Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 112-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36MDAGPER52012 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PERMENDAG No. 112-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 5

(1) Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih sampai dengan 20 kg (dua puluh kilogram) dengan Pos Tarif ex. 1511.90.92.00 dan RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih di atas 20 kg (dua puluh kilogram) sampai dengan 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan Pos Tarif ex.
1511.90.99.00 ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Merek RBD Palm Olein sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Merek dalam negeri; dan
b. Merek luar negeri.

No.1996, 2015

(3) Merek dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dibuktikan dengan fotokopi sertifikat merek atau surat pernyataan kepemilikan merek.
(4) Merek luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dibuktikan dengan fotokopi dokumen kontrak atau surat perjanjian antara prinsipal pemegang merek luar negeri dengan eksportir dan/atau produsen.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA