Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna

PERMENDAG No. 14 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Mesin
Multifungsi
Berwarna
adalah
mesin
yang
dapat menjalankan dua fungsi atau lebih, terutama
untuk
mencetak,
menggandakan,
atau
transmisi
faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan
dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan
yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna
lebih dari satu warna.
2.
Mesin
Fotokopi
Berwarna
adalah
mesin
fotokopi
yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna
lebih dari satu warna.
3.
Mesin Printer Berwarna adalah mesin untuk mencetak
tulisan, gambar, atau karakter semacam itu berwarna
lebih dari satu warna pada suatu media cetak.
4.
Impor
adalah
kegiatan
memasukkan
barang
ke
dalam daerah pabean.
5.
Persetujuan
Impor
adalah
persetujuan
yang
digunakan
sebagai
izin
untuk
melakukan
impor
Mesin
Multifungsi
Berwarna,
Mesin
Fotokopi
Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna.
6.
Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh
Ketua
Badan
Koordinasi
Pemberantasan
Rupiah
Palsu
yang
berisi
penjelasan
mengenai
Mesin
Multifungsi
Berwarna,
Mesin
Fotokopi
Berwarna,
dan Mesin Printer Berwarna yang akan diimpor.
7.
Verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah
penelitian
dan
pemeriksaan
barang
impor
yang
dilakukan oleh surveyor.
8.
Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat
otorisasi
untuk
melakukan
verifikasi
atau
penelusuran teknis barang Impor.
9.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-
batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara,
atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas
barang
yang
sepenuhnya
berada
di
bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
www.peraturan.go.id
2018, No.73
10.
Tempat
Penimbunan
Berikat
adalah
bangunan,
tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan
tertentu yang digunakan untuk menimbun barang
dengan
tujuan
tertentu
dengan
mendapatkan
penangguhan bea masuk, yang terdiri dari Gudang
Berikat, Kawasan Berikat, Tempat Penyelenggaraan
Pameran Berikat, Toko Bebas Bea, Tempat Lelang
Berikat, Kawasan
Daur Ulang
Berikat, dan Pusat
Logistik Berikat.
11.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
12.
Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
13.
BOTASUPAL
adalah
Badan
Koordinasi
Pemberantasan Rupiah Palsu yang diketuai oleh
Kepala Badan Intelijen Negara berdasarkan Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 1971.
2.
Ketentuan ayat (2) dalam Pasal 11 diubah sehingga
Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1)
Verifikasi
atau
Penelusuran
Teknis
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan terhadap
impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi
Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna, yang meliputi
data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a.
negara asal dan pelabuhan muat barang;
b.
uraian barang dan Pos Tarif/HS;
c.
jenis, jumlah, dan spesifikasi barang;
d.
tipe barang;
e.
waktu pengapalan; dan
f.
pelabuhan tujuan.
(2)
Hasil
Verifikasi
atau
penelusuran
teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam bentuk Laporan Surveyor (LS).
www.peraturan.go.id
2018, No.73
(3)
LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi
atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung
jawab penuh Surveyor.
(4)
Atas
pelaksanaan
Verifikasi
atau
Penelusuran
Teknis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Surveyor
memungut
imbalan
jasa
dari
importir
yang
besarannya
ditentukan
dengan
memperhatikan azas manfaat.
3.
Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1)
Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor
Mesin
Multifungsi
Berwarna,
Mesin
Fotokopi
Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna dilakukan
setelah melalui Kawasan Pabean.
(2)
Persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a.
Persetujuan Impor; dan
b.
Laporan Surveyor.
(3)
Importir harus membuat pernyataan secara mandiri
(self declaration) yang menyatakan telah memenuhi
persyaratan
impor
Mesin
Multifungsi
Berwarna,
Mesin
Fotokopi
Berwarna,
dan
Mesin
Printer
Berwarna sebelum barang impor tersebut digunakan,
diperdagangkan, dan/atau dipindahtangankan.
(4)
Importir
harus
menyampaikan
pernyataan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
secara
elektronik
melalui
http://inatrade.kemendag.go.id
dengan mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor
Barang (PIB).
(5)
Importir
wajib
menyimpan
dokumen
persyaratan
impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) paling sedikit 5
www.peraturan.go.id
2018, No.73
(lima)
tahun
untuk
keperluan
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4.
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Importir
yang
telah
dikenai
sanksi
pencabutan
Persetujuan Impor tidak dapat mengajukan permohonan
Persetujuan Impor kembali selama 2 (dua) tahun dan
dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.
5.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

