Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN PETANI (HPP) GULA KRISTAL PUTIH (PLANTATION WHITE SUGAR)

PERMENDAG No. 11-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar), adalah gula yang dapat dikonsumsi langsung tanpa proses lebih lanjut, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS. 1701.91.00.00 dan 1701.99.90.00. 2. Harga Patokan Petani, yang selanjutnya disingkat HPP adalah patokan harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) di tingkat Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 11/M-DAG/PER/5/2011 3 petani. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Penetapan HPP Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) dilakukan oleh Menteri. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan Menteri Pertanian selaku Ketua Dewan Gula INDONESIA.

Pasal 3

HPP Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) ditetapkan sebesar Rp. 7.000,-/kg (tujuh ribu rupiah per kilogram).

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Petani (HPP) Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2011 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 473