(1) Barang yang dapat disimpan di Gudang dalam rangka Sistem Resi Gudang adalah :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. gabah;
b. beras;
c. jagung;
d. kopi;
e. kakao;
f. lada;
g. karet;
h. rumput laut;
i. rotan; dan
j. garam
(2) Penetapan selanjutnya tentang barang dalam rangka Sistem Resi Gudang dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, instansi terkait, atau asosiasi komoditas, dengan tetap memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
