Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-6-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 10/M-DAG/PER/3/2006 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERWAKILAN PERUSAHAAN PERDAGANGAN ASING
Pasal 31
Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang mengajukan permohonan dan sedang dalam proses penyelesaian permohonan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, tidak dikenakan kewajiban membayar uang jaminan bagi Kepala Kantor Pusat dan Kepala Kantor Cabang.
5. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Ketentuan pelaksanaan dan hal teknis dalam pengembalian uang jaminan kepada Kepala Kantor Pusat dan Kepala Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 408
