Peraturan Menteri Nomor per-08-mbu-06-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAPORAN REALISASI PENGGUNAAN TAMBAHAN DANA PENYERTAAN MODAL NEGARA KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS
Pasal 1
Ketentuan mengenai Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan dana PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi kerangka acuan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian BUMN, Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau Perseroan Terbatas Penerima Tambahan Dana PMN dalam melakukan pelaporan realisasi penggunaan tambahan dana PMN.
Pasal 3
(1) Bagi BUMN atau Perseroan Terbatas yang anak perusahaannya mendapatkan tambahan dana PMN, wajib mengukuhkan Peraturan Menteri ini dalam RUPS anak perusahaan.
(2) Bagi BUMN atau Perseroan Terbatas yang anak perusahaannya mendapatkan tambahan dana PMN, wajib melaporkan realisasi penggunaan tambahan dana PMN dari Pemerintah kepada Kementerian BUMN dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2015 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA, RINI M. SOEMARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
