Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-03-mbu-12-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara

PERMENBUMN No. per-03-mbu-12-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 7

(1) Apabila diperlukan, BUMN Pembina dalam mengoptimalkan dan kelancaran pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL, dapat bekerjasama dengan BUMN lain dan/atau anak perusahaan BUMN untuk membantu tugas penyaluran Program Kemitraan dan Program BL BUMN Pembina tersebut, khususnya bagi BUMN Pembina yang tidak memiliki kantor cabang/perwakilan di daerah dan/atau tidak membentuk unit Program Kemitraan dan Program BL di daerah tersebut. (2) Kerjasama tersebut, harus dituangkan dalam perjanjian yang memuat hak dan kewajiban masing- masing pihak. (3) BUMN Pembina harus tetap memonitor pelaksanaan Program Kemitraan dan Program BL yang dilaksanakan oleh BUMN Pembina lain yang membantu penyaluran tersebut, untuk memastikan tercapainya tujuan pelaksanaan program-program yang ditugaskan. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Dana Program Kemitraan dan Program BL bersumber dari: a. Penyisihan sebagian laba bersih BUMN; dan/atau b. anggaran yang diperhitungkan sebagai biaya pada BUMN. (2) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana Program Kemitraan juga bersumber dari: a. saldo dana Program Kemitraan yang teralokasi sampai dengan akhir tahun 2015; b. jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil, bunga deposito dan/atau jasa giro dari dana Program Kemitraan; dan/atau c. pelimpahan dana Program Kemitraan dari BUMN lain, jika ada. (3) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana Program BL juga bersumber dari: a. saldo dana Program BL yang teralokasi sampai dengan akhir tahun 2015; b. hasil bunga deposito; dan/atau c. jasa giro dari dana Program BL yang masih tersisa dari dana Program BL tahun sebelumnya, jika ada. (4) Besarnya dana Program Kemitraan dan dana Program BL yang bersumber dari laba bersih dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 4% (empat persen) dari proyeksi laba bersih tahun sebelumnya, yang secara definitif ditetapkan pada saat pengesahan laporan tahunan. (5) Bagi BUMN yang tidak memperoleh laba, besarnya dana Program Kemitraan dan dana Program BL ditetapkan paling banyak sama dengan besarnya dana Program Kemitraan dan dana Program BL tahun sebelumnya. (6) Besarnya dana Program Kemitraan dan dana Program BL yang bersumber dari laba bersih dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh: a. Menteri untuk Perum; atau b. RUPS untuk Persero. (7) Besarnya dana Program Kemitraan dan dana Program BL yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya ditetapkan oleh Dewan Komisaris untuk Persero terbuka. (8) Besarnya dana Program Kemitraan yang bersumber dari laba bersih dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), disetorkan ke rekening dana Program Kemitraan pada unit Program Kemitraan dan Program BL selambat- lambatnya 45 (empat puluh lima) hari setelah penetapan besaran dana. (9) Pembukuan dana Program Kemitraan dan dana Program BL dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Dana Program Kemitraan disalurkan dalam bentuk a. pinjaman untuk membiayai modal kerja dan/atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan; b. pinjaman tambahan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan; atau c. Beban Pembinaan: 1) untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi, dan hal-hal lain yang menyangkut peningkatan produktivitas Mitra Binaan serta untuk pengkajian/penelitian yang berkaitan dengan Program Kemitraan; 2) Beban Pembinaan bersifat hibah dan besarnya maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana Program Kemitraan yang disalurkan pada tahun berjalan; atau 3) Beban Pembinaan hanya dapat diberikan kepada atau untuk kepentingan Mitra Binaan. (2) Jumlah pinjaman untuk setiap Mitra Binaan dari Program Kemitraan maksimum sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). (3) Dana Program BL disalurkan dalam bentuk: a. bantuan korban bencana alam; b. bantuan pendidikan, dapat berupa pelatihan, prasarana dan sarana pendidikan; c. bantuan peningkatan kesehatan; d. bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum; e. bantuan sarana ibadah; f. bantuan pelestarian alam; atau g. bantuan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan yang diutamakan untuk: 1) elektrifikasi di daerah yang belum teraliri listrik; 2) penyediaan sarana air bersih; 3) penyediaan sarana Mandi Cuci Kakus; 4) bantuan pendidikan, pelatihan, pemagangan, promosi, dan bentuk bantuan lain yang terkait dengan upaya peningkatan kemandirian ekonomi usaha kecil selain Mitra Binaan Program Kemitraan; dan/atau 5) perbaikan rumah untuk masyarakat tidak mampu. #### Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penetapan dana Program Kemitraan dan dana Program BL yang telah dilakukan untuk tahun 2016 harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd RINI M. SOEMARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA