Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA BUMI PERKEMAHAN

PERMENBUDPAR No. 24 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 2. Bumi Perkemahan adalah tempat di alam terbuka, di mana para pemakai dapat mendirikan kemah-kemah untuk keperluan bermalam dan melakukan kegiatan sesuai dengan motivasinya. 3. Usaha Bumi Perkemahan adalah usaha penyediaan akomodasi di alam terbuka dengan menggunakan tenda. 4. Standar Usaha Bumi Perkemahan yang selanjutnya disebut Standar, adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Bumi Perkemahan. 5. Sertifikasi Usaha Bumi Perkemahan yang selanjutnya disebut Sertifikasi, adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Bumi Perkemahan untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Bumi Perkemahan melalui audit pemenuhan Standar. 6. Sertifikat Usaha Bumi Perkemahan yang selanjutnya disebut Sertifikat, adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Bumi Perkemahan yang telah memenuhi Standar. 7. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata, adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 10. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang: a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan usaha Bumi Perkemahan; dan b. pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggaraan usaha; b. sertifikasi usaha; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.

Pasal 4

Usaha Bumi Perkemahan berupa badan usaha INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Setiap Usaha Bumi Perkemahan wajib memiliki Sertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Sertifikasi.

Pasal 6

(1) Sertifikasi dilaksanakan dengan mengacu pada Standar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Bumi Perkemahan, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan, dan aspek pengelolaan.

Pasal 7

Sertifikasi Usaha Bumi Perkemahan diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.

Pasal 8

(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui penilaian terhadap pemenuhan: a. persyaratan dasar; dan b. standar. (2) Pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Bumi Perkemahan. (3) Pemenuhan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek: a. produk, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 24 (dua puluh empat) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 2 (dua) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; dan c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 26 (dua puluh enam) sub unsur.

Pasal 9

(1) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (2) tidak terpenuhi, terhadap Pengusaha Pariwisata tersebut tidak dapat dilakukan Sertifikasi. (2) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (2) terpenuhi, terhadap pengusaha pariwisata dapat dilakukan penilaian terhadap pemenuhan Standar.

Pasal 10

(1) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Bumi Perkemahan, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan kemudahan dalam rangka pelaksanaan proses Sertifikasi dan/atau penerbitan Sertifikat.

Pasal 11

Pengusaha Pariwisata yang telah memperoleh Sertifikat yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata dapat menyelenggarakan Usaha Bumi Perkemahan.

Pasal 12

(1) Dalam hal Usaha Bumi Perkemahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak lagi memenuhi Standar berdasarkan Sertifikat yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisata tersebut wajib memenuhi kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya kekurangan dimaksud. (2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Pariwisata tidak dapat memenuhi kekurangan yang ada, maka Sertifikat yang dimiliki menjadi tidak berlaku.

Pasal 13

(1) Pengusaha Pariwisata dapat melakukan penilaian secara mandiri sebelum pelaksanaan Sertifikasi oleh LSU Bidang Pariwisata. (2) Penilaian secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban Pengusaha Pariwisata untuk melaksanakan Sertifikasi. (3) Penilaian secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Standar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Standar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar sesuai kewenangannya. (2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi. (3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar bagi Pengusaha Pariwisata. (4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan Standar dan pelatihan teknis operasional Usaha Bumi Perkemahan bagi tenaga kerja Usaha Bumi Perkemahan.

Pasal 16

(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pengawasan penerapan dan pemenuhan Standar sesuai kewenangannya. (2) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui evaluasi penerapan Standar. (3) Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui evaluasi laporan kegiatan penerapan Standar di wilayah kerja. (4) Bupati/Walikota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui evaluasi terhadap persyaratan dasar, dan kepemilikan Sertifikat.

Pasal 17

(1) Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha Bumi Perkemahan; dan c. pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Bumi Perkemahan. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit sebanyak 3 (tiga) kali dan dilaksanakan secara patut dan tertib, dengan selang waktu di antara masing-masing teguran tertulis paling cepat selama 30 (tiga puluh) hari kerja, dan harus dikenakan sebelum sanksi-sanksi administrasi yang lain dikenakan. (4) Pembatasan kegiatan Usaha Bumi Perkemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan jangka waktu selang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling cepat selama 30 (tiga puluh) hari kerja, sudah terlampaui. (5) Pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Bumi Perkemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan telah lewat jangka waktu paling cepat selama 60 (enam puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal teguran tertulis ketiga dikenakan.

Pasal 18

Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyelenggarakan dan menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Bumi Perkemahan pada saat berlakunya Peraturan Menteri, maka pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri ini dapat dilakukan dalam bentuk surat keterangan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 19

Pengusaha Pariwisata wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Dalam hal Usaha Bumi Perkemahan termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, maka Standar yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diterapkan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Usaha Bumi Perkemahan yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta dilakukan Sertifikasi secara sukarela berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan yang sama seperti Sertifikat yang diterbitkan apabila penerapan Standar telah diwajibkan. (4) Terhadap Usaha Bumi Perkemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembinaan agar mampu memenuhi persyaratan Sertifikasi.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA