Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN ALOKASI JENIS DAN JUMLAH MINUMAN BERALKOHOL YANG PENJUALANNYA DIKENAKAN PAJAK (DUTY PAID)
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, balk dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol yang berasal dari fernnentasi.
2. Importir Terdaftar Minuman Beralkohol, yang selanjutnya disingkat IT- MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor minuman beralkohol.
Pasal 2
Alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol yang penjualannya dikenakan pajak (duty paid) secara nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. realisasi impor 3 (tiga) tahun terakhir untuk kebutuhan duty paid;
b. jumlah perrnohonan dari seluruh IT-MB;
c. perkiraan jumlah kunjungan wisatawan asing dan kebutuhan hotel, pub, bar, dan restoran anggota Persatuan Hotel dan Restoran INDONESIA.
Pasal 3
Alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol untuk memenuhi kebutuhan Minuman Beralkohol yang penjualannya dikenakan pajak (duty paid) secara nasional ditetapkan sebesar 393.000 (tiga ratus sembilan puluh tiga ribu) karton atau setara dengan 3.537.000 (tiga juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu) liter.
Pasal 4
Alokasi jenis dan jumlah minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhitung sejak tanggal 1 April 2010 sampai dengan 31 Maret 2011.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2010
MENTERI PERDAGANGAN REPULK INDONESIA.,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 617
