Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 56/M-DAG/PER/3/2009 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
2. Produk Tertentu adalah produk yang terkena ketentuan impor berdasarkan Peraturan Menteri ini yang meliputi produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, mainan anak-anak, obat tradisional dan herbal, serta kosmetik.
3. Importir Terdaftar Produk Tertentu, selanjutnya disebut IT- Produk Tertentu adalah perusahaan yang melakukan kegiatan impor Produk Tertentu.
4. Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas Produk Tertentu yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh Surveyor.
5. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi dan penelusuran teknis produk impor.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
8. Direktur adalah Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Perusahaan yang telah memperoleh penetapan sebagai IT- Produk Tertentu wajib menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan impor Produk Tertentu.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik importasinya terealisasi maupun tidak terealisasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur setiap 3 (tiga) bulan sekali
paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya melalui http://inatrade.depdag.go.id, dengan bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Setiap impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, dan Jayapura di Jayapura: dan/atau
b. seluruh pelabuhan udara internasional.
(2) Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai dan pelabuhan laut Jayapura hanya untuk produk makanan dan minuman.
(3) Impor Produk Tertentu untuk kebutuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Penetapan sebagai IT-Produk Tertentu dicabut dalam hal:
a. perusahaan tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. perusahaan tidak melakukan impor Produk Tertentu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;
dan/atau
c. adanya rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, perusahaan telah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan.
(2) Perusahaan yang telah dicabut penetapannya sebagai IT- Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan sebagai IT-Produk Tertentu yang baru setelah 6 (enam) bulan sejak berlaku tanggal pencabutan.
5. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Ketentuan kewajiban Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku bagi impor obat tradisional dan herbal serta kosmetik.
6. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/1 2/2008 tentang Ketentuan I mpor Produk Tertentu, ditambah Produk Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2010
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 621
