Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat,
bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun
campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan
hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai
sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik,
korosif, dan iritasi.
2. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan
usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang
melakukan kegiatan usaha perdagangan B2.
3. Produsen Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat P-B2
adalah perusahaan yang memproduksi B2 di dalam negeri dan
mempunyai Izin Usaha Industri dari Instansi yang berwenang.
4. Importir Produsen Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat
IP-B2 adalah Importir Produsen yang diakui oleh Dirjen Daglu
dan disetujui untuk mengimpor sendiri B2 yang hanya
diperuntukkan dalam memenuhi kebutuhan proses produksi
perusahaan yang bersangkutan.
5. Importir Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat
IT-B2 adalah Importir bukan produsen, pemilik Angka
Pengenal Importir Umum (API-U), yang mendapat persetujuan
dan tugas khusus dari Dirjen Daglu untuk mengimpor B2.
6. Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya
disingkat DT-B2 adalah perusahaan yang ditunjuk oleh P-B2
dan/atau IT-B2 dan mendapatkan izin usaha perdagangan
khusus dari Dirjen PDN untuk menyalurkan B2 kepada PT-B2
atau secara langsung kepada PA-B2.
7. Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan
unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat
berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat
berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas
dari perusahaan induknya.
8. Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya
disingkat PT-B2 adalah perusahaan yang ditunjuk oleh DT-B2
dan mendapatkan izin usaha perdagangan khusus B2 dari
Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk menjual
B2 kepada PA-B2.
9. Pengguna Akhir Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat
PA-B2 adalah perusahaan industri yang menggunakan B2
sebagai bahan baku/penolong yang diproses secara kimia fisika,
sehingga terjadi perubahan sifat fisika dan kimianya serta
memperoleh nilai tambah, dan badan usaha atau lembaga yang
www.djpp.depkumham.go.id
menggunakan B2 sebagai bahan penolong sesuai peruntukannya
yang memiliki izin dari Instansi yang berwenang.
10. Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya yang
selanjutnya disingkat SIUP-B2 adalah surat izin untuk dapat
melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus B2.
11. Pengadaan B2 adalah proses/kegiatan penyediaan B2 oleh P-
B2, IP-B2 dan IT-B2.
12. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah kegiatan
pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan di
pelabuhan muat barang oleh Surveyor.
13. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi
untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk
impor.
14. Pendistribusian B2 adalah penyaluran atau peredaran dan
penjualan B2 dari IT-B2 dan/atau P-B2 kepada DT-B2, dari
DT-B2 kepada PT-B2, dari PT-B2 kepada PA-B2, atau IT-B2
dan/atau P-B2 langsung kepada PT-B2, atau IT-B2 dan/atau P-
B2 langsung kepada PA-B2.
15. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan untuk
mengendalikan
pengadaan
impor,
pendistribusian
dan
penggunaan B2.
16. Tim
Pemeriksa
adalah
tim
yang
melakukan
kegiatan
pemeriksaan
atas
kebenaran
legalitas
perusahaan
dan
keberadaan fisik tempat penyimpanan, fasilitas pengemas ulang
(repacking) dan alat transportasi yang digunakan oleh DT-B2
untuk melakukan kegiatan distribusi B2.
17. Nomor CAS (Chemical Abstract Service) adalah sistem indeks
atau
registrasi
senyawa
kimia
yang
diadopsi
secara
internasional, sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi
setiap senyawa kimia secara spesifik.
18. Lembar Data Keamanan (LDK)/Safety Data Sheet (SDS) adalah
lembar petunjuk yang berisi informasi B2 tentang sifat fisika,
kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, dan
tindakan khusus dalam keadaan darurat.
19. Label adalah setiap keterangan mengenai B2 yang berbentuk
gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang
memuat informasi tentang B2 dan keterangan Perusahaan serta
informasi
lainnya
sesuai
dengan
Peraturan
Perundang-
undangan, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam,
ditempatkan pada atau merupakan bagian kemasan.
20. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi
dan/atau membungkus B2, baik yang bersentuhan langsung
dengan B2 maupun tidak.
21. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang
tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
22. Kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
adalah
Kepala
Dinas
Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
perdagangan.
23. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, yang selanjutnya
disebut Dirjen Daglu adalah Direktur Jenderal yang tugas dan
www.djpp.depkumham.go.id
tanggung jawabnya di bidang perdagangan luar negeri.
24. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, yang selanjutnya
disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perdagangan dalam negeri.
25. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
