Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERDAGANGAN TAHUN 2010

PERMENDAG No. 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah otonom, yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 4. Dana Alokasi Khusus Bidang Perdagangan, yang selanjutnya disebut DAK Bidang Perdagangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional bidang perdagangan khususnya untuk menunjang pembangunan dan pengembangan sarana perdagangan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah. 5. Pasar Tradisional, yang selanjutnya disebut Pasar adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. 6. Rencana Kegiatan, yang selanjutnya disingkat RK adalah usulan program pembangunan pasar, pengembangan pasar dan/atau renovasi pasar untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan/atau Unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. 7. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalahpenanggungjawab pelaksanaan kegiatan DAK bidang perdagangan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah pada Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota selaku pengguna anggaran. 8. Kementerian Perdagangan, yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan perdagangan dalam pemerintahan. 9. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan, dan pembinaan secara teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Perdagangan. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk: a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Bidang Perdagangan, serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Perdagangan dengan kegiatan prioritas nasional; b. menciptakan tertib administrasi keuangan dalam pelaksanaan kegiatan, penggunaan dan pengelolaan DAK Bidang Perdagangan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan c. mengoordinasikan semua unit/instansi/lembaga terkait di pusat dengan instansi teknis di daerah dalam pelaksanaan kegiatan, pengelolaan keuangan, dan monitoring dan evaluasi kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Perdagangan, sehingga penggunaan dana dapat menghasilkan sarana perdagangan dalam rangka meningkatkan kelancaran arus distribusi barang, mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di daerah. (3) Ruang lingkup pengaturan meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pelaksana kegiatan; d. monitoring/evaluasi; dan e. pelaporan kegiatan (fisik dan keuangan).

Pasal 3

DAK Bidang Perdagangan merupakan alokasi anggaran untuk kegiatan: a. pembangunan pasar (pembangunan baru); b. pengembangan bangunan pasar (perluasan pasar); dan c. renovasi pasar.

Pasal 4

(1) Pembangunan pasar (pembangunan baru) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan berdasarkan: a. kebutuhan yang sejalan dengan berkembangnya perekonomian di suatu daerah tertentu; dan b. relokasi pasar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. (2) Pembangunan pasar (pembangunan baru) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan memperhatikan: a. luas bangunan yang disesuaikan dengan luas lahan pasar dan fasilitas pasar, jumlah pedagang dan alokasi dana yang tersedia. b. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. c. sarana pendukung lainnya meliputi: 1. sarana transportasi; dan 2. akses jalan. (3) Pembangunan pasar (pembangunan baru) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berupa bangunan los dan/atau kios, toilet/MCK, tempat pembuangan sampah, sistem drainase, ketersediaan air bersih, tempat parkir dan dapat dibangun sarana penunjang seperti kantor pengelola, papan nama, dan/atau sarana ibadah.

Pasal 5

Pengembangan bangunan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan memperhatikan luas lahan dan daya tampung pasar yang sudah tidak memadai.

Pasal 6

Renovasi pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dilakukan: a. terhadap bagian-bagian bangunan pasar yang rusak, seperti lantai los/kios, sistem drainase, sarana parkir, pagar, papan nama dan terkait fasilitas pasar; atau b. adanya tuntutan konsumen terhadap fasilitas pasar sebagai tempat terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli yang bersih, aman, dan nyaman.

Pasal 7

(1) Lokasi Pembangunan Pasar yang dibiayai dengan DAK Bidang Perdagangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki embrio pasar; b. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota setempat; c. memiliki sarana jalan dan sarana transportasi yang mudah dilalui; d. dekat dengan pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat; dan e. lahan untuk pembangunan pasar merupakan milik/aset pemerintah daerah dan tidak dalam keadaan sengketa yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah. (2) Khusus lokasi pembangunan pasar di wilayah perbatasan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berada di dekat pintu perbatasan antar negara.

Pasal 8

(1) Kementerian dalam hal ini Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan/atau Unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri membantu proses penyusunan RK yang akan dibiayai melalui DAK Bidang Perdagangan. (2) Penyusunan RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan prioritas nasional, dengan memperhatikan: a. tahapan penyusunan program, penyaringan, penentuan lokasi kegiatan yang akan dilaksanakan, penyusunan pembiayaan; dan b. metode pelaksanaan kegiatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) RK yang diajukan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebelum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. (4) Mekanisme perencanaan dan penyusunan RK yang dibiayai DAK bidang perdagangan diatur dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perdagangan Tahun 2010, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Daerah penerima DAK Bidang Perdagangan harus mencantumkan alokasi DAK Bidang Perdagangan dan menganggarkan Dana Pendamping paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK Bidang Perdagangan yang diterimanya di dalam APBD. (2) DAK Bidang Perdagangan dan Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersifat kegiatan fisik. (3) Kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan di luar kegiatan administrasi proyek, kegiatan penyiapan proyek fisik, kegiatan penelitian, kegiatan pelatihan, kegiatan perjalanan dinas pegawai daerah, kegiatan perencanaan dan pengawasan pembangunan.

Pasal 10

(1) Pelaksana kegiatan DAK Bidang Perdagangan di Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi urusan perdagangan dan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah di Kabupaten/Kota tentang APBD. (2) Pelaksana kegiatan DAK Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK Bidang Perdagangan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap barang/jasa yang disediakan (output) dalam pelaksanaan kegiatan.

Pasal 11

(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan. (2) Kewenangan Menteri dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan oleh: a. Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat; dan b. Tim Monitoring dan Evaluasi Daerah.

Pasal 12

(1) Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang keanggotaannya terdiri dari instansi terkait. (2) Tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menentukan arah kebijakan pelaksanaan dan pengembangan DAK Bidang Perdagangan; b. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Perdagangan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun; c. melaksanakan sosialisasi dan pembinaan pelaksanaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mendapat alokasi DAK Bidang Perdagangan; d. melakukan monitoring dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan; e. menyusun format monitoring dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan; f. melakukan monitoring dan evaluasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan; g. melakukan pertemuan koordinasi paling banyak 3 (tiga) kali dalam satu tahun pelaksanaan; dan h. menyiapkan konsep laporan tahunan Kementerian mengenai Pelaksanaan Kegiatan DAK Bidang Perdagangan. (3) Biaya operasional Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Pasal 13

(1) Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (2) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan kepada Menteri. (3) Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan pada akhir tahun kepada : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; dan 3. Menteri Dalam Negeri.

Pasal 14

(1) Tim Monitoring dan Evaluasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota yang keanggotaannya terdiri dari SKPD di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (2) Tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan monitoring dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan; b. melakukan pertemuan koordinasi maksimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan terhadap Daerah Kabupaten/Kota penerima DAK Bidang Perdagangan; dan c. membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan setiap triwulan kepada Bupati/Walikota. (3) Pelaksanaan kegiatan operasional Tim Monitoring dan Evaluasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung SKPD DAK di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (4) Biaya operasional Tim Monitoring dan Evaluasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada SKPD Kabupaten/Kota bersangkutan.

Pasal 15

Pelaporan pelaksanaan Kegiatan DAK Bidang Perdagangan di daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. SKPD DAK Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan kepada Bupati/Walikota. b. Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara berkala kepada Menteri dengan tembusan kepada: 1. Gubernur daerah bersangkutan; 2. Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat; dan 3. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Pasal 16

(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dapat mempengaruhi penilaian kinerja dalam Laporan Pelaksanaan Kegiatan DAK Bidang Perdagangan yang di sampaikan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS dan Menteri Dalam Negeri. (2) Kinerja pelaksanaan DAK Bidang Perdagangan akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam penentuan alokasi DAK bidang perdagangan oleh Kementerian pada tahun anggaran berikutnya. (3) Penyimpangan yang terjadi dalam pelaksananan DAK Bidang Perdagangan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/6/2009 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perdagangan Tahun 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR