Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar

PERMENDAG No. 11 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Intan Kasar adalah intan yang termasuk dalam
klasifikasi Pos Tarif/HS sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2018, No.70
- 7102.10.00 – Tidak disortir.
- 7102.21.00 - Industri:
-- Tidak dikerjakan atau dipotong
secara sederhana, dibelah atau
dipecah.
- 7102.31.00 – Bukan Industri:
-- Tidak dikerjakan atau dipotong
secara sederhana, dibelah atau
dipecah.
2.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
daerah pabean.
3.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke
dalam daerah pabean.
4.
Eksportir Terdaftar Intan Kasar yang selanjutnya
disingkat ET-Intan adalah perusahaan yang telah
mendapat
pengakuan
Menteri
Perdagangan
Cq. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan untuk melakukan ekspor
Intan Kasar.
5.
Importir Terdaftar Intan Kasar yang selanjutnya
disingkat IT-Intan, adalah perusahaan yang telah
mendapat pengakuan Menteri Perdagangan Cq.
Direktur
Jenderal
Perdagangan
Luar
Negeri
Kementerian Perdagangan untuk melakukan impor
Intan Kasar.
6.
Kimberley
Process
Certification
Scheme
yang
selanjutnya
disingkat
KPCS,
adalah
skema
sertifikasi internasional perdagangan Intan Kasar
yang telah disepakati oleh Peserta KPCS untuk
diberlakukan sebagai aturan dalam perdagangan
Intan Kasar antar Peserta KPCS.
7.
Peserta
KPCS
adalah
negara
atau
organisasi
internasional yang berpartisipasi dalam KPCS dan
memberlakukan aturan KPCS secara efektif antar
mereka.

www.peraturan.go.id
2018, No.70
8. Sertifikat Intan Kasar adalah keterangan yang
diterbitkan oleh Peserta KPCS sebagai dokumen
penyerta
dalam
setiap
pengiriman
(shipment)
ekspor dan impor Intan Kasar sesuai dengan aturan
KPCS.
9.
Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat
otorisasi
untuk
melakukan
verifikasi
atau
penelusuran teknis barang
ekspor dan impor
Intan Kasar serta menerbitkan Sertifikat Intan
Kasar.
10. Kawasan
Pabean
adalah
kawasan
dengan
batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar
udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk
lalu
lintas
barang
yang
sepenuhnya
berada
di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
12. Direktur
Jenderal
Perdagangan
Luar
Negeri
Kementerian Perdagangan, selanjutnya disingkat
DIRJEN
DAGLU,
adalah
pejabat
yang
diberi
kewenangan
untuk
melakukan
kegiatan
administratif dan tindakan teknis atas nama Menteri
Perdagangan dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Menteri ini serta untuk dan atas nama Menteri
Perdagangan bertindak sebagai pejabat penghubung
Pemerintah Republik Indonesia pada organisasi
KPCS.

2.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

(1)
Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor
Intan Kasar dilakukan setelah melalui Kawasan
Pabean.

www.peraturan.go.id
2018, No.70
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. IT-Intan;
b. SPI; dan
c. Laporan Surveyor.
(3)
Importir harus membuat pernyataan secara mandiri
(self declaration) yang menyatakan telah memenuhi
persyaratan Impor Intan Kasar sebelum barang
impor
tersebut
digunakan,
diperdagangkan,
dan/atau dipindahtangankan.
(4)
Importir
harus
menyampaikan
pernyataan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
secara
elektronik
melalui
http://inatrade.kemendag.go.id
dengan mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor
Barang (PIB).
(5)
Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan
impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) paling sedikit
(lima)
tahun untuk
keperluan
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3.
Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 20A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

Importir
yang
telah
dikenai
sanksi
pencabutan
Persetujuan Impor tidak dapat mengajukan permohonan
IT-Intan kembali selama 2 (dua) tahun dan dimasukkan
ke dalam daftar importir dalam pengawasan.

4.
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 22A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1)
Perusahaan yang melakukan Impor Intan Kasar
tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
www.peraturan.go.id
2018, No.70
Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Intan Kasar yang diimpor tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik
kembali dari peredaran oleh Importir.
(3)
Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dari
peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditanggung oleh Importir.

5.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 23

(1)
Direktorat
Jenderal
Perdagangan
Luar
Negeri
melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan
ekspor Intan Kasar.
(2)
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib
Niaga
melakukan
pemeriksaan
dan
pengawasan kegiatan Impor Intan Kasar secara
berkala dan/atau sewaktu-waktu.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan terhadap:
a. persyaratan Impor Intan Kasar; dan
b. dokumen pendukung Impor lain.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan terhadap:
a. kebenaran laporan realisasi impor;
b. kesesuaian Intan Kasar yang diimpor dengan
data yang tercantum dalam Persetujuan Impor;
dan
c. kepatuhan atas peraturan perundang-undangan
yang terkait di bidang Impor Intan Kasar.

6.
Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 23A yang berbunyi sebagai berikut:

www.peraturan.go.id
2018, No.70

Pasal 23

(1) Dalam
melakukan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2),
DIRJEN
DAGLU
dan
Direktur
Jenderal
Perlindungan
Konsumen
dan
Tertib
Niaga
berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Mineral
dan Batubara pada Kementerian Energi dan
Sumber
Daya
Mineral
dan
instansi/lembaga
terkait lainnya.
(2) Hasil pengawasan oleh DIRJEN DAGLU dan
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan
kepada
Menteri
untuk
dihimpun
sebagai
bahan
laporan
Pemerintah
Republik
Indonesia kepada organisasi KPCS sesuai dengan
ketentuan KPCS.

7.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 24

(1)
Dalam hal diperlukan, petunjuk teknis pelaksanaan
dari Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh DIRJEN
DAGLU dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan
Konsumen
dan
Tertib
Niaga
sesuai
dengan
kewenangan masing-masing.
(2)
Pengecualian
atas
ketentuan
dalam
Peraturan
Menteri
ini
merupakan
kewenangan
dari
dan
ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari
2018.

www.peraturan.go.id
2018, No.70
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2018

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2018

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id