Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 77/M-DAG/PER/11/2016 TENTANG KETENTUAN IMPOR BAN

PERMENDAG No. 05 Tahun 2019 berlaku

Pasal 3

(1)
Impor Ban yang dilakukan oleh perusahaan pemilik
NIB yang berlaku sebagai API-P dapat dilakukan dari
negara asal atau melalui PLB.
(2)
Impor Ban yang dilakukan oleh perusahaan pemilik
NIB yang berlaku sebagai API-U hanya dapat
dilakukan melalui PLB.

2.
Di antara Pasal 3A dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 3B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1)
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3A
Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi Impor Ban
www.peraturan.go.id
2019, No.74
yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal
1 Maret 2019.
(2)
Impor Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan
dengan
dokumen
pabean
berupa
Manifest (B.C 1.1).

3.
Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1)
Masa
berlaku
Persetujuan
Impor
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dapat diperpanjang paling
lama 30 (tiga puluh) hari.
(2)
Untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perusahaan harus mengajukan permohonan
secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum masa
berlaku
Persetujuan
Impor
habis,
dengan
melampirkan hasil scan dokumen asli:
a.
Persetujuan Impor; dan
b.
Bill of Lading (B/L).
(3)
Pengajuan
permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan Hak Akses.
(4)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal menerbitkan perpanjangan
masa
berlaku
Persetujuan
Impor
dengan
menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital
Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda
tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick
Response Code) paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
dan benar.
(5)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan
penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari
www.peraturan.go.id
2019, No.74
kerja terhitung sejak permohonan diterima.

4.
Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1)
Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan
terhadap Impor Ban, yang meliputi data atau
keterangan paling sedikit mengenai:
a.
data atau keterangan di Persetujuan Impor; dan
b.
kesesuaian
Sertifikat
Produk
Penggunaan
Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI)
Ban dengan dokumen asal barang.
(2)
Hasil
Verifikasi
atau
penelusuran
teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam
bentuk
Laporan
Surveyor
(LS)
untuk
digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean
dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(3)
LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi
atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung
jawab penuh Surveyor.
(4)
Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor
memungut
imbalan
jasa
dari
importir
yang
besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas
manfaat.

5.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

(1)
Perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan
Impor
yang
tidak
melaksanakan
kewajiban
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
dikenai
sanksi
administratif
berupa
www.peraturan.go.id
2019, No.74
pembekuan Persetujuan Impor.
(2)
Persetujuan Impor yang telah dibekukan dapat
diaktifkan kembali apabila perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan
pelaksanaan Impor Ban dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan sejak tanggal pembekuan.

6.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

Sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan
Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan sanksi
administratif berupa pencabutan Persetujuan Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.

7.
Ketentuan Pasal 18A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

Perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dapat mengajukan kembali
permohonan Persetujuan Impor berikutnya paling singkat
1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.

8.
Ketentuan
dalam
Lampiran
Peraturan
Menteri
Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang
Ketentuan Impor Ban (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1704) diubah sehingga menjadi
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

www.peraturan.go.id
2019, No.74
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2019

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2019, No.74
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN
KETIGA
ATAS
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN
NOMOR
77/M-DAG/PER/12/2016
TENTANG
KETENTUAN IMPOR BAN

DAFTAR BAN YANG DIBATASI IMPORNYA

No.
Pos Tarif/HS
Uraian Barang

40.11
Ban bertekanan, baru, dari karet.
4011.10.00
- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor
(termasuk station wagon dan mobil balap)

4011.20
- Dari jenis yang digunakan untuk bus atau lori:
4011.20.10
- - Dengan lebar tidak melebihi 450 mm
4011.20.90
- - Lain-lain
4011.40.00
- Dari jenis yang digunakan untuk sepeda motor
4011.50.00
- Dari jenis yang digunakan untuk sepeda roda dua
4011.70.00
- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan
mesin pertanian atau kehutanan

4011.80
- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan
mesin konstruksi, pertambangan atau industri:

- - Memiliki ukuran pelek tidak melebihi 61 cm:
4011.80.11
- - - Dari jenis yang digunakan pada traktor, mesin dari
pos 84.29 atau 84.30, forklift, wheel-barrow atau
kendaraan dan mesin industri lainnya
4011.80.19
- - - Lain-lain

4011.63
- - Memiliki ukuran pelek melebihi 61 cm:
4011.80.21
- - - Dari jenis yang digunakan pada traktor, mesin dari
pos 84.29 atau 84.30, forklift atau kendaraan dan
mesin industri lainnya
4011.80.29
- - - Lain-lain

- Lain-lain:
www.peraturan.go.id
2019, No.74
4011.90.10
- - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dari Bab
4011.90.20
- - Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29
atau 84.30
4011.90.30
- - Lain-lain, dengan lebar melebihi 450 mm
4011.90.90
- - Lain-lain

40.13
Ban dalam, dari karet.

4013.10
- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor
(termasuk station wagon dan mobil balap), bus atau lori:

- - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan
bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap):
4013.10.11
- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak
melebihi 450 mm
4013.10.19
- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi
450 mm

- - Dari jenis yang digunakan untuk bus atau lori:
4013.10.21
- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak
melebihi 450 mm
4013.10.29
- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi
450 mm
4013.20.00
- Dari jenis yang digunakan untuk sepeda roda dua

4013.90
- Lain-lain:

- - Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29
atau 84.30:
4013.90.11
- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak
melebihi 450 mm
4013.90.19
- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi
450 mm
4013.90.20
- - Dari jenis yang digunakan untuk sepeda motor

- - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan lain dari
Bab 87:
4013.90.31
- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak
melebihi 450 mm
4013.90.39
- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi
450 mm

- - Lain-lain:
www.peraturan.go.id
2019, No.74
4013.90.91
- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak
melebihi 450 mm
4013.90.99
- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi
450 mm

87.08
Bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari pos 87.01
sampai dengan 87.05

8708.70
- Roda dan bagian serta aksesorinya:

- - Roda dengan ban terpasang:
8708.70.21
- - - Untuk kendaraan dari pos 87.01
8708.70.22
- - - Untuk kendaraan dari pos 87.03
8708.70.23
- - - Untuk kendaraan dari pos 87.02 atau 87.04 (tidak
termasuk subpos 8704.10)
8708.70.29
- - - Lain-lain

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ENGGARTIASTO LUKITA

www.peraturan.go.id