Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 62/M-DAG/PER/12/2008 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG

PERMENDAG No. 22-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 2

(1) Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini wajib mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA. (2) Lampiran Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Lampiran I, memuat daftar jenis barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatika; b. Lampiran II, memuat daftar jenis barang sarana bahan bangunan; c. Lampiran III, memuat daftar jenis barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya); dan d. Lampiran IV, memuat daftar jenis barang lainnya. (3) Pelaku usaha yang mengimpor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat barang yang diimpor memasuki daerah pabean Republik INDONESIA telah berlabel dalam Bahasa INDONESIA. (4) Pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya menggunakan Bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah dimengerti. (5) Penggunaan bahasa, selain Bahasa INDONESIA, angka arab, huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Pelaku usaha yang memproduksi atau akan mengimpor barang yang akan diperdagangkan di pasar dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus menyampaikan contoh label dalam Bahasa INDONESIA kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. (2) Dalam hal contoh label yang disampaikan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi ketentuan, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa menerbitkan surat keterangan pencantuman label dalam Bahasa INDONESIA paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima contoh label. (3) Surat keterangan pencantuman label dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan: a. dokumen yang menerangkan bahwa contoh label telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini untuk barang yang diproduksi di dalam negeri; atau b. dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor untuk barang asal impor. (4) Penyampaian contoh label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. email, dengan alamat ditwasb2j@depdag.go.id; b. faximili, dengan nomor (021) 3858189; atau c. jasa pengiriman lainnya atau dikirim langsung, dengan alamat tujuan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan R.I., Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor 5 Blok II Lantai 3, Jakarta Pusat 10110 (5) Penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya. 3. Diantara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berlaku selama pelaku usaha memproduksi atau mengimpor barang yang tercantum dalam surat keterangan dimaksud. (2) Dalam hal pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproduksi atau mengimpor barang di luar yang tercantum dalam surat keterangan, pelaku usaha wajib menyampaikan contoh label sesuai ketentuan dalam Pasal 3. 4. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Ketentuan pencantuman label dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku u ntu k: a. barang yang dijual dalam bentuk curah dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen; b. barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini, jika digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong lain dalam proses produksi. (2) Ketentuan tidak berlakunya kewajiban pencantuman label dalam bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan kepada produsen, agen pemegang merek kendaraan bermotor, importir umum atau pemasok, yang mengajukan permohonan kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut: a. barang produksi dalam negeri 1) bagi produsen, fotokopi Izin Usaha Industri (IUI); atau 2) bagi perusahaan yang bertindak sebagai pemasok: a) fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); dan b) fotokopi surat penunjukan dari produsen atau perjanjian kerja sama antara produsen dengan perusahaan pemasok. b. barang impor 1) bagi produsen: a) fotokopi Angka Pengenal Impor (API); dan b) fotokopi Izin Usaha Industri (IUI). 2) bagi agen pemegang merek kendaraan bermotor: a) fotokopi Angka Pengenal Impor (API); b) fotokopi surat penunjukan sebagai pemasok dari produsen; dan c) fotokopi penetapan sebagai agen pemegang merek kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang. 3) bagi importir umum: a) fotokopi Angka Pengenal Impor (API); dan b) fotokopi surat penunjukan dari produsen atau perjanjian kerja sama antara produsen dengan importir sebagai pemasok. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menunjukan dokumen aslinya. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. Dirjen PDN menyampaikan daftar importir yang tidak dikenakan kewajiban pencantuman label dalam bahasa INDONESIA kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai; b. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa menerbitkan surat keterangan ketidakberlakuan kewajiban pencantuman label dalam Bahasa INDONESIA untuk produsen, agen pemegang merek kendaraan bermotor, importir umum dan pemasok. 5. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam hal: a. barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini yang telah beredar di pasar sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang wajib menyesuaikan pencantuman label dalam Bahasa INDONESIA paling lama dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan; dan b. barang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang: 1. telah mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA tetap dapat mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA sesuai dengan karakteristik barang; dan 2. belum mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA dapat mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA sesuai dengan karakteristik barang. 6. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR