Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA PERSYARATAN SERTA TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN UNSUR PENENTU KEBIJAKAN BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA

PERMENBUDPAR No. 2 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Promosi Pariwisata INDONESIA adalah lembaga swasta dan bersifat mandiri dalam melaksanakan kegiatan promosi pariwisata. 2. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 3. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintah Negara sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 5. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang kepariwisataan.

Pasal 2

Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata INDONESIA terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.

Pasal 3

Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata INDONESIA.

Pasal 4

Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas: a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang; b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang; c. wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan d. pakar/akademisi 2 (dua) orang.

Pasal 5

(1) Badan Promosi Pariwisata INDONESIA mempunyai fungsi sebagai: a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Badan Promosi Pariwisata INDONESIA berkewajiban memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (3) Badan Promosi Pariwisata INDONESIA berkewajiban untuk menyelenggarakan rapat koordinasi minimal 1 (satu) tahun sekali dengan melibatkan pemangku kepentingan. (4) Badan Promosi Pariwisata INDONESIA wajib melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui Menteri.

Pasal 6

Persyaratan untuk menjadi anggota unsur penentu kebijakan: a. Warga Negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. memahami sepenuhnya asas, fungsi dan tujuan kepariwisataan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; d. memiliki kecakapan dan pengalaman dalam ruang lingkup tugas yang diwakilinya serta mempunyai wawasan di bidang kepariwisataan; e. dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggungjawab; dan f. menyampaikan pernyataan tentang kesanggupan menjadi anggota Badan Promosi Pariwisata INDONESIA.

Pasal 7

Perwakilan dari asosiasi yang duduk dalam keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b dan huruf c diusulkan kepada Menteri oleh Ketua masing-masing asosiasi sebanyak 2 (dua) orang berdasarkan musyawarah anggota asosiasi.

Pasal 8

Penetapan pengusulan keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Menteri.

Pasal 9

Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebanyak 9 (sembilan) orang anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diusulkan oleh Menteri kepada Republik INDONESIA untuk ditetapkan dengan masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 10

Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 11

(1) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA berhenti karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis atas persetujuan asosiasi yang diwakili; c. tidak lagi sebagai anggota dan/atau pengurus asosiasi; d. tidak mampu melaksanakan tugas secara berkelanjutan; dan e. berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan berturut- turut. (2) Usulan pemberhentian keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan kepada Menteri oleh asosiasi yang terkait berdasarkan musyawarah paling lambat 45 (empat puluh lima) hari. (3) Menteri wajib memproses pemberhentian anggota unsur penentu kebijakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak asosiasi menyampaikan usulan pemberhentian sekaligus mengusulkan pengganti unsur penentu kebijakan.

Pasal 12

(1) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan promosi kepariwisataan, tidak diperuntukan pembayaran gaji dan operasional kantor Badan Promosi Pariwisata INDONESIA. (3) Pendanaan yang berasal dariAPBN harus diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata dan/atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan/atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) apabila diperlukan. (4) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA berkewajiban menyampaikan laporan kepada: a. Menteri Pariwisata sepanjang pelaksanaan kegiatan yang pendanaannya berasal dari APBN; atau b. Gubernur sepanjang pelaksanaan kegiatan yang pendanaannya berasal dari APBD.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.69/HK.001/MKP/2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.2/HK.001/MKP/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2016 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA