Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PERMENDAG No. 01-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perizinan di Bidang Perdagangan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal di bidang perdagangan yang dikeluarkan oleh Menteri. 2. Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan penanaman modal di bidang Perdagangan, termasuk penandatanganannya atas nama Menteri kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. 3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dan lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. 4. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Menteri mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan penanaman modal di bidang perdagangan kepada Kepala BKPM dalam rangka PTSP di bidang penanaman modal dengan hak substitusi. (2) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kewenangan pemberian perizinan usaha di bidang perdagangan yang masih menjadi kewenangan Pemerintah, yang terdiri atas: a. izin usaha di bidang perdagangan yang di dalamnya terdapat modal asing; b. izin usaha jasa survey; c. izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti; dan d. izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing.

Pasal 3

Pelaksanaan pemberian perizinan penanaman modal di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Kepala BKPM bertanggung jawab atas pelaksanaan pendelegasian wewenang pemberian perizinan penanaman modal di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 5

Kepala BKPM dalam melaksanakan pendelegasian wewenang pemberian perizinan penanaman modal di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: a. berpedoman pada ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; b. memperhatikan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri; c. menyampaikan tembusan kepada Menteri atas penerbitan perizinan penanaman modal di bidang perdagangan yang telah diberikan; dan d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerbitan perizinan penanaman modal di bidang perdagangan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.

Pasal 6

Pendelegasian kewenangan pemberian perizinan penanaman modal di bidang perdagangan kepada Kepala BKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, dalam hal: a. BKPM mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan; dan/atau b. BKPM dinilai tidak mampu melaksanakan pendelegasian wewenang yang telah didelegasikan.

Pasal 7

Ketentuan pelaksanaan pemberian perizinan penanaman modal di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BKPM.

Pasal 8

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 301A/KP/X/77 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Bidang Perdagangan dan Izin-Izin Dagang Terbatas Dalam Rangka Penanaman Modal kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Perizinan dan nonperizinan penanaman modal di bidang perdagangan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN