Peraturan Menteri Nomor pm88-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA KAWASAN PARIWISATA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha adalah setiap tindakan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
2. Usaha kawasan pariwisata yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Pengusaha Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan pengusaha adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata bidang usaha kawasan pariwisata.
4. Tanggal pendaftaran usaha pariwisata adalah tanggal pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.
5. Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar usaha pariwisata bidang usaha kawasan pariwisata yang berisi hal-hal yang menurut Peraturan Menteri ini wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha.
6. Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh Pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata.
7. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.
Pasal 2
Pendaftaran usaha pariwisata bertujuan untuk:
a. menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha; dan
b. menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata.
Pasal 3
(1) Pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat kawasan pariwisata berlokasi.
(2) Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota yang melingkupi 1 (satu) lokasi kawasan pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Gubernur.
(3) Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) provinsi yang melingkupi 1 (satu) lokasi kawasan pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Menteri.
(4) Pendaftaran usaha pariwisata untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditujukan kepada Gubernur.
Pasal 4
(1) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap kawasan pariwisata pada setiap lokasi.
(2) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pengusaha.
Pasal 5
Pengusaha kawasan pariwisata berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum.
Pasal 6
Tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup:
a. permohonan pendaftaran usaha pariwisata;
b. pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata;
c. pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata;
d. penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan
e. pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata.
Pasal 7
Seluruh tahapan pendaftaran usaha pariwisata diselenggarakan tanpa memungut biaya dari pengusaha.
Pasal 8
(1) Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha.
(2) Pengajuan permohonan pendaftaran usaha pariwisata disertai dengan dokumen:
a. fotokopi akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha kawasan pariwisata sebagai maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada;
b. fotokopi bukti hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. fotokopi izin teknis dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengajuan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya atau memperlihatkan fotokopi atau salinan yang telah dilegalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengusaha wajib menjamin melalui pernyataan tertulis bahwa data dan dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah absah, benar, dan sesuai dengan fakta.
Pasal 9
Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran usaha pariwisata kepada pengusaha dengan mencantumkan nama dokumen yang diterima.
Pasal 10
(1) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri melaksanakan pemeriksaan
kelengkapan, kebenaran dan keabsahan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata.
(2) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bahwa berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata belum memenuhi kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan, Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan kepada pengusaha.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan pendaftaran usaha pariwisata diterima Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri.
(4) Apabila Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri tidak memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pendaftaran usaha pariwisata dianggap lengkap, benar, dan absah.
Pasal 11
Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri mencantumkan objek pendaftaran usaha pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap, benar, dan absah.
Pasal 12
Daftar Usaha Pariwisata berisi:
a. nomor pendaftaran usaha pariwisata;
b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata;
c. nama pengusaha;
d. alamat pengusaha;
e. nama pengurus badan usaha;
f. nama kawasan pariwisata;
g. lokasi kawasan pariwisata;
h. alamat kantor pengelolaan kawasan pariwisata;
i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya apabila ada;
j. nama izin dan nomor izin teknis serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki pengusaha;
k. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pemutakhiran terhadap hal sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan huruf a sampai dengan huruf j;
dan
l. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pembekuan sementara pendaftaran usaha pariwisata, pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata dan/atau pembatalan pendaftaran usaha pariwisata.
Pasal 13
Daftar Usaha Pariwisata dibuat dalam bentuk dokumen tertulis dan/atau dokumen elektronik.
Pasal 14
Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk diserahkan kepada pengusaha paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.
Pasal 15
Tanda Daftar Usaha Pariwisata berisi:
a. nomor pendaftaran usaha pariwisata;
b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata;
c. nama pengusaha;
d. alamat pengusaha;
e. nama pengurus badan usaha;
f. nama kawasan pariwisata;
g. lokasi kawasan pariwisata;
h. alamat kantor pengelolaan kawasan pariwisata;
i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya apabila ada;
j. nama dan nomor izin teknis serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki pengusaha;
k. nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan
l. tanggal penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Pasal 16
Tanda Daftar Usaha Pariwisata berlaku sebagai bukti bahwa pengusaha telah dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
Pasal 17
(1) Pengusaha wajib mengajukan secara tertulis kepada Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata apabila terdapat suatu perubahan kondisi terhadap hal yang tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah suatu perubahan terjadi.
(2) Pengajuan permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata disertai dengan dokumen penunjang yang terkait.
(3) Pengajuan dokumen penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berupa fotokopi disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
(4) Pengusaha wajib menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah absah, benar dan sesuai dengan fakta.
(5) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan berkas permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata.
(6) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan bahwa berkas permohonan pemutakhiran pendaftaran usaha pariwisata belum memenuhi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan, Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan kepada pengusaha.
(7) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata diterima Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri.
(8) Apabila Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri tidak memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata diterima, permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata dianggap lengkap, benar, dan absah.
(9) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri mencantumkan pemutakhiran ke
dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap, benar, dan absah.
(10) Berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata yang telah dimutakhirkan, Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk diserahkan kepada pengusaha paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman pemutakhiran ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.
(11) Dengan diterbitkannya Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Tanda Daftar Usaha Pariwisata terdahulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(12) Pengusaha mengembalikan Tanda Daftar Pariwisata terdahulu kepada Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri.
Pasal 18
(1) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri membekukan sementara Tanda Daftar Usaha Pariwisata apabila pengusaha:
a. terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan; atau
b. tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus-menerus untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih.
(2) Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidak berlaku untuk sementara apabila pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara.
(3) Pengusaha wajib menyerahkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mengalami hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 19
(1) Pengusaha dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata apabila telah:
a. terbebas dari pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a; atau
b. memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan kembali kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b.
(2) Pengajuan permohonan pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata disertai:
a. dokumen yang membuktikan bahwa pengusaha telah terbebas dari sanksi pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a; atau
b. surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang menyatakan kesanggupannya untuk menyelenggarakan kembali kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b.
(3) Pengusaha wajib menjamin bahwa dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah absah, benar, dan sesuai dengan fakta.
(4) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan bukti yang menunjang.
(5) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan bahwa berkas permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata belum memenuhi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan kepada pengusaha.
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselesaikan oleh Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri paling lambat dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata diterima.
(7) Apabila Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri tidak memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata dianggap lengkap, benar dan absah.
(8) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri mencantumkan pengaktifan Tanda Daftar Usaha Pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pengaktifan kembali pendaftaran usaha dinyatakan atau dianggap lengkap, benar dan absah.
(9) Berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata yang telah diaktifkan kembali, Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri menyerahkan kembali Tanda
Daftar Usaha Pariwisata kepada pengusaha paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.
Pasal 20
(1) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri membatalkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata apabila pengusaha:
a. terkena sanksi penghentian tetap kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus-menerus untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih; atau
c. membubarkan usahanya.
(2) Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidak berlaku lagi apabila dibatalkan.
(3) Pengusaha wajib mengembalikan Tanda Daftar Usaha kepada Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mengalami hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 21
(1) Bupati, Walikota, Gubernur dan/atau Menteri melakukan pengawasan dalam rangka pendaftaran usaha pariwisata.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi pemeriksaan sewaktu-waktu ke lapangan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan Daftar Usaha Pariwisata.
Pasal 22
(1) Pendanaan pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dan pengawasan untuk tingkat kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
(2) Pendanaan pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dan pengawasan untuk tingkat provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) provinsi.
(3) Pendanaan pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dan untuk tingkat nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasal 23
(1) Bupati atau Walikota melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Gubernur melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama kawasan pariwisata;
b. lokasi kawasan pariwisata;
c. jumlah kawasan pariwisata;
d. perubahan jumlah kawasan pariwisata apabila dibandingkan dengan jumlah pada periode pelaporan sebelumnya; dan
e. penjelasan tentang hal yang menyebabkan perubahan jumlah kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada huruf d, khusus dalam hal terjadi pengurangan.
Pasal 24
(1) Setiap pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Pasal 17 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (3) dikenai teguran tertulis pertama.
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis pertama, pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Pasal 17 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat
(3), pengusaha dikenai teguran tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua, pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Pasal 17 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat
(3), pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara.
Pasal 25
(1) Setiap pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenai teguran tertulis pertama.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis pertama, pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pengusaha dikenai teguran tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua, pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pengusaha dikenai teguran tertulis ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis ketiga, pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara.
Pasal 26
(1) Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku dan telah dimiliki pengusaha sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk sementara diperlakukan sama dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
(2) Pengusaha yang memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KEP-012/MKP/IV/2001 tentang Pedoman Umum Perizinan Usaha Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2010 MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
