Peraturan Menteri Nomor 30-m-dag-per-6-2010 Tahun 2010 tentang WILAYAH TERTIB ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Tertib Administrasi adalah Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang memenuhi unsur berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.
2. Tim Penilai Wilayah Tertib Administrasi adalah tim yang melakukan penilaian unsur WilayahTertib Administrasi terhadap Unit Kerja.
3. Unit Kerja adalah unit kerja setingkat eselon II di lingkungan Kementerian Perdagangan.
4. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan.
5. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal, Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
Maksud dan tujuan MENETAPKAN Wilayah Tertib Administrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bebas dari korupsi (clean government) di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Pasal 3
Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Wilayah Tertib Administrasi paling sedikit harus dilaksanakan melalui tahapan:
a. Sosialisasi Program Wilayah Tertib Administrasi;
b. Pembinaan kepada Unit Kerja melalui konsultansi dan asistensi;
c. Penilaian Wilayah Tertib Administrasi;
d. Penetapan Wilayah Tertib Administrasi;
e. Pemberian Penghargaan terhadap Wilayah Tertib Administrasi.
Pasal 4
(1) Tim Penilai melaksanakan tugas melaksanakan penilaian unsur Wilayah Tertib Administrasi terhadap Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Tim Penilai terdiri dari pejabat di lingkungan Inspektorat Jenderal dan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
(3) Penilaian Wilayah Tertib Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur dengan penilaian baik, dalam:
a. Pelaksanaan kinerja;
b. Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Pengelolaan Sumber Daya Manusia;
d. Hasil pengawasan internal, eksternal, dan/atau masyarakat; serta
e. Pelaksanaan percepatan pemberantasan korupsi.
(4) Jangka Waktu Penilaian terhadap unsur Wilayah Tertib Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan selama setahun terhadap pelaksanaan kegiatan tahun anggaran sebelumnya.
(5) Penilaian terhadap unsur Wilayah Tertib Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan untuk kegiatan Tahun Anggaran
2010.
Pasal 5
(1) Inspektur Jenderal mengoordinasikan pelaksanaan tugas Tim Penilai dalam penetapan Wilayah Tertib Administrasi.
(2) Inspektur Jenderal melaporkan hasil penilaian dan penetapan Wilayah Tertib Administrasi kepada Menteri paling lama akhir semester pertama tahun anggaran berikutnya.
Pasal 6
Menteri memberikan penghargaan terhadap Unit Kerja yang ditetapkan sebagai Wilayah Tertib Administrasi.
Pasal 7
Petunjuk teknis mengenai penetapan dan penilaian Wilayah Tertib Administrasi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan Keputusan Inspektur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 gustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
