Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA SANGGAR SENI

PERMENBUDPAR No. 21 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 2. Usaha Sanggar Seni adalah usaha penyediaan tempat, fasilitas dan Sumber Daya Manusia untuk kegiatan seni dan penampilan karya seni bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 3. Standar Usaha Sanggar Seni yang selanjutnya disebut Standar, adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Sanggar Seni. 4. Sertifikasi Usaha Sanggar Seni yang selanjutnya disebut Sertifikasi, adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Sanggar Seni untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Sanggar Seni melalui audit pemenuhan Standar. 5. Sertifikat Usaha Sanggar Seni yang selanjutnya disebut Sertifikat, adalah bukti tertulis yang di berikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Sanggar Seni yang telah memenuhi Standar. 6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata, adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata. 8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang: a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Sanggar Seni; dan b. pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggaraan usaha; b. sertifikasi usaha; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.

Pasal 4

Usaha Sanggar Seni dapat merupakan usaha perseorangan atau badan usaha INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Setiap Usaha Sanggar Seni wajib memiliki Sertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Sertifikasi.

Pasal 6

(1) Sertifikasi dilaksanakan dengan mengacu pada Standar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Sanggar Seni, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan, dan aspek pengelolaan.

Pasal 7

Sertifikasi diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.

Pasal 8

(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui penilaian terhadap pemenuhan: a. persyaratan dasar; dan b. Standar. (2) Pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Sanggar Seni. (3) Pemenuhan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek: a. produk, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 16 (enam belas) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; dan c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 23 (dua puluh tiga) sub unsur.

Pasal 9

(1) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (2) tidak terpenuhi, terhadap Pengusaha Pariwisata tersebut tidak dapat dilakukan Sertifikasi. (2) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (2) terpenuhi, terhadap Pengusaha Pariwisata dapat dilakukan penilaian terhadap pemenuhan Standar.

Pasal 10

(1) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Sanggar Seni, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan kemudahan dalam rangka pelaksanaan proses Sertifikasi dan/atau penerbitan Sertifikat.

Pasal 11

Pengusaha Pariwisata yang telah memperoleh Sertifikat yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata dapat menyelenggarakan Usaha Sanggar Seni.

Pasal 12

(1) Dalam hal Usaha Sanggar Seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak lagi memenuhi Standar berdasarkan Sertifikat yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisata tersebut wajib memenuhi kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya kekurangan dimaksud. (2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Pariwisata tidak dapat memenuhi kekurangan yang ada, maka Sertifikat yang dimiliki menjadi tidak berlaku.

Pasal 13

(1) Pengusaha Pariwisata dapat melakukan penilaian secara mandiri sebelum pelaksanaan Sertifikasi oleh LSU Bidang Pariwisata. (2) Penilaian secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban Pengusaha Pariwisata untuk melaksanakan Sertifikasi. (3) Penilaian secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Standar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Standar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar sesuai kewenangannya. (2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi. (3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar bagi Pengusaha Pariwisata. (4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan Standar dan pelatihan teknis operasional Usaha Sanggar Seni bagi tenaga kerja Usaha Sanggar Seni.

Pasal 16

(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pengawasan penerapan dan pemenuhan Standar sesuai kewenangannya. (2) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui evaluasi penerapan Standar. (3) Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui evaluasi laporan kegiatan penerapan Standar di wilayah kerja. (4) Bupati/Walikota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui evaluasi terhadap persyaratan dasar, dan kepemilikan Sertifikat.

Pasal 17

(1) Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan Usaha Sanggar Seni; dan c. pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Sanggar Seni. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit sebanyak 3 (tiga) kali dan dilaksanakan secara patut dan tertib, dengan selang waktu di antara masing-masing teguran tertulis paling cepat selama 30 (tiga puluh) hari kerja, dan harus dikenakan sebelum sanksi-sanksi administrasi yang lain dikenakan. (4) Pembatasan kegiatan Usaha Sanggar Seni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan jangka waktu selang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling cepat selama 30 (tiga puluh) hari kerja, sudah terlampaui. (5) Pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Sanggar Seni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan telah lewat jangka waktu paling cepat selama 60 (enam puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal teguran tertulis ketiga dikenakan.

Pasal 18

Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyelenggarakan dan menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Sanggar Seni pada saat berlakunya Peraturan Menteri, pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri ini dapat dilakukan dalam bentuk surat keterangan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 19

Pengusaha Pariwisata wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Dalam hal Usaha Sanggar Seni termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, maka Standar yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diterapkan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Usaha Sanggar Seni yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta dilakukan Sertifikasi secara sukarela berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan yang sama seperti Sertifikat yang diterbitkan apabila penerapan Standar telah diwajibkan. (4) Terhadap Usaha Sanggar Seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembinaan agar mampu memenuhi persyaratan Sertifikasi.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2015 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA