Direksi dalam mengoptimalkan pelaksanaan Program TJSL BUMN dalam bentuk bantuan dan/atau kegiatan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dapat bekerjasama dengan:
a. BUMN lain;
b. anak perusahaan BUMN;
c. perusahaan terafiliasi BUMN;
d. badan hukum yang didirikan oleh BUMN untuk tujuan sosial dan kemanusiaan;
e. badan usaha; dan/atau
f. badan hukum lainnya.
#### Pasal II
1. Besaran jasa administrasi pinjaman yang dikenakan oleh BUMN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2022 Juni 2016 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ERICK THOHIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY