Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 1
Peraturan Peraturan Perundang-undangan peraturan perundang-undangan pembahasan, pengesahan atau Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
Peraturan PRESIDEN adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Perdagangan Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program
pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Peraturan
Peraturan
Peraturan Peraturan
Analisis Dampak Penyusunan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Analisis Dampak adalah hasil analisis yang menghasilkan potensi dampak dan rekomendasi kebijakan atas Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud.
Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang- undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA, atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Persetujuan
adalah petunjuk atau arahan PRESIDEN, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam sid ng abinet atau rapat terbatas.
Panitia Antar Kementerian adalah tim yang beranggotakan perwakilan dari kementerian lembaga yang terkait yang dibentuk untuk membahas substansi pengaturan pada rancangan Peraturan Perundang-undangan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Kementerian
Perundang- undangan yang tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan substansi yang diatur
Pasal 2
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan yang dapat disusun oleh Kementerian Perdagangan meliputi:
a. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri.
(2) Materi muatan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Materi muatan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi:
a. pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 4
Analisis Dampak rancangan PERATURAN PEMERINTAH sesuai dengan ketentuan dalam Pasal .
Pasal
(1) Pemraka uskan rancangan Peraturan Menteri sesuai dengan hasil Analisis Dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal .
(2) Perumusan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, peneliti, dan/atau akademisi.
Pasal
(1) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri yang disusun terkait dengan perjanjian perdagangan internasional, tim uji kesesuaian melakukan uji kesesuaian.
(2) Uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan memperhatikan ketentuan dan komitmen spesifik dalam perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia serta perjanjian perdagangan internasional lainnya.
(3) Tim uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit beranggotakan dari unsur Pemrakarsa, Biro Advokasi Perdagangan, Biro Hukum dan unit di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional.
(5) Hasil uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. rekomendasi atas konsepsi pengaturan dalam rancangan Peraturan Menteri telah sesuai dengan ketentuan dan komitmen spesifik dalam perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia serta perjanjian perdagangan internasional lainnya; atau
b. rekomendasi atas konsepsi pengaturan dalam rancangan Peraturan Menteri perlu disesuaikan dengan ketentuan dan komitmen spesifik dalam perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia serta perjanjian perdagangan internasional lainnya.
(6) Anggota tim uji kesesuaian menyampaikan laporan hasil uji kesesuaian kepada dan/atau meminta arahan dari pimpinan unit masing-masing mengenai permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan arahan atau keputusan.
(7) Petunjuk teknis atas uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal
(1) Hasil
rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal dan/atau hasil uji kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Hukum.
(2) Penyampaian hasil penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan/atau hasil uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan.
(3) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat
(5) huruf b diputuskan untuk tetap diatur dalam Peraturan Menteri, Pemrakarsa Biro Advokasi Perdagangan Biro Hukum dan unit
di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, berkoordinasi untuk menyusun strategi.
Pasal 5
Ketentuan mengenai
rancangan PERATURAN PEMERINTAH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal Ketentuan mengenai
rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal
berlaku secara mutatis mutandis terhadap
rancangan Peraturan PRESIDEN.
