Peraturan Menteri Nomor per-04-mbu-12-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Pasal 1
………………………………………………………………………………………………….
Pasal 2
………………………………………………………………………………………………….
Pasal … Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di ………………………… pada tanggal …………………………
Judul Peraturan Pembukaan Batang Tubuh Kaki Bagian Pengendalian Karo Hukum Karo Umum dan Humas Sesmen (paraf) (paraf)
(paraf)
CONTOH 1B FORMAT LAMPIRAN PERATURAN
Pasal 3
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Perubahan atas kode unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g ditetapkan dengan Keputusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian BUMN atas nama Menteri.
Pasal 5
Tata Naskah Dinas secara elektronik diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 05/MBU/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/02/2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 201622 Ju ni 2016 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RINI M. SOEMARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 201622
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
