Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini.
Peraturan Menteri Nomor per-14-mbu-10-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 1
Pasal 2
Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi kerangka acuan untuk melakukan pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang telah didelegasikan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang.
Pasal 3
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang kewenangan dan tanggung jawab pengelolaannya tidak
didelegasikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang, tidak mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2015 014 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
RINI M. SOEMARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
