Amerika; dan
b. Seksi Wilayah Afrika, Timur Tengah dan Australia-Selandia Baru.
(1) Seksi Wilayah Amerika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di wilayah Amerika.
(2) Seksi Wilayah Afrika, Timur Tengah dan Australia-Selandia Baru mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di wilayah Afrika, Timur Tengah dan Australia-Selandia Baru.
Subdirektorat Penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard wilayah II yang meliputi Eropa, Asia Timur, Asia Tenggara dan Asia Selatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Subdirektorat Penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard wilayah II yang meliputi Eropa, Asia Timur, Asia Tenggara dan Asia Selatan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard wilayah II yang meliputi Eropa, Asia Timur, Asia Tenggara dan Asia Selatan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penanganan tuduhan dumping, subsidi, safeguard wilayah II yang meliputi Eropa, Asia Timur, Asia Tenggara dan Asia Selatan.
Subdirektorat Penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard Wilayah II terdiri atas:
a. Seksi Wilayah Eropa dan Asia Timur; dan
b. Seksi Wilayah Asia Tenggara dan Asia Selatan.
(1) Seksi Wilayah Eropa dan Asia Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di wilayah Eropa dan Asia Timur.
(2) Seksi Wilayah Asia Tenggara dan Asia Selatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengamanan perdagangan di wilayah Asia Tenggara dan Asia Selatan.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(2) Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama perdagangan internasional.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453, Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan internasional;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan internasional;
c. penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama perdagangan internasional;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan internasional; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional.
Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Kerja Sama Multilateral;
c. Direktorat Kerja Sama ASEAN;
d. Direktorat Kerja Sama APEC dan Organisasi Internasional Lainnya;
e. Direktorat Kerja Sama Bilateral; dan
f. Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa.
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program dan pelaksanaan urusan administrasi kerja sama di bidang kerja sama perdagangan internasional;
b. koordinasi dan penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama perdagangan internasional;
c. pelaksanaan urusan administrasi keuangan direktorat jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan dan dokumentasi Direktorat Jenderal.
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hukum dan Pelaporan; dan
d. Bagian Kepegawaian dan Umum.
Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program serta pelaksanaan urusan administrasi kerja sama di bidang kerja sama perdagangan internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan kerja sama multilateral, ASEAN, APEC dan organisasi internasional lainnya, bilateral, serta perundingan perdagangan jasa;
b. pemantauan pelaksanaan program kerja sama multilateral, ASEAN, APEC dan organisasi internasional lainnya, bilateral, serta perundingan perdagangan jasa; dan
c. penyiapan bahan urusan administrasi kerja sama multilateral, ASEAN, APEC dan organisasi internasional lainnya, bilateral, serta perundingan perdagangan jasa.
Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program;
b. Subbagian Penyusunan Anggaran; dan
c. Subbagian Kerja Sama.
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan kerja sama multilateral, ASEAN, APEC dan organisasi internasional lainnya, bilateral, serta perundingan perdagangan jasa.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan serta pemantauan program dan anggaran kegiatan kerja sama multilateral, ASEAN, APEC dan organisasi internasional lainnya, bilateral, serta perundingan perdagangan jasa.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama multilateral, ASEAN, APEC dan organisasi internasional lainnya, bilateral, serta perundingan perdagangan jasa.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi keuangan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai Direktorat Jenderal; dan
b. pelaksanaan urusan akuntansi dan barang milik negara Direktorat Jenderal.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji; dan
b. Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan urusan barang milik negara Direktorat Jenderal.
Bagian Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Bagian Hukum dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan internasional;
b. penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan internasional; dan
c. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi publik di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan internasional.
Bagian Hukum dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Hukum;
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Informasi Publik.
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi bahan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan internasional.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi bahan evaluasi, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi serta penyusunan laporan pelaksanaan di bidang kerja sama multilateral, ASEAN, APEC dan organisasi internasional lainnya, bilateral, serta perundingan perdagangan jasa.
(3) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi publik di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan internasional.
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi; dan
b. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi.
Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi; dan
b. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan, disiplin pegawai dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi serta rumah tangga Direktorat Jenderal.
Direktorat Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475, Direktorat Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian, akses pasar barang non pertanian, fasilitasi dan aturan perdagangan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), investasi, lingkungan dan isu baru serta tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian, akses pasar barang non pertanian, fasilitasi dan aturan perdagangan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), investasi, lingkungan dan isu baru serta tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian, akses pasar barang non pertanian, fasilitasi dan aturan perdagangan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), investasi, lingkungan dan isu baru serta tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian, akses pasar barang non pertanian, fasilitasi dan aturan perdagangan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), investasi, lingkungan dan isu baru serta tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Kerja Sama Multilateral terdiri atas:
a. Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar Barang Pertanian;
b. Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar Barang Non Pertanian;
c. Subdirektorat Fasilitasi dan Aturan Perdagangan;
d. Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual, Investasi, Lingkungan dan Isu Baru;
e. Subdirektorat Tinjauan Ketentuan Perdagangan dan Notifikasi; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar Barang Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar Barang Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian.
Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar Barang Pertanian terdiri atas:
a. Seksi Tarif Barang Pertanian; dan
b. Seksi Non Tarif Barang Pertanian.
(1) Seksi Tarif Barang Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang tarif barang pertanian.
(2) Seksi Non Tarif Barang Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang non tarif barang pertanian.
Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar Barang Non Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang akses barang non pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar Barang Non Pertanian menyeleng- garakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang peningkatan akses pasar barang non pertanian;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang peningkatan akses pasar barang non pertanian; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang peningkatan akses pasar barang non pertanian.
Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar Barang Non Pertanian terdiri atas:
a. Seksi Tarif Barang Non Pertanian; dan
b. Seksi Non Tarif Barang Non Pertanian.
(1) Seksi Tarif Barang Non Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur, kerja sama komoditi internasional dan lintas batas dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang tarif barang non pertanian.
(2) Seksi Non Tarif Barang Non Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria, prosedur, kerja sama komoditi internasional dan lintas batas dan bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang non tarif barang non pertanian.
Subdirektorat Fasilitasi dan Aturan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang fasilitasi dan aturan perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Subdirektorat Fasilitasi dan Aturan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang kerja sama perdagangan multilateral di bidang fasilitasi dan aturan perdagangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan multilateral di bidang fasilitasi dan aturan perdagangan;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang kerja sama perdagangan multilateral di bidang fasilitasi dan aturan perdagangan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan multilateral di bidang fasilitasi dan aturan perdagangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Subdirektorat Fasilitasi dan Aturan Perdagangan terdiri atas:
a. Seksi Fasilitasi Perdagangan; dan
b. Seksi Aturan Perdagangan.
(1) Seksi Fasilitasi Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang fasilitasi perdagangan.
(2) Seksi Aturan Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang aturan perdagangan.
Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Investasi, Lingkungan dan Isu Baru mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang HKI, investasi, lingkungan dan isu baru.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Investasi, Lingkungan dan Isu Baru menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perundingan perdagangan multilateral di bidang HKI, investasi, lingkungan dan isu baru;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perundingan perdagangan multilateral di bidang HKI, investasi, lingkungan dan isu baru; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perundingan perdagangan multilateral di bidang HKI, investasi, lingkungan dan isu baru.
Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Investasi, Lingkungan dan Isu Baru terdiri atas:
a. Seksi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Investasi; dan
b. Seksi Lingkungan dan Isu Baru.
(1) Seksi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang HKI dan investasi.
(2) Seksi Lingkungan dan Isu Baru mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang lingkungan dan isu baru.
Subdirektorat Tinjauan Ketentuan Perdagangan dan Notifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Subdirektorat Tinjauan Ketentuan Perdagangan dan Notifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi.
Subdirektorat Tinjauan Ketentuan Perdagangan dan Notifikasi terdiri atas:
a. Seksi Tinjauan Ketentuan Perdagangan; dan
b. Seksi Notifikasi.
(1) Seksi Tinjauan Ketentuan Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang monitoring kebijakan perdagangan.
(2) Seksi Notifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang notifikasi.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
Direktorat Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan, kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN, ASEAN Mitra Dialog, Antar dan Sub Regional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500, Direktorat Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN, ASEAN Mitra Dialog, Antar dan Sub Regional;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN, ASEAN Mitra Dialog, Antar dan Sub Regional;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN, ASEAN Mitra Dialog, Antar dan Sub Regional;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN, ASEAN Mitra Dialog, Antar dan Sub Regional; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Kerja Sama ASEAN terdiri dari:
a. Subdirektorat Masyarakat Ekonomi ASEAN I;
b. Subdirektorat Masyarakat Ekonomi ASEAN II;
c. Subdirektorat ASEAN Mitra Dialog I;
d. Subdirektorat ASEAN Mitra Dialog II;
e. Subdirektorat Kerja Sama Antar dan Sub Regional; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Masyarakat Ekonomi ASEAN I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan dan fasilitasi perdagangan barang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 502, Subdirektorat Masyarakat Ekonomi ASEAN I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan dan fasilitasi perdagangan barang;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama perdagangan dan fasilitasi perdagangan barang; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan dan fasilitasi perdagangan barang.
Subdirektorat Masyarakat Ekonomi ASEAN I terdiri atas:
a. Seksi Perdagangan Barang; dan
b. Seksi Fasilitasi Perdagangan Barang.
(1) Seksi Perdagangan Barang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN di bidang perdagangan barang.
(2) Seksi Fasilitasi Perdagangan Barang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN di bidang fasilitasi perdagangan barang.
Subdirektorat Masyarakat Ekonomi ASEAN II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi, peningkatan daya saing dan advokasi penyelesaian sengketa serta kerja sama secara bilateral dengan negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan ASEAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Subdirektorat Masyarakat Ekonomi ASEAN II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang investasi, peningkatan daya saing dan advokasi penyelesaian sengketa serta kerja sama secara bilateral dengan negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan ASEAN;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang investasi, peningkatan daya saing dan advokasi penyelesaian sengketa serta kerja sama secara bilateral dengan negara- negara yang tergabung dalam keanggotaan ASEAN; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi, peningkatan daya saing dan advokasi penyelesaian sengketa serta kerja sama secara bilateral dengan negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan ASEAN.
Subdirektorat Masyarakat Ekonomi ASEAN II terdiri atas:
a. Seksi Investasi; dan
b. Seksi Daya Saing dan Isu Lainnya.
(1) Seksi Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan investasi dan advokasi penyelesaian sengketa serta kerja sama secara bilateral dengan negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan ASEAN.
(2) Seksi Daya Saing dan Isu Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN di bidang peningkatan daya saing dan isu lainnya serta kerja sama secara bilateral dengan negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan ASEAN.
Subdirektorat ASEAN Mitra Dialog I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan Mitra Dialog meliputi negara-negara di wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Pasifik dan Timur Tengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Subdirektorat ASEAN Mitra Dialog I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog yang meliputi negara- negara di wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Pasifik dan Timur Tengah;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog yang meliputi negara-negara di wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Pasifik dan Timur Tengah; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog yang meliputi negara-negara di wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Pasifik dan Timur Tengah.
Subdirektorat ASEAN Mitra Dialog I terdiri atas:
a. Seksi Mitra Asia Timur; dan
b. Seksi Mitra Asia Selatan, Pasifik dan Timur Tengah.
(1) Seksi Mitra Asia Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog di wilayah Asia Timur.
(2) Seksi Mitra Asia Selatan, Pasifik dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog di wilayah Asia Selatan, Pasifik dan Timur Tengah.
Subdirektorat ASEAN Mitra Dialog II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan Mitra Dialog meliputi negara-negara di wilayah Amerika, Eropa dan Afrika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Subdirektorat ASEAN Mitra Dialog II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog meliputi negara-negara di wilayah Amerika, Eropa dan Afrika;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog meliputi negara-negara di wilayah Amerika, Eropa dan Afrika; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog meliputi negara-negara di wilayah Amerika, Eropa dan Afrika.
Subdirektorat ASEAN Mitra Dialog II terdiri dari:
a. Seksi Mitra Amerika; dan
b. Seksi Mitra Eropa dan Afrika.
(1) Seksi Mitra Amerika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog di wilayah Amerika.
(2) Seksi Mitra Eropa dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra dialog di wilayah Eropa dan Afrika.
Subdirektorat Kerja Sama Antar dan Sub Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan antar dan sub regional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518, Subdirektorat Kerja sama Antar dan Sub Regional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan antar dan sub regional;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan perdagangan antar dan sub regional; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan antar dan sub regional.
Subdirektorat Kerja Sama Antar dan Sub Regional terdiri atas:
a. Seksi Antar Regional; dan
b. Seksi Sub Regional.
(1) Seksi Antar Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan antar regional yang meliputi East Asian Summit, dan Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), Mercado Comun del Sur (MERCOSUR) serta kerja sama antar regional lainnya.
(2) Seksi Sub Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan sub regional yang meliputi INDONESIA-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT), Brunei Darussalam-INDONESIA-Malaysia-Philippines East Asia Growth Area (BIMP-EAGA) dan Kerjasama SIJORI (Singapura, Johor dan Riau) serta kerja sama sub regional lainnya.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
Direktorat Kerja Sama APEC dan Organisasi Internasional Lainnya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan, kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan APEC, badan-badan PBB, badan-badan Non PBB serta organisasi komoditi internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, Direktorat Kerja Sama APEC dan Organisasi Internasional Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan APEC, badan-badan PBB, badan-badan Non PBB serta organisasi komoditi internasional;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan APEC, badan-badan PBB, badan-badan Non PBB serta organisasi komoditi internasional;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan APEC, badan- badan PBB, badan-badan Non PBB serta organisasi komoditi internasional;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan APEC, badan-badan PBB, badan-badan Non PBB serta organisasi komoditi internasional; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Kerja Sama APEC dan Organisasi Internasional Lainnya terdiri atas:
a. Subdirektorat Akses Perdagangan dan Investasi APEC;
b. Subdirektorat Fasilitasi Perdagangan dan Investasi APEC;
c. Subdirektorat Badan-Badan PBB dan Non PBB;
d. Subdirektorat Organisasi Komoditi; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Akses Perdagangan dan Investasi APEC mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan APEC di bidang akses perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik dan kerja sama secara bilateral dengan negara-negara Amerika Latin yang tergabung dalam keanggotaan APEC.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Subdirektorat Akses Perdagangan dan Investasi APEC menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang akses perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik dan kerja sama secara bilateral dengan negara-negara Amerika Latin yang tergabung dalam keanggotaan APEC;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang akses perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik dan kerja sama secara bilateral dengan negara- negara Amerika Latin yang tergabung dalam keanggotaan APEC; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang akses perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik dan kerja sama secara bilateral dengan negara-negara Amerika Latin yang tergabung dalam keanggotaan APEC.
Subdirektorat Kerja Sama Akses Perdagangan dan Investasi APEC terdiri atas:
a. Seksi Perdagangan; dan
b. Seksi Investasi.
(1) Seksi Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan APEC di bidang akses perdagangan serta kerja sama ekonomi dan teknik dan kerja sama secara bilateral dengan negara-negara Amerika Latin yang tergabung dalam keanggotaan APEC meliputi Meksiko, Chili dan Peru.
(2) Seksi Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan APEC di bidang akses investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC.
Subdirektorat Fasilitasi Perdagangan dan Investasi APEC mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan APEC di bidang fasilitasi perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Fasilitasi Perdagangan dan Investasi APEC menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang fasilitasi perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi perdagangan dan investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC.
Subdirektorat Fasilitasi Perdagangan dan Investasi APEC terdiri atas:
a. Seksi Fasilitasi Perdagangan; dan
b. Seksi Fasilitasi Investasi.
(1) Seksi Fasilitasi Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan fasilitasi perdagangan serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC.
(2) Seksi Fasilitasi Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan fasilitasi investasi serta kerja sama ekonomi dan teknik APEC.
Subdirektorat Badan-Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Non Perserikatan Bangsa-Bangsa (Non PBB) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan pada badan-badan PBB dan Non PBB.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat Badan-Badan PBB dan Non PBB menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan pada badan-badan PBB dan Non PBB;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan pada badan- badan PBB dan Non PBB; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan pada badan-badan PBB dan Non PBB.
Subdirektorat Badan-badan PBB dan Non PBB terdiri atas:
a. Seksi Badan-Badan PBB; dan
b. Seksi Badan-Badan Non PBB.
(1) Seksi Badan-Badan PBB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan pada badan-badan PBB yang meliputi UNCTAD, UNESCAP, UNFCCC, UNCITRAL, dan badan PBB lainnya.
(2) Seksi Badan-Badan Non PBB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan pada badan-badan Non PBB yang meliputi OKI, OECD, AALCO, D-8, G-15, G-20, WEF, dan badan Non PBB lainnya.
Subdirektorat Organisasi Komoditi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang kerja sama komoditi internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538, Subdirektorat Organisasi Komoditi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang kerja sama komoditi internasional;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang kerja sama komoditi internasional; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang kerja sama komoditi internasional.
Subdirektorat Organisasi Komoditi terdiri atas:
a. Seksi Organisasi Komoditi I; dan
b. Seksi Organisasi Komoditi II.
(1) Seksi Organisasi Komoditi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama komoditi internasional yang meliputi karet alam, kelapa, kelapa sawit, dan tebu serta komoditi yang berasal dari tanaman semusim dan tahunan lainnya.
(2) Seksi Organisasi Komoditi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama komoditi internasional yang meliputi kopi, kakao, lada, dan teh serta komoditi yang berasal dari tanaman rempah dan penyegar lainnya.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
Direktorat Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan, kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543, Direktorat Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Australia dan Pasifik, Eropa, Amerika dan Afrika;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Australia dan Pasifik, Eropa, Amerika dan Afrika;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Australia dan Pasifik, Eropa, Amerika dan Afrika;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Australia dan Pasifik, Eropa, Amerika dan Afrika; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Kerja Sama Bilateral terdiri atas:
a. Subdirektorat Asia Selatan, Australia dan Pasifik;
b. Subdirektorat Asia Tengah dan Asia Timur;
c. Subdirektorat Eropa;
d. Subdirektorat Amerika;
e. Subdirektorat Afrika dan Timur Tengah; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Asia Selatan, Australia dan Pasifik, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan, Australia dan Pasifik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Subdirektorat Asia Selatan, Australia dan Pasifik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan, Australia dan Pasifik;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan, Australia dan Pasifik; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan, Australia dan Pasifik.
Subdirektorat Asia Selatan, Australia dan Pasifik terdiri atas:
a. Seksi Asia Selatan; dan
b. Seksi Australia dan Pasifik.
(1) Seksi Asia Selatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di wilayah Asia Selatan yang meliputi Bangladesh, Bhutan, India, Maladewa, Nepal, Pakistan dan Sri Lanka.
(2) Seksi Australia dan Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara Australia dan Pasifik yang meliputi Selandia Baru, Fiji Island, Mangasa, Papua New Guinea, Solomon Island, Samoa, Timor Leste dan Vanuatu.
Subdirektorat Asia Tengah dan Timur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Tengah dan Asia Timur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Asia Tengah dan Timur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Tengah dan Asia Timur;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Tengah dan Asia Timur; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Tengah dan Asia Timur
Subdirektorat Asia Tengah dan Timur terdiri atas:
a. Seksi Asia Tengah dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT); dan
b. Seksi Asia Timur Lainnya.
(1) Seksi Asia Tengah dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara- negara Afghanistan, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Tajikistan, Turkmenistan, Uzbekistan dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
(2) Seksi Asia Timur Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Korea Utara, Macau, Mongolia, dan China Taipei.
Subdirektorat Eropa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Eropa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Subdirektorat Eropa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara- negara di kawasan Eropa;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Eropa; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Eropa.
Subdirektorat Eropa terdiri atas:
a. Seksi Uni Eropa; dan
b. Seksi Eropa Lainnya.
(1) Seksi Uni Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara Uni Eropa yang meliputi Belgia, Perancis, Italia, Luxembourg, Belanda, Jerman, Denmark, Irlandia, Inggris, Yunani, Spanyol, Portugal, Austria, Swedia, Finlandia, Malta, Siprus, Slovenia, Estonia, Latvia, Lithuania, Polandia, Republik Ceko, Slovakia, Hungaria, Rumania dan Bulgaria.
(2) Seksi Eropa Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara Eropa Lainnya yang meliputi Albania, Belarusia, Bosnia, Federasi Rusia, Georgia, Kroasia, Moldova, Norwegia, Swiss, Turki, Ukraina dan Yugoslavia.
Subdirektorat Amerika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Subdirektorat Amerika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika.
Subdirektorat Amerika terdiri atas:
a. Seksi Amerika Utara; dan
b. Seksi Amerika Tengah dan Selatan.
(1) Seksi Amerika Utara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika Utara yang meliputi Amerika Serikat dan Kanada.
(2) Seksi Amerika Tengah dan Selatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika Tengah dan Selatan yang meliputi Argentina, Bahama, Belize, Bolivia, Brazil, Colombia, Costa Rica, Dominika (Rep.), Ecuador, El Salvador, French Guiana, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Jamaica, Kuba, Nicaragua, Panama, Paraguay, Suriname, Trinidad & Tobago, Uruguay dan Venezuela.
Subdirektorat Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Afrika dan Timur Tengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Subdirektorat Afrika dan Timur Tengah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara- negara di kawasan Afrika dan Timur Tengah;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Afrika dan Timur Tengah; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Afrika dan Timur Tengah.
Subdirektorat Afrika dan Timur Tengah terdiri atas:
a. Seksi Afrika; dan
b. Seksi Timur Tengah.
(1) Seksi Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di wilayah Afrika yang meliputi Afrika Selatan, Afrika Tengah, Aljazair, Angola, Aquatorial, Benin, Botswana, Burkina Faso, Burundi, Cape Verde, Chad, Djibouti, Eriteria, Ethiopia, Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea Bissau, Kamerun,Kenya, Komoro, Leshoto, Liberia, Libia, Madagaskar/Malagasi, Malawi, Mali, Maroko, Mauritania, Mauritius, Mesir, Mozambique, Namibia, Niger, Nigeria, Pantai Gading, Reunion, Rwanda, Sahara Barat, Saotome & Principle, Senegal, Seycheles, Sierra Leone, Somalia, Sudan, Swaziland, Tanzania, Togo, Tunisia, Uganda, Zaire/Kongo, Zambia dan Zimbabwe.
(2) Seksi Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di wilayah Timur Tengah yang meliputi Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Oman, Palestina, Qatar, Saudi Arabia, Syria, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan, kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perundingan perdagangan jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi budaya dan olah raga, transportasi, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan, jasa lainnya, rules, peraturan domestik dan penyusunan analisis informasi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi budaya dan olah raga, transportasi, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan, jasa lainnya, rules, peraturan domestik dan penyusunan analisis informasi;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi budaya dan olah raga, transportasi, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan, jasa lainnya, rules, peraturan domestik dan penyusunan analisis informasi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi budaya dan olah raga, transportasi, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan, jasa lainnya, rules, peraturan domestik dan penyusunan analisis informasi;
dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa terdiri atas:
a. Subdirektorat Jasa Bisnis, Distribusi dan Keuangan;
b. Subdirektorat Jasa Konstruksi, Pariwisata, Rekreasi Budaya dan Olahraga dan Transportasi;
c. Subdirektorat Jasa Pendidikan dan Jasa Kesehatan;
d. Subdirektorat Jasa Komunikasi, Lingkungan dan Jasa Lainnya;
e. Subdirektorat Rules, Peraturan Domestik dan Analisis Informasi; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Jasa Bisnis, Distribusi dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa bisnis, distribusi dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Subdirektorat Jasa Bisnis, Distribusi dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa bisnis, distribusi dan keuangan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa bisnis, distribusi dan keuangan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa bisnis, distribusi dan keuangan.
Subdirektorat Jasa Bisnis, Distribusi dan Keuangan terdiri atas:
a. Seksi Jasa Bisnis dan Distribusi; dan
b. Seksi Jasa Keuangan.
(1) Seksi Jasa Bisnis dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa bisnis dan distribusi.
(2) Seksi Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa keuangan.
Subdirektorat Jasa Konstruksi, Pariwisata, Rekreasi, Budaya dan Olahraga, dan Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa konstruksi; pariwisata; rekreasi, budaya dan olahraga; dan transportasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 574, Subdirektorat Jasa Konstruksi, Pariwisata, Rekreasi, Budaya dan Olahraga, dan Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa konstruksi; pariwisata; rekreasi, budaya dan olahraga; dan transportasi;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa konstruksi; pariwisata; rekreasi, budaya dan olahraga; dan transportasi; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa konstruksi; pariwisata; rekreasi, budaya dan olahraga;
dan transportasi.
Subdirektorat Jasa Konstruksi, Pariwisata, Rekreasi, Budaya dan Olahraga, dan Transportasi terdiri atas:
a. Seksi Jasa Konstruksi, Pariwisata, Rekreasi, Budaya dan Olahraga; dan
b. Seksi Jasa Transportasi.
(1) Seksi Jasa Konstruksi, Pariwisata, Rekreasi, Budaya dan Olahraga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olahraga.
(2) Seksi Jasa Transportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa transportasi.
Subdirektorat Jasa Pendidikan dan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa pendidikan dan kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Subdirektorat Jasa Pendidikan dan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang jasa pendidikan dan kesehatan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang jasa pendidikan dan kesehatan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang jasa pendidikan dan kesehatan.
Subdirektorat Jasa Pendidikan dan Kesehatan terdiri atas:
a. Seksi Jasa Pendidikan; dan
b. Seksi Jasa Kesehatan.
(1) Seksi Jasa Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan jasa pendidikan.
(2) Seksi Jasa Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan jasa kesehatan.
Subdirektorat Jasa Komunikasi, Lingkungan dan Jasa Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa komunikasi, lingkungan dan jasa lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Subdirektorat Jasa Komunikasi, Lingkungan dan Jasa Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa komunikasi, lingkungan dan jasa lainnya;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa komunikasi, lingkungan dan jasa lainnya; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa komunikasi, lingkungan dan jasa lainnya.
Subdirektorat Jasa Komunikasi, Lingkungan dan Jasa Lainnya terdiri atas:
a. Seksi Jasa Komunikasi; dan
b. Seksi Jasa Lingkungan dan Jasa Lainnya.
(1) Seksi Jasa Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa komunikasi.
(2) Seksi Jasa Lingkungan dan Jasa Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa lingkungan dan jasa lainnya.
Subdirektorat Rules, Peraturan Domestik dan Analisis Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan jasa di bidang rules, peraturan domestik dan analisis informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586, Subdirektorat Rules, Peraturan Domestik dan Analisis Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan jasa di bidang rules, peraturan domestik dan penyiapan perumusan analisis informasi;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan perdagangan jasa di bidang rules, peraturan domestik dan penyiapan perumusan analisis informasi; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerja sama dan perundingan perdagangan jasa di bidang rules, peraturan domestik dan penyiapan perumusan analisis informasi.
Subdirektorat Rules, Peraturan Domestik dan Analisis Informasi terdiri atas:
a. Seksi Rules dan Peraturan Domestik; dan
b. Seksi Analisis Informasi.
(1) Seksi Rules dan Peraturan Domestik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan jasa di bidang rules dan peraturan domestik.
(2) Seksi Analisis Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan jasa di bidang perumusan analisis informasi.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengembangan ekspor nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan promosi ekspor;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan promosi ekspor;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan promosi ekspor;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan dan promosi ekspor; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional terdiri atas :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor;
c. Direktorat Pengembangan Produk Ekspor dan Ekonomi Kreatif;
d. Direktorat Kerja Sama Pengembangan Ekspor; dan
e. Direktorat Pengembangan Promosi dan Citra.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program dan pelaksanaan urusan administrasi kerja sama pengembangan ekspor nasional;
b. koordinasi dan penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan ekspor nasional;
c. pelaksanaan urusan administrasi keuangan direktorat jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan dan dokumentasi Direktorat Jenderal.
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas :
a. Bagian Program dan Kelembagaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hukum dan Pelaporan ; dan
d. Bagian Kepegawaian dan Umum;
Bagian Program dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program serta dan penataan kelembagaan di bidang pengembangan ekspor nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, Bagian Program dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan pengembangan pasar dan informasi ekspor, pengembangan produk ekspor dan ekonomi kreatif, kerja sama, pengembangan ekspor, pengembangan promosi dan citra, dan pendidikan dan pelatihan ekspor INDONESIA di bidang pengembangan ekspor nasional;
b. pemantauan pelaksanaan program pengembangan pasar dan informasi ekspor, pengembangan produk ekspor dan ekonomi kreatif, kerja sama pengembangan ekspor, pengembangan promosi dan citra, dan pendidikan dan pelatihan ekspor INDONESIA di bidang pengembangan ekspor nasional; dan
c. penyiapan bahan analisis dan evaluasi penataan kelembagaan ekspor di dalam dan luar negeri.
Bagian Program dan Kelembagaan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program;
b. Subbagian Pemantauan Program; dan
c. Subbagian Kelembagaan.
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan pengembangan pasar dan informasi ekspor, pengembangan produk ekspor dan ekonomi kreatif, kerja sama pengembangan ekspor, pengembangan promosi dan citra, dan pendidikan dan pelatihan ekspor INDONESIA di bidang pengembangan ekspor nasional.
(2) Subbagian Pemantauan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan serta pemantauan program dan anggaran kegiatan pengembangan pasar dan informasi ekspor, pengembangan promosi dan citra, dan pendidikan dan pelatihan ekspor INDONESIA di bidang pengembangan ekspor nasional.
(3) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi penataan kelembagaan ekspor di dalam dan luar negeri.
Bagian Keuangan mempunyai tugas urusan administrasi keuangan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai Direktorat Jenderal; dan
b. pelaksanaan urusan akuntansi dan barang milik negara Direktorat Jenderal.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji; dan
b. Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan urusan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal.
Bagian Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan ekspor nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606, Bagian Hukum, Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi telaahan hukum, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, di bidang pengembangan ekspor nasional;
b. penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengembangan ekspor nasional; dan
c. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi publik di bidang pengembangan ekspor nasional.
Bagian Hukum dan Evaluasi terdiri atas :
a. Subbagian Hukum;
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Informasi Publik.
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi bahan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang pengembangan ekspor nasional.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan melalui pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program di bidang pengembangan ekspor nasional.
(3) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi publik di di bidang pengembangan ekspor nasional.
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi; dan
b. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi.
Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas :
a. Subbagian Kepegawaian; dan
b. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan, disiplin pegawai, dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi serta rumah tangga Direktorat Jenderal.
Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar dan informasi ekspor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan pasar Amerika dan Eropa, Asia Pasifik dan Afrika, pengembangan sistem informasi ekspor, serta pelayanan informasi ekspor;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pengembangan pasar Amerika dan Eropa, Asia Pasifik dan Afrika, pengembangan sistem informasi ekspor, serta pelayanan informasi ekspor;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria pengembangan Amerika dan Eropa, Asia Pasifik dan Afrika, pengembangan sistem informasi ekspor, serta pelayanan informasi ekspor;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan pasar Amerika dan Eropa, Asia Pasifik dan Afrika,pengembangan sistem informasi ekspor, serta pelayanan informasi ekspor; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Pasar Amerika dan Eropa;
b. Subdirektorat Pengembangan Pasar Asia Pasifik dan Afrika;
c. Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Ekspor;
d. Subdirektorat Pelayanan Informasi Ekspor; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Pengembangan Pasar Amerika dan Eropa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan pasar di kawasan Amerika dan Eropa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617, Subdirektorat Pengembangan Pasar Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan pasar di kawasan Amerika dan Eropa;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan pasar di kawasan Amerika dan Eropa; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan pasar di kawasan Amerika dan Eropa.
Subdirektorat Pengembangan Pasar Amerika dan Eropa terdiri atas :
a. Seksi Amerika; dan
b. Seksi Eropa.
(1) Seksi Amerika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan pasar di kawasan Amerika.
(2) Seksi Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan pasar di kawasan Eropa .
Subdirektorat Pengembangan Pasar Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan pasar di kawasan Asia Pasifik dan Afrika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, Subdirektorat Pengembangan Pasar Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan pasar di kawasan Asia Pasifik dan Afrika;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan pasar di kawasan Asia Pasifik dan Afrika; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan pasar di kawasan Asia Pasifik dan Afrika.
Subdirektorat Pengembangan Pasar Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas:
a. Seksi Asia, Australia dan New Zealand; dan
b. Seksi Afrika dan Timur Tengah.
(1) Seksi Asia, Australia, dan New Zealand mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan pasar di kawasan Asia, Australia, dan New Zealand.
(2) Seksi Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan pasar di kawasan Afrika dan Timur Tengah.
Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan informasi ekspor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 625, Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Ekspor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem informasi ekspor;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan sistem informasi; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem informasi ekspor.
Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Ekspor terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Data Ekspor; dan
b. Seksi Sistem Informasi Ekspor.
(1) Seksi Pengelolaan Data Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem informasi ekspor di bidang pengelolaan data ekspor yang meliputi pengumpulan, pemutakhiran data eksportir, importir, harga komoditi, pengolahan dan analisa data informasi ekspor berupa neraca perdagangan.
(2) Seksi Sistem Informasi Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem informasi ekspor di bidang sistem informasi ekspor yang meliputi pengembangan aplikasi, pengelolaan jaringan informasi, dan pengembangan situs web.
Subdirektorat Pelayanan Informasi Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi ekspor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629, Subdirektorat Pelayanan Informasi Ekspor menyelenggarkan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan informasi ekspor;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelayanan informasi ekspor; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi ekspor.
Subdirektorat pelayanan informasi ekspor terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Pelaku Usaha; dan
b. Seksi Publikasi Informasi Ekspor.
(1) Seksi Pelayanan Pelaku Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi ekspor di bidang pelayanan pelaku usaha pusat maupun daerah.
(2) Seksi Publikasi Informasi Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi ekspor di bidang publikasi informasi ekspor di dalam dan di luar negeri.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan surat menyurat serta kearsipan direktorat.
Direktorat Kerja Sama Pengembangan Ekspor mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan Internasional, antar negara, dan/atau dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Direktorat Kerja Sama Pengembangan Ekspor menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional, antar negara, dan/atau dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional, antar negara, dan/atau dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria kebijakan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional, antar negara, dan/atau dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional, antar negara, dan/atau dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Kerja Sama Pengembangan Ekspor terdiri atas :
a. Subdirektorat Amerika dan Eropa;
b. Subdirektorat Asia Pasifik dan Afrika; dan
c. Subdirektorat Kerja Sama Antar Lembaga.
Subdirektorat Amerika dan Eropa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara di wilayah Amerika dan Eropa, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637, Subdirektorat Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara di wilayah Amerika dan Eropa;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara di wilayah Amerika dan Eropa; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara di wilayah Amerika dan Eropa.
Subdirektorat Amerika dan Eropa terdiri atas :
a. Seksi Amerika; dan
b. Seksi Eropa.
(1) Seksi Amerika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara, di wilayah Amerika, berikut pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
(2) Seksi Eropa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara, di wilayah Eropa, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Subdirektorat Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan Internasional dan antar negara, di wilayah Asia Pasifik dan Afrika serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Subdirektorat Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara di wilayah Asia Pasifik dan Afrika;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara di wilayah Asia Pasifik dan Afrika; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara di wilayah Asia Pasifik dan Afrika.
Subdirektorat Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas :
a. Seksi Asia, Australia dan New Zealand; dan
b. Seksi Afrika dan Timur Tengah.
(1) Seksi Asia, Australia dan New Zealand mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara di wilayah Asia, Australia dan New Zealand.
(2) Seksi Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara di wilayah Afrika dan Timur Tengah.
Subdirektorat Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan lembaga-lembaga pemerintah dan/atau non pemerintah di dalam negeri, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645, Subdirektorat Kerja Sama Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor dengan lembaga-lembaga pemerintah dan/atau non pemerintah di dalam negeri;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan ekspor dengan lembaga-lembaga pemerintah dan/atau non pemerintah di dalam negeri; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor dengan lembaga-lembaga pemerintah dan/atau non pemerintah di dalam negeri.
Subdirektorat Kerja Sama Antar Lembaga terdiri atas:
a. Seksi Pemerintah; dan
b. Seksi Non Pemerintah.
(1) Seksi Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan lembaga-lembaga pemerintah di INDONESIA, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
(2) Seksi Non Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan lembaga-lembaga non pemerintah di INDONESIA, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
Direktorat Pengembangan Produk Ekspor dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan daya saing produk ekspor dan ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Direktorat Pengembangan Produk Ekspor dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan produk ekspor dan ekonomi kreatif;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pengembangan produk ekspor dan ekonomi kreatif
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria kebijakan pengembangan produk ekspor dan ekonomi kreatif;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kebijakan pengembangan produk ekspor dan ekonomi kreatif;
dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Pengembangan Produk Ekspor dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Subdirektorat Hasil Industri Manufaktur;
b. Subdirektorat Produk Agro;
c. Subdirektorat Jasa; dan
d. Subdirektorat Ekonomi Kreatif.
Subdirektorat Hasil Industri Manufaktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan hasil produk Industri Manufaktur, yaitu produk mesin, logam, elektronika, telematika, pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan serta produk industri aneka.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653, Subdirektorat Hasil Industri Manufaktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan hasil produk mesin, logam, elektronika, telematika, pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan serta produk industri aneka;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan hasil produk mesin, logam, elektronika, telematika, pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan serta produk industri aneka; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan hasil produk mesin, logam, elektronika, telematika, pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan serta produk industri aneka.
Subdirektorat Hasil Industri Manufaktur terdiri atas:
a. Seksi Mesin, Logam, Elektronika dan Telematika; dan
b. Seksi Pangan, Tekstil dan Produk Tekstil, Alat Kesehatan dan Aneka.
(1) Seksi Mesin, Logam, Elektronika dan Telematika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan produk mesin, logam, elektronika dan telematika meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, penyusun informasi produk mesin, logam, elektronika dan telematika.
(2) Seksi Pangan, Tekstil dan Produk Tekstil, Alat Kesehatan dan Aneka mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan produk pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan dan aneka meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, penyusun informasi produk pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan dan aneka.
Subdirektorat Produk Argo mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan produk kehutanan dan perkebunan, serta pertanian dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657, Subdirektorat Produk Argo menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan produk kehutanan dan perkebunan, serta pertanian dan perikanan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan produk kehutanan dan perkebunan, serta pertanian dan perikanan; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan produk kehutanan dan perkebunan, serta pertanian dan perikanan.
Subdirektorat Produk Argo terdiri atas:
a. Seksi Kehutanan dan Perkebunan; dan
b. Seksi Pertanian dan Perikanan.
(1) Seksi Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan produk kehutanan dan perkebunan meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, penyusun informasi produk kehutanan dan perkebunan.
(2) Seksi Pertanian dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan produk pertanian dan perikanan meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, penyusun informasi produk pertanian dan perikanan.
Subdirektorat Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan jasa bisnis dan profesi, serta jasa konstruksi dan distribusi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661, Subdirektorat Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan jasa bisnis, profesi, konstruksi dan distribusi;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan jasa bisnis, profesi, konstruksi dan distribusi;
dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan jasa bisnis, profesi, konstruksi dan distribusi.
Subdirektorat Jasa terdiri atas:
a. Seksi Jasa Bisnis dan Profesi; dan
b. Seksi Jasa Konstruksi dan Distribusi
a. Seksi Jasa Bisnis dan Profesi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan jasa bisnis, keuangan, pendidikan, lingkungan dan sosial, serta jasa lainnya, yang meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, penyusun informasi produk jasa bisnis dan profesi.
b. Seksi Jasa Konstruksi dan Distribusi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan jasa konstruksi dan teknik terkait, distribusi, komunikasi, wisata dan travel;
rekreasi, budaya dan olahraga, serta transportasi, yang meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, penyusun informasi produk jasa konstruksi dan distribusi.
Subdirektorat Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan ekonomi kreatif berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan keterampilan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665, Subdirektorat Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan ekonomi kreatif meliputi media, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya dan desain;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan ekonomi kreatif meliputi media, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya dan desain; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan ekonomi kreatif meliputi media, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya dan desain.
Subdirektorat Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Seksi Media dan Iptek; dan
b. Seksi Seni Budaya dan Desain.
(1) Seksi Media dan Iptek mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan ekonomi kreatif berbasis media, ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, penyusun informasi produk berbasis media, ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Seksi Seni Budaya dan Desain mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan pengembangan ekonomi kreatif berbasis seni budaya dan desain, meliputi identifikasi potensi produk dan pelaku usaha, adaptasi produk, penyusun informasi produk berbasis seni budaya dan desain.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan surat menyurat serta kearsipan Direktorat.
Direktorat Pengembangan Promosi dan Citra mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan promosi dan citra.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Direktorat Pengembangan Promosi dan Citra menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan promosi dan citra dengan negara-negara di kawasan Amerika, Eropa, Afrika, Timur Tengah, Asia, Australia, New Zealand dan Pasifik;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pengembangan promosi dan citra dengan negara-negara di kawasan Amerika, Eropa, Afrika, Timur Tengah, Asia, Australia, New Zealand dan Pasifik;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria kebijakan pengembangan promosi dan citra dengan negara-negara di kawasan Amerika, Eropa, Afrika, Timur Tengah, Asia, Australia, New Zealand dan Pasifik;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kebijakan pengembangan promosi dan citra dengan negara- negara di kawasan Amerika, Eropa, Afrika, Timur Tengah, Asia, Australia, New Zealand dan Pasifik; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Jenderal Pengembangan Promosi dan Citra terdiri atas:
a. Subdirektorat Promosi Wilayah Amerika dan Eropa;
b. Subdirektorat Promosi Wilayah Asia Pasifik, dan Afrika;
c. Subdirektorat Perencanaan dan Pemantauan Citra;
d. Subdirektorat Penerapan Citra; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Promosi Wilayah Amerika dan Eropa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan promosi dan citra dengan negara-negara di wilayah Amerika dan Eropa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Subdirektorat Promosi Wilayah Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan promosi dan citra dengan negara-negara di wilayah Amerika dan Eropa;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan promosi dan citra dengan negara-negara di wilayah Amerika dan Eropa; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan promosi dan citra dengan negara-negara di wilayah Amerika dan Eropa.
Subdirektorat Promosi Wilayah Amerika dan Eropa terdiri atas :
a. Seksi Amerika, dan
b. Seksi Eropa.
(1) Seksi Amerika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan promosi dan citra di wilayah Amerika.
(2) Seksi Eropa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan promosi dan citra di wilayah Eropa.
Subdirektorat Promosi Wilayah Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan promosi dan citra dengan negara-negara wilayah Asia Pasifik dan Afrika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Subdirektorat Promosi Wilayah Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan promosi dan citra dengan negara-negara di wilayah Asia Pasifik, Afrika dan Timur Tengah;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan promosi dan citra dengan negara-negara di wilayah Asia Pasifik, Afrika dan Timur Tengah; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan promosi dan citra dengan negara-negara di wilayah Asia Pasifik, Afrika dan Timur Tengah.
Subdirektorat Promosi Wilayah Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas :
a. Seksi Asia, Australia dan New Zealand, dan
b. Seksi Afrika dan Timur Tengah.
(1) Seksi Asia, Australia dan New Zealand mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan promosi dan citra di wilayah Asia, Australia dan New Zealand.
(2) Seksi Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan promosi dan citra di wilayah Afrika dan Timur Tengah.
Subdirektorat Perencanaan dan Pemantauan Citra mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan terhadap pelaksanaan dan perencanaan serta pemantauan citra.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Subdirektorat Perencanaan dan Pemantauan Citra menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan serta perumusan citra;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria perencanaan serta perumusan citra; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan perencanaan serta perumusan citra.
Subdirektorat Perencanaan dan Pemantauan Citra terdiri atas :
a. Seksi Perencanaan; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
(1) Seksi Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pencitraan.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan prosedur pencitraan.
Subdirektorat Penerapan Citra mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan terhadap penerapan citra.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Subdirektorat Penerapan Citra menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam penerapan citra;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria dalam penerapan citra; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam penerapan citra.
Subdirektorat Penerapan Citra terdiri atas :
a. Seksi Dalam Negeri; dan
b. Seksi Luar Negeri.
(1) Seksi Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan dan peningkatan citra di dalam negeri.
(2) Seksi Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan dan peningkatan citra di luar negeri.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan surat menyurat serta kearsipan direktorat.
(1) Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691 Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di kementerian perdagangan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan kementerian perdagangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Perdagangan;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektorat I;
c. Inspektorat II;
d. Inspektorat III; dan
e. Inspektorat IV.
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 694, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, penyusunan rencana, program kerja dan anggaran;
b. analisis pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan;
c. analisis dan penyusunan laporan hasil pengawasan dan penyusunan laporan Inspektorat Jenderal serta tindak lanjut dan penyampaian rekomendasi kepada pimpinan; dan
d. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata laksana, perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat, dokumentasi dan kearsipan Inspektorat Jenderal.
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program;
b. Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan dan Pelaporan;
c. Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan; dan
d. Bagian Kepegawaian dan Umum.
Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Bagian Program menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data ; dan
c. penyiapan evaluasi.
Bagian Program terdiri atas:
a. Subbagian Program I; dan
b. Subbagian Program II.
(1) Subbagian Program I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengumpulan, pengolahan penyusunan data, serta evaluasi di lingkungan Inspektorat I dan II.
(2) Subbagian Program II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengumpulan, pengolahan penyusunan data, serta evaluasi di lingkungan Inspektorat III dan IV.
Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan análisis dan penyusunan laporan hasil pengawasan dan laporan Inspektorat Jenderal, serta tindak lanjut dan penyampaian rekomendasi kepada pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701, Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan analisis dan penyusunan laporan hasil pengawasan;
dan
b. penyiapan bahan penyusunan laporan Inspektorat Jenderal serta tindak lanjut dan penyampaian rekomendasi kepada pimpinan.
Bagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan; dan
b. Subbagian Pelaporan.
(1) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan penyusunan laporan hasil pengawasan.
(2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan Inspektorat Jenderal serta tindak lanjut dan rekomendasi kepada pimpinan.
Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705, Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
d. penyiapan bahan analisis, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan; dan
e. penyiapan bahan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.
Bagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan terdiri atas:
a. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan I; dan
b. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan II.
(1) Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat I, II dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
dan
(2) Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat III, IV, Pengawasan Masyarakat (Wasmas) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata laksana, perlengkapan, rumah tangga, surat- menyurat, dokumentasi dan kearsipan Inspektorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian dan tata laksana Inspektorat Jenderal;
dan
b. pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga, surat- menyurat, dokumentasi dan kearsipan Inspektorat Jenderal.
Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Tata Laksana; dan
b. Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Umum.
(1) Subbagian Kepegawaian dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kepegawaian, cuti, kepangkatan, usul pemberhentian, mutasi, pensiun dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal.
(2) Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Umum mempunyai tugas melakukan
urusan, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan barang milik negara, surat-menyurat, dokumentasi, kearsipan dan perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi baik di dalam maupun luar negeri serta cakupan tugas lain yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 713, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan;
b. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.
Inspektorat I terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat, dokumen dan kearsipan serta manajemen kinerja Inspektorat I.
(2) Subbagian Tata Usaha secara fungsional bertanggung jawab kepada Inspektur I dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum.
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Direktorat Perdagangan Luar Negeri dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan baik di dalam maupun luar negeri serta cakupan tugas lain yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan;
b. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.
Inspektorat II terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat, dokumen dan kearsipan serta manajemen kinerja Inspektorat II; dan
(2) Subbagian Tata Usaha secara fungsional bertanggung jawab kepada Inspektur II dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum.
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Direktorat Kerja Sama Perdagangan Internasional dan Sekretariat Jenderal baik di dalam maupun luar negeri serta cakupan tugas lain yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan;
b. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.
Inspektorat III terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat, dokumen dan kearsipan serta manajemen kinerja Inspektorat III.
(2) Subbagian Tata Usaha secara fungsionaI bertanggung jawab kepada Inspektur III dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum.
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional dan Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen di dalam maupun luar negeri serta cakupan tugas lain yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 725, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan;
b. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.
Inspektorat IV terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat, dokumen dan kearsipan serta manajemen kinerja Inspektorat IV.
(2) Subbagian Tata Usaha secara fungsional bertanggung jawab kepada Inspektur IV dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas menggerakkan dan atau membina pengawasan serta melaksanakan pengawasan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dikoordinir oleh seorang Pejabat Fungsional Auditor senior yang ditunjuk Inspektur Jenderal.
(3) Jumlah tenaga fungsional auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan, selanjutnya dalam Peraturan ini disebut BPPKP adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(2) BPPKP dipimpin oleh seorang Kepala.
BPPKP mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 731, BPPKP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan;
b. pelaksanaan tugas di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan; dan
d. pelaksanaan administrasi BPPKP.
BPPKP terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri;
c. Pusat Kebijakan Perdagangan Luar Negeri;
d. Pusat Kebijakan Kerja Sama Perdagangan Internasional; dan
e. Pusat Data dan Informasi Perdagangan.
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan BPPKP.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, rencana, program, evaluasi dan kerja sama di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan;
b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum; dan
d. pelaksanaan urusan evaluasi, pelaporan dan dokumentasi.
Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Kepegawaian dan Umum; dan
d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan program, anggaran, evaluasi program dan kerja sama di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737 Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan anggaran di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan;
b. pelaksanaan pemantauan program di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan; dan
c. penyiapan kerja sama di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan.
Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program;
b. Subbagian Pemantauan Program; dan
c. Subbagian Kerja Sama.
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program dan anggaran di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan.
(2) Subbagian Pemantauan Program mempunyai tugas melakukan pemantauan program di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan BPPKP.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai di lingkungan BPPKP;
b. pelaksanaan urusan akuntansi dan verifikasi anggaran BPPKP; dan
c. pelaksanaan urusan inventarisasi kekayaan milik negara dilingkungan BPPKP.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji;
b. Subbagian Akuntansi dan Verifikasi; dan
c. Subbagian Inventarisasi Kekayaan Milik Negara.
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai BPPKP.
(2) Subbagian Akuntansi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan verifikasi anggaran BPPKP.
(3) Subbagian Inventarisasi Kekayaan Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi kekayaan milik negara di lingkungan BPPKP.
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, tatalaksana, pengembangan kepegawaian, urusan rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan BPPKP.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 745, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian dan tatalaksana di lingkungan BPPKP;
b. pelaksanaan penyiapan analisa kebutuhan, pendidikan dan pelatihan serta pembinaan dan pengembangan kepegawaian dan administrasi kepegawaian di lingkungan BPPKP; dan
c. pelaksanaan urusan rumah tangga, tata persuratan dan perlengkapan di lingkungan BPPKP.
Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Kepegawaian dan Tatalaksana;
b. Subbagian Pengembangan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Administrasi Kepegawaian dan Tatalaksana mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan tatalaksana di lingkungan BPPKP.
(2) Subbagian Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan analisa kebutuhan, pendidikan dan pelatihan dan pembinaan dan pengembangan kepegawaian di lingkungan BPPKP.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, tata persuratan dan perlengkapan di lingkungan BPPKP.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan, penyajian data dan informasi, serta dokumentasi dalam bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan di lingkungan BPPKP.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan evaluasi di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan;
b. pelaksanaan penyiapan dan penyusunan bahan pelaporan di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan; dan
c. pelaksanaan penyiapan dan penyusunan dokumentasi kegiatan di lingkungan BPPKP.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Evaluasi;
b. Subbagian Pelaporan; dan
c. Subbagian Dokumentasi.
(1) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan evaluasi program kegiatan di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan.
(2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan bahan pelaporan di bidang
pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan.
(3) Subbagian Dokumentasi mempunyai tugas penyusunan dokumentasi/kearsipan kegiatan di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan.
Pusat Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan perdagangan dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, Pusat Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kajian dan pengembangan kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan, bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha dan bidang standardisasi dan perlindungan konsumen;
b. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan, bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha dan bidang standardisasi dan perlindungan konsumen; dan
c. pelaksanaan monitoring, sosialisasi evaluasi kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan, bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha dan bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
Pusat Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri terdiri atas:
a. Bidang Sarana dan Lembaga Perdagangan;
b. Bidang Logistik, Investasi dan Fasilitasi Usaha; dan
c. Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
Bidang Sarana dan Lembaga Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengkajian dan pengembangan, penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan koordinasi, penyiapan sosialisasi, penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756, Bidang Sarana dan Lembaga Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan;
c. penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan;
d. penyiapan sosialisasi kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan; dan
e. penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan.
Bidang Sarana dan Lembaga Perdagangan terdiri atas:
a. Subbidang Sarana Perdagangan; dan
b. Subbidang Lembaga Perdagangan.
(1) Subbidang Sarana Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang sarana perdagangan.
(2) Subbidang Lembaga Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang lembaga perdagangan.
Bidang Logistik, Investasi dan Fasilitasi Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengkajian dan pengembangan, penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan koordinasi, penyiapan sosialisasi, penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760, Bidang Logistik, Investasi dan Fasilitasi Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha;
c. penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha;
d. penyiapan sosialisasi kebijakan di bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha; dan
e. penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha.
Bidang Logistik, Investasi dan Fasilitasi Usaha terdiri atas:
a. Subbidang Logistik; dan
b. Subbidang Investasi dan Fasilitasi Usaha
(1) Subbidang Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang logistik.
(2) Subbidang Investasi dan Fasilitasi Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang investasi dan fasilitasi usaha.
Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengkajian dan pengembangan, penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan koordinasi, penyiapan sosialisasi, penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 764, Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan komsumen;
c. penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen;
d. penyiapan sosialisasi kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen; dan
e. penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen terdiri atas:
a. Subbidang Standardisasi dan Metrologi; dan
b. Subbidang Pemberdayaan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
(1) Subbidang Standardisasi dan Metrologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang standardisasi dan metrologi.
(2) Subbidang Pemberdayaan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen dan pengawasan barang beredar dan jasa.
Pusat Kebijakan Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan perdagangan luar negeri.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768, Pusat Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kajian dan pengembangan kebijakan di bidang ekspor, bidang impor dan bidang pengamanan dan fasilitasi perdagangan;
b. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang ekspor, bidang impor, dan bidang pengamanan dan fasilitasi perdagangan; dan
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang ekspor, bidang impor, dan bidang pengamanan dan fasilitasi perdagangan.
Pusat Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengamanan Perdagangan terdiri atas:
a. Bidang Ekspor;
b. Bidang Impor; dan
c. Bidang Pengamanan dan Fasilitasi Perdagangan.
Bidang Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengkajian dan pengembangan, penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan koordinasi, penyiapan sosialisasi, dan penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang ekspor.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771, Bidang Ekspor mempunyai fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang ekspor;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ekspor;
c. penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang ekspor;
d. penyiapan sosialisasi kebijakan di bidang ekspor; dan
e. penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang ekspor.
Bidang Ekspor terdiri atas:
a. Subbidang Produk Pertanian dan Kehutanan; dan
b. Subbidang Produk Industri dan Energi, Sumber Daya dan Mineral.
(1) Subbidang Produk Pertanian dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang produk pertanian dan kehutanan.
(2) Subbidang Produk Industri dan Energi, Sumber Daya dan Mineral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang industri dan energi, sumber daya dan mineral.
Bidang Impor mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengkajian dan pengembangan, penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan koordinasi, penyiapan sosialisasi, dan penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang impor.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775, Bidang Impor mempunyai fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang impor;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang impor;
c. penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang impor;
d. penyiapan sosialisasi kebijakan di bidang impor; dan
e. penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang impor.
Bidang Impor terdiri atas:
a. Subbidang Tarif; dan
b. Subbidang Non Tarif.
(1) Subbidang Tarif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang tarif.
(2) Subbidang Non Tarif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang non tarif.
Bidang Pengamanan dan Fasilitasi Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengkajian dan pengembangan, penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan koordinasi, penyiapan sosialisasi, dan penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang pengamanan dan fasilitasi perdagangan.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 779, Bidang Pengamanan dan Fasilitasi Perdagangan mempunyai fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang pengamanan dan fasilitasi perdagangan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan fasilitasi perdagangan;
c. penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang pengamanan dan fasilitasi perdagangan;
d. penyiapan sosialisasi kebijakan di bidang pengamanan dan fasilitasi perdagangan; dan
e. penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang pengamanan dan fasilitasi perdagangan;
Bidang Pengamanan dan Fasilitasi Perdagangan terdiri atas:
a. Subbidang Pengamanan Perdagangan; dan
b. Subbidang Fasilitasi Perdagangan.
(1) Subbidang Pengamanan Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang pengamanan perdagangan.
(2) Subbidang Fasilitasi Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang fasilitasi perdagangan.
Pusat Kebijakan Kerja Sama Perdagangan Internasional mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan internasional.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783, Pusat Kebijakan Kerja Sama Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kajian dan pengembangan kebijakan di bidang kerja sama multilateral dan bidang kerja sama regional dan bilateral;
b. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang kerjasama multilateral dan bidang kerja sama regional dan bilateral; dan
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang kerja sama multilateral dan bidang kerja sama regional dan bilateral;
Pusat Kebijakan Kerja Sama Perdagangan Internasional terdiri atas:
a. Bidang Kerja Sama Multilateral; dan
b. Bidang Kerja Sama Regional dan Bilateral.
Bidang Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengkajian dan pengembangan, penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan koordinasi, penyiapan sosialisasi, dan penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang kerja sama multilateral.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 786, Bidang Kerja Sama Multilateral mempunyai fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang kerja sama multilateral;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama multilateral;
c. penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang kerja sama multilateral;
d. penyiapan sosialisasi kebijakan di bidang kerja sama multilateral; dan
e. penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang kerja sama multilateral;
Bidang Kerja Sama Multilateral terdiri atas:
a. Subbidang Akses Pasar Barang; dan
b. Subbidang Jasa, Hak Kekayaan Intelektual dan Isu Baru.
(1) Subbidang Akses Pasar Barang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang akses pasar barang.
(2) Subbidang Jasa, Hak Kekayaan Intelektual dan Isu Baru mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang jasa, hak kekayaan intelektual dan isu baru.
Bidang Kerja Sama Regional dan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengkajian dan pengembangan, penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan koordinasi, penyiapan sosialisasi, dan penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang kerja sama regional dan bilateral.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 790, Bidang Kerja Sama Regional dan Bilateral mempunyai fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang kerja sama regional dan bilateral;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama regional dan bilateral;
c. penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang kerja sama regional dan bilateral;
d. penyiapan sosialisasi kebijakan di bidang kerja sama regional dan bilateral; dan
e. penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang kerja sama regional dan bilateral.
Bidang Kerja Sama Regional dan Bilateral terdiri atas:
a. Subbidang Kerja Sama Regional; dan
b. Subbidang Kerja Sama Bilateral.
(1) Subbidang Kerja Sama Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang kerja sama regional.
(2) Subbidang Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang kerja sama bilateral.
Pusat Data dan Informasi Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengembangan dan pelayanan data serta informasi Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 794, Pusat Data dan Informasi Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, koordinasi, pembinaan dan pengembangan dalam basis data;
b. perencanaan, koordinasi, pembinaan dan pengembangan dalam pelayanan data; dan
c. perencanaan, koordinasi, pembinaan, pelayanan dan pengembangan teknologi informasi.
Pusat Data dan Informasi Perdagangan terdiri atas:
a. Bidang Basis Data;
b. Bidang Pelayanan Data; dan
c. Bidang Pengembangan Teknologi Informasi.
Bidang Basis Data mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan rencana dan strategi, pengelolaan, perancangan, pembinaan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penataan data.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 797, Bidang Basis Data mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana, pengumpulan dan pengolahan data; dan
b. penyimpanan dan penataan penyimpanan data.
Bidang Basis Data terdiri atas:
a. Subbidang Pengumpulan dan Pengolahan Data; dan
b. Subbidang Penyimpanan Data.
(1) Subbidang Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pengelolaan, pengembangan, pengumpulan dan pengolahan data.
(2) Subbidang Penyimpanan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penyimpanan, pengkoordinasian dan penataan penyimpanan data.
Bidang Pelayanan Data mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan rencana dan strategi, pengelolaan, perancangan, pembinaan, pengolahan, pengembangan, penyediaan, pelayanan dan pengaplikasian.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Bidang Pelayanan Data mempunyai fungsi:
a. perencanaan, pengolahan dan diseminasi data; dan
b. penyajian dan pendistribusian data.
Bidang Pelayanan Data terdiri atas:
a. Subbidang Diseminasi Data; dan
b. Subbidang Penyajian Data.
(1) Subbidang Diseminasi Data mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan, perencanaan, pengelolaan, pengolahan dan desimimasi data.
(2) Subbidang Penyajian Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, pengelolaan dan penyajian data.
Bidang Pengembangan Teknologi Informasi mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan rencana dan strategi, pengelolaan, perancangan, pembinaan sistem jaringan dan infrastruktur, perangkat keras dan lunak.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Bidang Pengembangan Teknologi Informasi mempunyai fungsi:
a. pembinaan dan pengembangan sistem aplikasi; dan
b. pembinaan dan pengembangan sistem jaringan dan infrastruktur.
Bidang Pengembangan Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Subbidang Sistem Aplikasi; dan
b. Subbidang Sistem Jaringan dan Infrastruktur.
(1) Subbidang Sistem Aplikasi mempunyai tugas penyiapan penyusunan bahan perencanaan, pengelolaan dan strategi pelayanan serta pembuatan dan pengembangan sistem aplikasi.
(2) Subbidang Sistem Jaringan dan Infrastruktur mempunyai tugas penyiapan penyusunan bahan perencanaan, pengelolaan dan strategi pelayanan dan pengembangan sistem jaringan dan infrastruktur sistem jaringan.
(1) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, selanjutnya disebut BAPPEBTI, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(2) BAPPEBTI dipimpin oleh seorang Kepala.
BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 810, BAPPEBTI menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan Perdagangan Berjangka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. perumusan, pelaksanaan dan pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
c. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan Perdagangan Berjangka serta Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan.
BAPPEBTI terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Biro Hukum;
c. Biro Perniagaan;
d. Biro Analisis Pasar; dan
e. Biro Pasar Fisik dan Jasa.
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 813, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian dan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa;
b. pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa;
c. pengelolaan urusan dokumentasi dan perpustakaan;
d. pengkoordinasian pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan Badan;
e. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, ketatausahaan, dan kearsipan serta organisasi dan ketatalaksanaan Badan;
f. pelaksanaan hubungan masyarakat, kerja sama dan bimbingan teknis;
g. pelaksanaan koordinasi pendidikan dan pelatihan perdagangan berjangka, publikasi dan informasi, serta hubungan dan kerja sama baik di dalam maupun di luar negeri; dan
h. pelaksanaan ujian Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Program dan Pelaporan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Kepegawaian dan Umum; dan
d. Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama.
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, rencana dan program serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengaturan, pengawasan Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa serta pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 816, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program di bidang pengawasan Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa;
b. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan pengawasan di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa; dan
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan perpustakaan.
Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas :
a. Subbagian Program;
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan.
(1) Subbagian Program, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
(3) Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan, mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi dan perpustakaan serta penyajian bahan literatur tentang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 820, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai di lingkungan Badan;
b. pelaksanaan urusan akuntansi dan verifikasi anggaran di lingkungan Badan; dan
c. pelaksanaan urusan inventarisasi kekayaan milik negara di lingkungan Badan.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji;
b. Subbagian Akuntansi dan Verifikasi; dan
c. Subbagian Inventarisasi Kekayaan Milik Negara.
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai di lingkungan Badan.
(2) Subbagian Akuntansi dan Verifikasi, mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan verifikasi anggaran di lingkungan Badan.
(3) Subbagian Inventarisasi Kekayaan Milik Negara, mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi kekayaan milik negara di lingkungan Badan.
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, ketatalaksanaan, organisasi dan ketatausahaan di lingkungan Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan Badan;
b. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga Badan; dan
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan dan kearsipan Badan.
Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas :
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Perlengkapan; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Kepegawaian, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan dan disiplin pegawai Badan.
(2) Subbagian Perlengkapan, mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan serta rumah tangga Badan.
(3) Subbagian Tata Usaha, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, persuratan dan kearsipan Badan.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, kerjasama baik di dalam maupun di luar negeri, penyiapan bimbingan teknis dan pengembangan sumberdaya manusia pelaku usaha Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa melalui pendidikan dan pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828, Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan penyebaran informasi, publikasi dan hubungan masyarakat;
b. pelaksanaan urusan kerja sama baik di dalam maupun di luar negeri;
c. pelaksanaan penyiapan bimbingan teknis dan pengembangan pelaku usaha melalui pendidikan dan pelatihan Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Hubungan Masyarakat;
b. Subbagian Kerja Sama; dan
c. Subbagian Bimbingan Teknis.
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi dan informasi di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
(2) Subbagian Kerjasama, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama baik di dalam maupun di luar negeri di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
(3) Subbagian Bimbingan Teknis, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi pelaku usaha Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian pelayanan hukum, litigasi, pemeriksaan, penyidikan dan penetapan sanksi terhadap pelanggaran administratif di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 832, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengkajian dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, interpretasi hukum, konsultasi hukum, litigasi dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa;
b. pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif dan transaksi di bidang Perdagangan Berjangka dan pelanggaran di bidang Sistem Resi Gudang; dan
c. pelaksanaan penegakan peraturan dan merekomendasikan penetapan sanksi di bidang Perdagangan Berjangka dan Sistem Resi Gudang.
Biro Hukum terdiri atas:
a. Bagian Pelayanan Hukum;
b. Bagian Pelanggaran Administratif; dan
c. Bagian Pelanggaran Transaksi.
Bagian Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pengkajian dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, interpretasi hukum, dokumentasi hukum, konsultasi hukum, litigasi dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 835, Bagian Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan kajian dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, interpretasi hukum dan dokumentasi hukum di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa; dan
b. pelaksanaan penyiapan konsultasi hukum, asistensi hukum, litigasi, penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
Bagian Pelayanan Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan; dan
b. Subbagian Konsultasi Hukum.
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengkajian dan penyusunan peraturan perundang-undangan, interpretasi hukum dan dokumentasi hukum di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
(2) Subbagian Konsultasi Hukum, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penanganan laporan pengaduan, penyediaan sarana penyelesaian perselisihan, litigasi, dan asistensi hukum serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
Bagian Pelanggaran Administratif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang Perdagangan Berjangka dan Sistem Resi Gudang yang dilakukan oleh penyelenggara, pelaku pasar dan penunjang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839, Bagian Pelanggaran Administratif menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Pedagang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi, dan Lembaga Penjamin untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Banten dan DKI Jakarta; dan
b. pelaksanaan penyiapan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Pedagang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian dan Lembaga Penjamin untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Bagian Pelanggaran Administratif terdiri atas:
a. Subbagian Pelanggaran Administratif I; dan
b. Subbagian Pelanggaran Administratif II.
(1) Subbagian Pelanggaran Administratif I, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan dan penyidikan pelanggaran yang dilakukan oleh Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Pedagang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi, dan Lembaga Penjamin untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Banten dan DKI Jakarta.
(2) Subbagian Pelanggaran Administratif II, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan dan penyidikan pelanggaran yang dilakukan oleh Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Pedagang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian dan Lembaga Penjamin untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Bagian Pelanggaran Transaksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran transaksi dan praktek- praktek ilegal di bidang Perdagangan Berjangka serta Sistem Resi Gudang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 843, Bagian Pelanggaran Transaksi menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyiapan pemeriksaan, penyidikan dan rekomendasi penetapan sanksi terhadap praktek perdagangan berjangka yang dilarang dan praktek-praktek ilegal di bidang Perdagangan Berjangka dan Sistem Resi Gudang yang meliputi Sumatera, Kalimantan, Banten dan DKI Jakarta; dan
b. pelaksanaan penyiapan pemeriksaan, penyidikan dan rekomendasi penetapan sanksi terhadap praktek perdagangan berjangka yang dilarang dan praktek-praktek ilegal di bidang Perdagangan Berjangka dan Sistem Resi Gudang yang meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Bagian Pelanggaran Transaksi terdiri atas:
a. Subbagian Pelanggaran Transaksi I; dan
b. Subbagian Pelanggaran Transaksi II.
(1) Subbagian Pelanggaran Transaksi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan, penyidikan dan rekomendasi penetapan sanksi terhadap tindakan praktek perdagangan berjangka yang dilarang dan praktek-praktek ilegal di bidang Perdagangan Berjangka serta Sistem Resi Gudang yang meliputi Sumatera, Kalimantan, Banten dan DKI Jakarta.
(2) Subbagian Pelanggaran Transaksi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan, penyidikan dan rekomendasi penetapan sanksi terhadap tindakan praktek perdagangan berjangka yang dilarang dan praktek-praktek ilegal di bidang Perdagangan Berjangka serta Sistem Resi Gudang yang meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Biro Perniagaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembinaan usaha, pemantauan, pengawasan, audit kepatuhan dan keuangan serta evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847, Biro Perniagaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka;
b. pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka; dan
c. pelaksanaan pemantauan, pengawasan, audit kepatuhan dan keuangan serta evaluasi keuangan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.
Biro Perniagaan terdiri atas:
a. Bagian Pembinaan Usaha;
b. Bagian Pengawasan Transaksi; dan
c. Bagian Pengawasan Keuangan dan Audit.
Bagian Pembinaan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850, Bagian Pembinaan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pembinaan pelaku usaha bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, dan pelaku penunjang perdagangan berjangka serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro; dan
b. pelaksanaan penyiapan pembinaan pelaku pasar perdagangan berjangka.
Bagian Pembinaan Usaha terdiri atas :
a. Subbagian Pembinaan Usaha Kelembagaan dan Pelaku Penunjang; dan
b. Subbagian Pembinaan Usaha Pelaku Pasar.
(1) Subbagian Pembinaan Usaha Kelembagaan dan Pelaku Penunjang, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaku usaha bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, bank, penasihat berjangka dan wakil penasihat berjangka serta urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
(2) Subbagian Pembinaan Usaha Pelaku Pasar, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pialang berjangka, wakil pialang berjangka, pedagang berjangka, pengelola sentra dana berjangka dan wakil pengelola sentra dana berjangka.
Bagian Pengawasan Transaksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854, Bagian Pengawasan Transaksi menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi di bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka; dan
b. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan transaksi pelaku pasar.
Bagian Pengawasan Transaksi terdiri atas :
a. Subbagian Pengawasan Transaksi Kelembagaan dan Pelaku Penunjang; dan
b. Subbagian Pengawasan Transaksi Pelaku Pasar.
(1) Subbagian Pengawasan Transaksi Kelembagaan dan Pelaku Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi di bursa berjangka dan penyelesaian transaksi di lembaga kliring berjangka.
(2) Subbagian Pengawasan Transaksi Pelaku Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi pialang berjangka dan pedagang berjangka.
Bagian Pengawasan Keuangan dan Audit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan, pengawasan, audit kepatuhan dan keuangan serta evaluasi keuangan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858, Bagian Pengawasan Keuangan dan Audit menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi posisi keuangan serta laporan keuangan pelaku usaha perdagangan berjangka; dan
b. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi audit kepatuhan dan keuangan pelaku usaha perdagangan berjangka.
Bagian Pengawasan Keuangan dan Audit terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Keuangan; dan
b. Subbagian Audit Kepatuhan dan Keuangan.
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi posisi keuangan serta pelaporan keuangan bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka dan pengelola sentra dana berjangka.
(2) Subbagian Audit Kepatuhan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi audit kepatuhan dan audit keuangan bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, pedagang berjangka, penasihat berjangka dan pengelola sentra dana berjangka.
Biro Analisis Pasar mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengkajian pasar, pengembangan pasar dan sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862, Biro Analisis Pasar menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengamatan pasar dan penyerahan komoditi, posisi kepemilikan kontrak berjangka, pengkajian perkembangan harga di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa;
b. pelaksanaan pengkajian kelembagaan dan produk, pengkajian peraturan tata tertib Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, dan Pasar Lelang serta pengkajian kontrak berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa; dan
c. pelaksanaan pengembangan dan fasilitasi teknologi informasi serta pengelolaan data dan informasi.
Biro Analisis Pasar terdiri atas:
a. Bagian Pengkajian Pasar;
b. Bagian Pengembangan Pasar; dan
c. Bagian Sistem Informasi.
Bagian Pengkajian Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengamatan pasar atas posisi kepemilikan kontrak berjangka dan perkembangan harga di bidang perdagangan berjangka, pasar fisik komoditi di bursa berjangka, sistem resi gudang, pasar lelang dan jasa serta pengamatan penyerahan komoditi atas kontrak berjangka.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 865, Bagian Pengkajian Pasar menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyiapan pengamatan perkembangan harga pasar fisik komoditi di bursa berjangka, sistem resi gudang, pasar lelang dan jasa dan penyerahan komoditi atas kontrak berjangka serta ketatausahaan dan rumah tangga Biro; dan
b. pelaksanaan penyiapan pengamatan perkembangan harga di bidang perdagangan berjangka dan posisi kepemilikan kontrak berjangka serta pelaporan.
Bagian Pengkajian Pasar terdiri atas :
a. Subbagian Pengkajian Pasar Fisik dan Penyerahan; dan
b. Subbagian Posisi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Pengkajian Pasar Fisik dan Penyerahan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengamatan perkembangan harga Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa dan penyerahan komoditi atas kontrak berjangka serta ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
(2) Subbagian Posisi dan Pelaporan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengamatan perkembangan harga di bidang Perdagangan Berjangka dan posisi kepemilikan kontrak berjangka, serta pelaporan.
Bagian Pengembangan Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengkajian kelembagaan dan produk di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang, pasar lelang dan jasa, peraturan tata tertib bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pasar fisik komoditi di bursa berjangka, dan pasar lelang serta pengkajian kontrak berjangka.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 869, Bagian Pengembangan Pasar menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyiapan pengkajian kelembagaan dan produk di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang, pasar lelang dan jasa; dan
b. pelaksanaan penyiapan pengkajian peraturan dan tata tertib bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pasar fisik komoditi di bursa berjangka, pasar lelang serta pengkajian kontrak berjangka.
Bagian Pengembangan Pasar terdiri atas:
a. Subbagian Kelembagaan dan Produk; dan
b. Subbagian Tata Tertib dan Kontrak.
(1) Subbagian Kelembagaan dan Produk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian kelembagaan dan produk di bidang perdagangan berjangka, sistem resi gudang, pasar lelang dan jasa.
(2) Subbagian Tata Tertib dan Kontrak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian peraturan dan tata tertib bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pasar fisik komoditi di bursa berjangka, pasar lelang serta pengkajian kontrak berjangka.
Bagian Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan dan fasilitas teknologi informasi serta pengelolaan data dan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873, Bagian Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pengembangan jaringan, program aplikasi dan bimbingan pengguna teknologi informasi; dan
b. pelaksanaan penyiapan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data.
Bagian Sistem Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Teknologi Informasi; dan
b. Subbagian Data.
(1) Subbagian Teknologi Informasi, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan jaringan, program aplikasi dan bimbingan pengguna teknologi informasi.
(2) Subbagian Data, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data.
Biro Pasar Fisik dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha di bidang pasar lelang, pasar fisik komoditi di bursa berjangka, dan sistem resi gudang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 877, Biro Pasar Fisik dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan di bidang pasar lelang dan sistem resi gudang;
b. pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi di bidang pasar lelang dan pasar fisik komoditi di bursa berjangka; dan
c. pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi di bidang sistem resi gudang.
Biro Pasar Fisik dan Jasa terdiri atas:
a. Bagian Pembinaan Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang;
b. Bagian Pengawasan Pasar Lelang; dan
c. Bagian Pengawasan Sistem Resi Gudang.
Bagian Pembinaan Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis, pelayanan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880, Bagian Pembinaan Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bimbingan teknis dan pelayanan penyelenggara dan pelaku pasar lelang; dan
b. pelaksanaan penyiapan bimbingan teknis dan pelayanan pelaku sistem resi gudang serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
Bagian Pembinaan Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang terdiri atas:
a. Subbagian Pembinaan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang; dan
b. Subbagian Pembinaan Pelaku Sistem Resi Gudang.
(1) Subbagian Pembinaan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan pelayanan penyelenggara dan pelaku pasar lelang.
(2) Subbagian Pembinaan Pelaku Sistem Resi Gudang, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan pelayanan pelaku sistem resi gudang serta ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
Bagian Pengawasan Pasar Lelang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi transaksi penyelenggara dan pelaku pasar lelang dan pasar fisik komoditi di bursa berjangka.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 884, Bagian Pengawasan Pasar Lelang menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi transaksi pasar lelang dan pasar fisik komoditi di bursa berjangka; dan
b. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi penyelenggara dan pelaku pasar lelang dan pasar fisik komoditi di bursa berjangka.
Bagian Pengawasan Pasar lelang terdiri atas:
a) Subbagian Pengawasan Transaksi; dan b) Subbagian Pengawasan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang.
(1) Subbagian Pengawasan Transaksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi transaksi pasar lelang dan pasar fisik komoditi di bursa berjangka.
(2) Subbagian Pengawasan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi penyelenggara dan pelaku pasar lelang dan pasar fisik komoditi di bursa berjangka.
Bagian Pengawasan Sistem Resi Gudang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap gudang, pengelola gudang, lembaga penilaian kesesuaian, pusat registrasi, lembaga penjamin, pelaku usaha dan lembaga lainnya di bidang Sistem Resi Gudang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 888, Bagian Pengawasan Sistem Resi Gudang menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap gudang, pengelola gudang, lembaga penilaian kesesuaian; dan
b. Pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap pusat registrasi, lembaga penjamin, pelaku usaha dan lembaga lainnya di bidang sistem resi gudang.
Bagian Pengawasan Sistem Resi Gudang terdiri atas:
a. Subbagian Pengawasan Pengelola Agunan dan Lembaga Sertifikasi; dan
b. Subbagian Pengawasan Lembaga Penjamin dan Agen Penjual.
(1) Subbagian Pengawasan Pengelola Agunan dan Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap gudang, pengelola gudang, lembaga penilaian kesesuaian.
(2) Subbagian Pengawasan Lembaga Penjamin dan Agen Penjual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap pusat registrasi, lembaga penjamin, pelaku usaha dan lembaga lainnya di bidang sistem resi gudang.
(1) Staf Ahli adalah unsur pembantu Menteri di bidang keahlian tertentu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.
(1) Staf Ahli terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus;
b. Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan;
c. Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Usaha Dagang Mikro, Kecil dan Menengah dan Promosi Ekspor; dan
d. Staf Ahli Bidang Manajemen.
(2) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perdagangan mengenai masalah kebijakan perdagangan luar negeri dan pengembangan kawasan ekonomi khusus.
(2) Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perdagangan mengenai masalah diplomasi perdagangan.
(3) Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Usaha Dagang Mikro Kecil dan Menengah dan Promosi Ekspor mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perdagangan mengenai masalah pemberdayaan usaha dagang mikro kecil dan menengah dan promosi ekspor.
(4) Staf Ahli Bidang Manajemen mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Perdagangan mengenai masalah manajemen.
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan selanjutnya disebut Pusdiklat Perdagangan adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusdiklat Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pusdiklat Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan pegawai dan sumber daya manusia sektor perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 896, Pusdiklat Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rencana dan program pendidikan dan pelatihan pegawai dan sumber daya manusia sektor perdagangan;
b. pengembangan tenaga kependidikan, sistem dan tata cara penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
c. kerja sama pendidikan dan pelatihan;
d. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
dan
e. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Pusdiklat Perdagangan terdiri atas:
a. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai;
b. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Sektor Perdagangan; dan
c. Bagian Tata Usaha.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan proses penyiapan, pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan diklat pegawai Kementerian Perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 899, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat struktural Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat teknis Kementerian Perdagangan; dan
c. penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat fungsional Kementerian Perdagangan.
Bidang Diklat Pegawai terdiri atas:
a. Subbidang Program Diklat; dan
b. Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan Diklat.
(1) Subbidang Program Diklat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan analisis kebutuhan diklat, penyusunan desain program diklat dan pembuatan kerangka acuan program diklat sesuai dengan kebutuhan dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia sektor perdagangan.
(2) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan Diklat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat sumber daya manusia sektor perdagangan.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Sektor Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan proses penyiapan, pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan diklat untuk sumber daya manusia sektor perdagangan.
.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 903, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Sektor Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat
sumber daya manusia sektor perdagangan;
b. penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat dalam rangka memfasilitasi pembinaan sumber daya manusia sektor perdagangan untuk pencapaian target lintas unit di lingkungan Kementerian Perdagangan atau dengan lembaga/instansi lain yang bekerjasama dengan Pusdiklat Perdagangan; dan
c. penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan pembinaan kepada alumni peserta diklat sumber daya manusia sektor perdagangan sesuai dengan program diklat yang telah dilaksanakan.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Sektor Perdagangan terdiri atas:
a. Subbidang Program Diklat; dan
b. Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan Diklat.
(1) Subbidang Program Diklat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan analisis kebutuhan diklat, penyusunan desain program diklat dan pembuatan kerangka acuan program diklat sesuai dengan kebutuhan dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia sektor perdagangan.
(2) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan Diklat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan diklat serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat sumber daya manusia sektor perdagangan.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan program, keuangan, umum, kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 907, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana dan program pusat;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan perlengkapan dan inventaris; dan
e. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi serta urusan rumah tangga Pusat.
Bagian Tata usaha terdiri atas :
a. Subbagian Program dan Keuangan; dan
b. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
(1) Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, keuangan Pusdiklat Perdagangan serta melakukan pelaporan Pusat.
(2) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, perlengkapan, inventaris dan rumah tangga serta melakukan penyiapan urusan kepegawaian termasuk penilaian angka kredit jabatan fungsional.
(1) Pusat Harmonisasi Kebijakan Perdagangan adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Harmonisasi Kebijakan Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pusat Harmonisasi Kebijakan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan Menteri Perdagangan, serta pemantauan proses manajemen kinerja unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan dan perwakilan luar negeri di bidang perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 912, Pusat Harmonisasi Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan Menteri Perdagangan;
b. pemantauan pelaksanaan instruksi dan kebijakan khusus menteri;
c. penyiapan pemantauan proses manajemen kinerja unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan dan perwakilan luar negeri di bidang perdagangan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Pusat Harmonisasi Kebijakan Perdagangan terdiri atas:
a. Bidang Harmonisasi I;
b. Bidang Harmonisasi II;
c. Bidang Manajemen Kinerja; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Bidang Harmonisasi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan Menteri Perdagangan di bidang perdagangan luar negeri, kerja sama perdagangan internasional, pengembangan ekspor nasional dan perwakilan luar negeri di bidang perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 915, Bidang Harmonisasi I menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang perdagangan luar negeri;
b. penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang kerja sama perdagangan internasional;
c. penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang pengembangan ekspor; dan
d. penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang perwakilan luar negeri di bidang perdagangan.
Bidang Harmonisasi I terdiri atas:
a. Subbidang Perdagangan Luar Negeri I; dan
b. Subbidang Perdagangan Luar Negeri II.
(1) Subbidang Perdagangan Luar Negeri I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang perdagangan luar negeri dan bidang pengembangan ekspor nasional.
(2) Subbidang Perdagangan Luar Negeri II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang kerjasama perdagangan internasional dan perwakilan luar negeri di bidang perdagangan.
Bidang Harmonisasi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan Menteri Perdagangan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan berjangka komoditi, standardisasi dan perlindungan konsumen, dan penunjang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 919, Bidang Harmonisasi II menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang perdagangan dalam negeri;
b. penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang standardisasi dan perlindungan konsumen dan perdagangan berjangka komoditi; dan
c. penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang sekretariat jenderal, badan pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan dan inspektorat jenderal.
Bidang Harmonisasi II terdiri atas:
a. Subbidang Perdagangan Dalam Negeri; dan
b. Subbidang Penunjang.
(1) Subbidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen serta perdagangan berjangka komoditi.
(2) Subbidang Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang sekretariat jenderal, badan pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan, dan inspektorat jenderal.
Bidang Manajemen Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan proses manajemen kinerja unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan dan perwakilan luar negeri di bidang perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 923, Bidang Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang perdagangan luar negeri;
b. penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang perdagangan dalam negeri;
c. penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang kerja sama perdagangan internasional;
d. penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang pengembangan ekspor;
e. penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang perdagangan berjangka komoditi;
f. penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang standardisasi dan perlindungan konsumen;
g. penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang penunjang; dan
h. penyiapan bahan pemantauan kinerja bagi perwakilan luar negeri.
Bidang Manajemen Kinerja terdiri atas:
a. Subbidang Perdagangan Luar Negeri; dan
b. Subbidang Perdagangan Dalam Negeri dan Penunjang.
(1) Subbidang Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor nasional, kerja sama perdagangan internasional, dan perwakilan luar negeri.
(2) Subbidang Perdagangan Dalam Negeri dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan berjangka komoditi, standardisasi dan perlindungan konsumen, badan pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan, inspektorat jenderal dan sekretariat jenderal.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program dan evaluasi, urusan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan Pusat.
(1) Pusat Hubungan Masyarakat adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Hubungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala.
Pusat Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan bidang media massa dan publikasi, hubungan antar lembaga, serta informasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 929, Pusat Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan media massa dan publikasi;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan antar lembaga;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan informasi publik dan perpustakaan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Pusat Hubungan Masyarakat terdiri atas :
a. Bidang Media Massa dan Publikasi;
b. Bidang Hubungan Antar Lembaga;
c. Bidang Informasi Publik; dan
d. SubbagianTata Usaha.
Bidang Media Massa dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan urusan media massa, analisis berita dan pendapat umum, dan publikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932, Bidang Pemberitaan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan pemberitaan dan hubungan media massa;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan analisis berita dan pendapat umum; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan publikasi.
Bidang Pemberitaan dan Publikasi terdiri atas:
a. Subbidang Media Massa; dan
b. Subbidang Analisis Berita dan Publikasi.
(1) Subbidang Media Massa mempunyai tugas melakukan urusan pemberitaan dan hubungan media massa.
(2) Subbidang Analisis Berita dan Publikasi mempunyai tugas melakukan urusan analisis berita dan pendapat umum, dan publikasi.
Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 936, Bidang Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga negara;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga pemerintah; dan
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga non pemerintah.
Bidang Hubungan Antar Lembaga terdiri atas:
a. Subbidang Lembaga Negara dan Pemerintah; dan
b. Subbidang Lembaga Non Pemerintah.
(1) Subbidang Hubungan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, serta komunikasi pimpinan.
(2) Subbidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga non pemerintah.
Bidang Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan pelayanan informasi, dokumentasi, serta perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 940, Bidang Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan pelayanan informasi;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan dokumentasi; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan perpustakaan.
Bidang Informasi Publik terdiri atas:
a. Subbidang Pelayanan Informasi; dan
b. Subbidang Perpustakaan;
(1) Subbidang Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan pelayanan informasi publik dan dokumentasi.
(2) Subbidang Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan perpustakaan.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program dan evaluasi, urusan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, surat-menyurat, dan kearsipan Pusat.
(1) Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional dipimpin oleh seorang Kepala.
Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional mempunyai tugas melaksanakan advokasi dalam negosiasi, perjanjian, dan implementasi perjanjian, penanganan sengketa perdagangan internasional dan praktik perdagangan lain.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 946, Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
e. pelaksanaan dokumentasi perjanjian perdagangan internasional dan ketatausahaan Pusat.
Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional terdiri atas:
a. Bidang Advokasi Perjanjian Perdagangan Internasional;
b. Bidang Advokasi Implementasi Perjanjian Perdagangan Internasional;
c. Subbagian Tata Usaha.
a. pelaksanaan analisis, penelaahan yuridis, dan advokasi dalam rangka negosiasi, kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional;
b. pelaksanaan analisis, penelaahan yuridis, dan advokasi implementasi perjanjian dan penanganan sengketa perdagangan internasional;
c. pemberian pertimbangan yuridis dalam perumusan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan komitmen perjanjian perdagangan internasional;
d. penyiapan analisis dan penelaahan kesesuaian kebijakan nasional dan mitra dagang dengan komitmen perjanjian perdagangan internasional; dan
Bidang Advokasi Perjanjian Perdagangan Internasional mempunyai tugas melaksanakan analisis, penelaahan dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 949, Bidang Advokasi Perjanjian Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
b. pelaksanaan analisis, penelaahan dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional dalam forum regional.
Bidang Advokasi Perjanjian Perdagangan Internasional terdiri atas:
a. Subbidang Multilateral dan Bilateral; dan
b. Subbidang Regional.
(1) Subbidang Multilateral dan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, penelaahan, dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional dalam forum multilateral dan bilateral.
(2) Subbidang Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, penelaahan, dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional dalam forum regional.
Bidang Advokasi Implementasi Perjanjian Perdagangan Internasional mempunyai tugas melaksanakan advokasi dalam Implementasi perjanjian dan penangangan sengketa perdagangan internasional serta praktik perdagangan lain.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 953, Bidang Advokasi Sengketa Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, penelaahan dan pertimbangan yuridis dalam negosiasi dan perumusan kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional dalam forum multilateral dan bilateral; dan
a. pemberian advokasi dalam implementasi perjanjian perdagangan internasional dan pemantauan kesesuaian kebijakan INDONESIA dan kebijakan negara mitra dengan komitmen perjanjian perdagangan internasional; dan
b. pemberian advokasi, analisis, dan pertimbangan yuridis dalam penanganan sengketa perdagangan dan praktik perdagangan internasional lain.
Bidang Advokasi Implimentasi Perjanjian Perdagangan Internasional terdiri atas:
a. Subbidang Implementasi Perjanjian; dan
b. Subbidang Sengketa dan Praktik Perdagangan Lain.
(1) Subbidang Implementasi Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, evaluasi, pertimbangan yuridis dan advokasi implementasi perjanjian perdagangan internasional serta pemantauan kesesuaian kebijakan INDONESIA dan kebijakan negara mitra dengan komitmen perjanjian perdagangan internasional.
(2) Subbidang Sengketa dan Praktek Perdagangan Lain mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, pertimbangan yuridis dan advokasi dalam penanganan sengketa perdagangan internasional dan praktik perdagangan lain.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan Pusat.
(1) Pusat Pengawasan Mutu Barang yang selanjutnya disebut PPMB adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) PPMB dipimpin oleh seorang Kepala.
Pusat Pengawasan Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang mutu barang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 959, PPMB menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelayanan di bidang mutu barang;
b. penyiapan dan pelaksanaan jaminan mutu, pembinaan dan pengembangan kerja sama di bidang mutu barang;
c. penyiapan dan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, penilaian dan evaluasi sumber daya manusia fungsional Penguji Mutu Barang (PMB); dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Pusat Pengawasan Mutu Barang terdiri atas:
a. Bidang Verifikasi Mutu Barang;
b. Bidang Pembinaan dan Kerja Sama Mutu Barang;
c. Bidang Pengembangan SDM Penguji Mutu Barang (PMB); dan
d. Bagian Tata Usaha.
Bidang Verifikasi Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelayanan di bidang mutu barang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 962, Bidang Verifikasi Mutu Barang menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan pelayanan dan pengawasan pra pasar mutu barang impor dan barang dalam negeri; dan
b. penyiapan bahan dan pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang mutu barang ekspor.
Bidang Verifikasi Mutu Barang terdiri atas:
a. Subbidang Pengawasan Pra Pasar; dan
b. Subbidang Pemantauan Mutu Barang Ekspor.
(1) Subbidang Pengawasan Pra Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan dan pengawasan mutu barang impor dan barang dalam negeri yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis lain; dan
(2) Subbidang Pemantauan Mutu Barang Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pelayanan dan pengawasan mutu barang ekspor, pemantauan serta evaluasi mutu barang.
Bidang Pembinaan dan Kerja Sama Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pelaksanaan jaminan mutu, bimbingan teknis, kerja sama dan pelayanan informasi di bidang mutu barang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Bidang Pembinaan dan Kerja Sama Mutu Barang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan jaminan mutu dan bimbingan teknis di bidang mutu barang; dan
b. penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pelayanan informasi di bidang mutu barang.
Bidang Pembinaan dan Kerja Sama Mutu Barang terdiri atas:
a. Subbidang Jaminan Mutu dan Bimbingan Teknis; dan
b. Subbidang Kerja Sama.
(1) Subbidang Jaminan Mutu dan Bimbingan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan jaminan mutu, sosialisasi dan bimbingan teknis di bidang mutu barang.
(2) Subbidang Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama secara nasional maupun internasional serta pelayanan informasi di bidang mutu barang.
Bidang Pengembangan SDM Penguji Mutu Barang (PMB) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, penilaian dan evaluasi sumber daya manusia fungsional Penguji Mutu Barang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 970, Bidang Pengembangan SDM Penguji Mutu Barang (PMB) menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia fungsional PMB; dan
b. penyiapan bahan dan pelaksanaan penilaian dan evaluasi sumber daya manusia fungsional PMB.
Bidang Pengembangan SDM Penguji Mutu Barang (PMB) terdiri atas:
a. Subbidang Pembinaan; dan
b. Subbidang Penilaian dan Evaluasi.
(1) Subbidang Pembinaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia fungsional Penguji Mutu Barang.
(2) Subbidang Penilaian dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penilaian dan evaluasi sumber daya manusia fungsional Penguji Mutu Barang.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan umum, kepegawaian, program, dan keuangan Pusat Pengawasan Mutu Barang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 974, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian; dan
b. pelaksanaan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan urusan keuangan.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Program dan Keuangan.
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan umum dan kepegawaian.
(2) Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan evaluasi serta urusan pengelolaan keuangan.
Di lingkungan Kementerian Perdagangan telah dan dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior.
(3) Jumlah tenaga fungsionjal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.