Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN PETANI (HPP) GULA KRISTAL PUTIH (PLANTATION WHITE SUGAR)

PERMENDAG No. 20-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) adalah gula yang dapat dikonsumsi langsung tanpa proses lebih lanjut, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS. 1701.91.00.00 dan 1701.99.90.00. 2. Harga Patokan Petani, yang selanjutnya disingkat HPP adalah patokan harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) di tingkat petani. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Penetapan HPP Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) dilakukan oleh Menteri. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan Menteri Pertanian selaku Ketua Dewan Gula INDONESIA.

Pasal 3

HPP Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) ditetapkan sebesar Rp. 6.350,-/kg (enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah per kilogram).

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) di tingkat petani sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Pasal 7 ayat (4), Pasal 7 ayat (5), dan Pasal 13 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M- DAG/PER/5/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR