Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18-m-dag-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PENUNDAAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO 46/M-DAG/PER/9/2009TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO 36/M-DAG/PER/9/2007TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN BAGI PROVINSI DKI JAKARTA

PERMENDAG No. 18-m-dag-per-4-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. 2. Kantor Dinas Provinsi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Kantor Dinas adalah Kantor Dinas yang membidangi urusan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan perdagangan di Provinsi DKI Jakarta. 3. Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Suku Dinas adalah kantor Suku Dinas yang membidangi urusan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan perdagangan kota administrasi/kabupaten administrasi di Provinsi DKI Jakarta. 4. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. 5. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Penerbitan SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M- DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, oleh Kantor Dinas, Suku Dinas atau PTSP di Provinsi DKI Jakarta ditunda pelaksanaannya sampai dengan tanggal 30 Juni 2010. (2) Penerbitan SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mulai tanggal 1 Juli 2010 dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M- DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2010 MENTERI PERDAGANGAN RREPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR