Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara.
2. Kementerian BUMN adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
3. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian BUMN.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Kementerian BUMN dan PNS yang
diperbantukan dan dipekerjakan di lingkungan Kementerian BUMN.
5. Pegawai Lainnya adalah Pegawai Non PNS yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
7. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi negara.
8. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai atas dasar capaian kinerja bulanan dan kehadiran dengan besaran sesuai kelas jabatan.
9. Kelas Jabatan adalah peringkat jabatan dalam satuan organisasi yang didasarkan hasil evaluasi jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam satuan organisasi Kementerian BUMN.
10. Sasaran Kinerja Pegawai atau Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai pada periode penilaian yaitu bulan Januari sampai dengan Desember sesuai tugas pokok dan fungsi.
11. Capaian SKP Bulanan adalah capaian kinerja setiap bulan masing-masing Pegawai sebagaimana ditetapkan dalam rencana SKP.
12. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural pengawas (setara Eselon IV) atau pejabat lain yang ditentukan.
13. Jam Kerja adalah waktu yang telah ditentukan bagi Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
14. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau
peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
15. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai disiplin PNS.
16. Pengelola Kinerja Pegawai adalah pejabat tinggi pratama yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk mengelola kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian BUMN.
17. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
18. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk menuntut ilmu, mendapat pendidikan atau pelatihan baik di dalam maupun di luar negeri dengan biaya negara atau dengan biaya pemerintah negara asing, badan internasional atau badan swasta asing, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
19. Izin Belajar adalah izin mengikuti pendidikan atas biaya sendiri oleh PNS yang bersangkutan tanpa meninggalkan tugas dan kewajiban bekerja di kantor.