(1)
Perusahaan
yang
melakukan
Impor
Mesin
Multifungsi
Berwarna,
Mesin
Fotokopi
Berwarna,
dan Mesin Printer Berwarna tidak sesuai dengan
ketentuan
dalam
Peraturan
Menteri
ini
dikenai
sanksi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Mesin
Multifungsi
Berwarna,
Mesin
Fotokopi
Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna yang diimpor
tidak
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Peraturan
Menteri ini wajib ditarik kembali dari peredaran dan
dimusnahkan oleh Importir.
(3)
Biaya
atas
pelaksanaan
penarikan
kembali
dari
peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditanggung oleh Importir.
6.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
www.peraturan.go.id
2018, No.73

Pasal 20

(1)
Direktorat
Jenderal
Perlindungan
Konsumen
dan
Tertib
Niaga
melakukan
pemeriksaan
dan
pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a. persyaratan impor Mesin Multifungsi Berwarna,
Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer
Berwarna; dan
b. dokumen pendukung impor lain.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a.
kebenaran laporan realisasi impor;
b.
kesesuaian Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin
Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna
yang
diimpor
dengan
data
yang
tercantum
dalam Persetujuan Impor; dan
c.
kepatuhan
atas
peraturan
perundang-
undangan yang terkait di bidang impor Mesin
Multifungsi
Berwarna,
Mesin
Fotokopi
Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna.
7.
Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 21A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

Dalam hal diperlukan petunjuk teknis pelaksanaan dari
Peraturan
Menteri
ini
dapat
ditetapkan
oleh
Direktur
Jenderal dan/atau
Direktur
Jenderal
Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
8.
Lampiran
Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
102/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Mesin
Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin
Printer Berwarna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1890) diubah sehingga menjadi sebagaimana
www.peraturan.go.id
2018, No.73
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
1 Februari 2018.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2018, No.73
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN
NOMOR
102/M-DAG/PER/12/2015
TENTANG
KETENTUAN
IMPOR
MESIN
MULTIFUNGSI
BERWARNA,
MESIN
FOTOKOPI
BERWARNA, DAN MESIN PRINTER BERWARNA
DAFTAR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA,
DAN MESIN PRINTER BERWARNA YANG DIBATASI IMPORNYA
No.
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
8443.31.11
- - Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih
untuk
mencetak,
menggandakan
atau
transmisi
faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan
dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
- - - Printer-copier, mencetak dengan proses ink-jet:
- - - - berwarna.
8443.31.21
- - Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih
untuk
mencetak,
menggandakan
atau
transmisi
faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan
dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
- - - Printer-copier, mencetak dengan proses laser :
- - - - berwarna.
8443.31.31
- - Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih
untuk
mencetak,
menggandakan
atau
transmisi
faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan
dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
- - - Kombinasi mesin printer-copier-faksimili: - - - -
berwarna
ex 8443.31.91
- - Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih
untuk
mencetak,
menggandakan
atau
transmisi
faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan
dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
- - - Lain-lain: - - - - Kombinasi mesin printer-
copier-scanner-faksimili
ex 8443.31.99
- - Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih
untuk
mencetak,
menggandakan
atau
transmisi
faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan
dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
- - - Lain-lain: - - - - Lain-lain.
www.peraturan.go.id
2018, No.73
8443.32.11
- - Lainnya, memiliki kemampuan berhubungan
dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
- - - Printer dot matriks: - - - - Berwarna
8443.32.21
- - Lainnya, memiliki kemampuan berhubungan
dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
- - - Printer ink-jet: - - - - Berwarna
8443.32.31
- - Lainnya, memiliki kemampuan berhubungan
dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
- - - Printer laser: - - - - Berwarna
ex 8443.32.90
- - Lainnya, memiliki kemampuan berhubungan
dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
- - - Lain-lain
ex 8443.39.10
- - Lain-lain: - - - Aparatus fotocopy elektrostatik
beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara
langsung di atas copy (proses langsung).
ex 8443.39.20
- - Lain-lain: - - - Aparatus fotocopy elektrostatik,
beroperasi
dengan
mereproduksi
gambar
asli
melalui
perantara
di
atas
copy
(proses
tidak
langsung).
ex 8443.39.30
-
-
Lain-lain:
-
-
-
Aparatus
fotocopy
lainnya
dilengkapi dengan sistem optik.
ex 8443.39.40
- - Lain-lain: - - - Printer ink-jet
ex 8443.39.90
- - Lain-lain: - - - Lain-lain.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
.
td.
ENGGARTIASTO LUKITA
www.peraturan.go.id