Peraturan Menteri Nomor 11-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN PETANI (HPP) GULA KRISTAL PUTIH (PLANTATION WHITE SUGAR)
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar), adalah gula yang dapat dikonsumsi langsung tanpa proses lebih lanjut, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS. 1701.91.00.00 dan 1701.99.90.00.
2. Harga Patokan Petani, yang selanjutnya disingkat HPP adalah patokan harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) di tingkat
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 11/M-DAG/PER/5/2011
3
petani.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Penetapan HPP Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) dilakukan oleh Menteri.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan Menteri Pertanian selaku Ketua Dewan Gula INDONESIA.
Pasal 3
HPP Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) ditetapkan sebesar Rp.
7.000,-/kg (tujuh ribu rupiah per kilogram).
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2010 tentang Penetapan Harga Patokan Petani (HPP) Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2011 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 473
