Perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dapat mengajukan kembali
permohonan Persetujuan Impor berikutnya paling singkat
1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.
8.
Ketentuan
dalam
Lampiran
Peraturan
Menteri
Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang
Ketentuan Impor Ban (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1704) diubah sehingga menjadi
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
www.peraturan.go.id
2019, No.74
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2019, No.74
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN
KETIGA
ATAS
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN
NOMOR
77/M-DAG/PER/12/2016
TENTANG
KETENTUAN IMPOR BAN
DAFTAR BAN YANG DIBATASI IMPORNYA
No.
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
40.11
Ban bertekanan, baru, dari karet.
4011.10.00
- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor
(termasuk station wagon dan mobil balap)
4011.20
- Dari jenis yang digunakan untuk bus atau lori:
4011.20.10
- - Dengan lebar tidak melebihi 450 mm
4011.20.90
- - Lain-lain
4011.40.00
- Dari jenis yang digunakan untuk sepeda motor
4011.50.00
- Dari jenis yang digunakan untuk sepeda roda dua
4011.70.00
- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan
mesin pertanian atau kehutanan
4011.80
- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan
mesin konstruksi, pertambangan atau industri:
- - Memiliki ukuran pelek tidak melebihi 61 cm:
4011.80.11
- - - Dari jenis yang digunakan pada traktor, mesin dari
pos 84.29 atau 84.30, forklift, wheel-barrow atau
kendaraan dan mesin industri lainnya
4011.80.19
- - - Lain-lain
4011.63
- - Memiliki ukuran pelek melebihi 61 cm:
4011.80.21
- - - Dari jenis yang digunakan pada traktor, mesin dari
pos 84.29 atau 84.30, forklift atau kendaraan dan
mesin industri lainnya
4011.80.29
- - - Lain-lain
- Lain-lain:
www.peraturan.go.id
2019, No.74
4011.90.10
- - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dari Bab
4011.90.20
- - Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29
atau 84.30
4011.90.30
- - Lain-lain, dengan lebar melebihi 450 mm
4011.90.90
- - Lain-lain
40.13
Ban dalam, dari karet.
4013.10
- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor
(termasuk station wagon dan mobil balap), bus atau lori:
- - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan
bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap):
4013.10.11
- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak
melebihi 450 mm
4013.10.19
- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi
450 mm
- - Dari jenis yang digunakan untuk bus atau lori:
4013.10.21
- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak
melebihi 450 mm
4013.10.29
- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi
450 mm
4013.20.00
- Dari jenis yang digunakan untuk sepeda roda dua
4013.90
- Lain-lain:
- - Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29
atau 84.30:
4013.90.11
- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak
melebihi 450 mm
4013.90.19
- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi
450 mm
4013.90.20
- - Dari jenis yang digunakan untuk sepeda motor
- - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan lain dari
Bab 87:
4013.90.31
- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak
melebihi 450 mm
4013.90.39
- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi
450 mm
- - Lain-lain:
www.peraturan.go.id
2019, No.74
4013.90.91
- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak
melebihi 450 mm
4013.90.99
- - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi
450 mm
87.08
Bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari pos 87.01
sampai dengan 87.05
8708.70
- Roda dan bagian serta aksesorinya:
- - Roda dengan ban terpasang:
8708.70.21
- - - Untuk kendaraan dari pos 87.01
8708.70.22
- - - Untuk kendaraan dari pos 87.03
8708.70.23
- - - Untuk kendaraan dari pos 87.02 atau 87.04 (tidak
termasuk subpos 8704.10)
8708.70.29
- - - Lain-lain
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
www.peraturan.go.id