Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengaduan Masyarakat adalah laporan yang bersifat lisan atau tertulis yang mengandung informasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur atau pelanggaran perilaku yang dilakukan oleh aparatur pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata, yang berasal baik dari masyarakat maupun dari media massa dan sumber- sumber informasi lain yang relevan menyangkut pelayanan kepariwisataan.
2. Penanganan Pengaduan Masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.
3. Aparatur Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut Aparatur adalah pegawai perangkat pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat di lingkungan Kementerian Pariwisata.
4. Pelapor adalah individu atau kelompok masyarakat yang menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Pariwisata.
5. Terlapor adalah aparatur negara yang diduga melakukan penyimpangan atau pelanggaran.
6. Kementerian adalah Kementerian yang membidangi urusan Kepariwisataan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
Pasal 2
Penanganan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Kementerian bertujuan:
a. agar Pengaduan Masyarakat dapat dikelola dengan baik, benar, efektif dan efisien;
b. agar penanganan Pengaduan Masyarakat lebih terkoordinasi dan mempunyai mekanisme penanganan yang sama;
c. memberdayakan Pengaduan Masyarakat sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat;
dan
d. mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pengelompokan pengaduan masyarakat;
b. penanganan pengaduan masyarakat;
c. pemantauan penanganan pengaduan masyarakat;
d. perlindungan terhadap pelapor dan terlapor; dan
e. penghargaan dan pemberian sanksi.
Pasal 4
(1) Pengaduan Masyarakat di lingkungan Kementerian dikelompokan dalam:
a. pengaduan masyarakat berkadar pengawasan; dan
b. pengaduan masyarakat tidak berkadar pengawasan.
(2) Pengaduan Masyarakat berkadar pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, merupakan Pengaduan Masyarakat yang isinya mengandung informasi atau adanya indikasi terjadinya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Aparatur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat atau negara.
(3) Pengaduan Masyarakat tidak berkadar pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pengaduan Masyarakat yang isinya mengandung informasi berupa sumbang saran, kritik yang konstruktif dan lain sebagainya yang bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Pasal 5
(1) Pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian dapat disampaikan secara langsung melalui tatap muka, atau secara tertulis/surat, media elektronik, dan media cetak kepada Menteri atau pejabat Kementerian.
(2) Penanganan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Kementerian dilakukan secara terpadu oleh Inspektorat Kementerian Pariwisata.
(3) Pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah harus diadministrasikan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Pasal 6
Penanganan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
a. pencatatan;
b. penelaahan;
c. penyaluran;
d. tindak lanjut;
e. pelaporan; dan
f. pengarsipan.
Pasal 7
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat dilakukan secara manual dan/atau menggunakan sistem aplikasi komputer.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data pengaduan:
1. nomor dan tanggal agenda;
2. tanggal pengaduan;dan
3. ruang lingkup pengaduan.
b. identitas pelapor:
1. nama;
2. alamat;
3. pekerjaan; dan
4. melampirkan fotocopy KTP atau identitas Lainnya
c. identitas terlapor:
1. nama;
2. NIP;
3. alamat;
4. jabatan; dan/atau
5. asal unit kerja.
d. lokasi kasus.
(3) Pencatatan Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah harus dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Pasal 8
Inspektur memerintahkan auditor untuk menelaah dokumen pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) dan menyampaikan telaahan tersebut kepada Inspektur dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
Pasal 9
(1) Hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibahas oleh Para auditor yang dikoordinasikan oleh Inspektur dan menyampaikan usulan penanganan kepada Sekretaris Kementerian dalam waktu 5 (lima) hari kerja.
(2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merumuskan inti masalah yang diadukan;
b. menghubungkan materi pengaduan dengan peraturan yang relevan;
c. meneliti dokumen dan/atau informasi yang terkait dengan pengaduan;
d. menentukan apakah pengaduan yang diterima berkadar pengawasan atau tidak berkadar pengawasan; dan
e. MENETAPKAN hasil penelaahan pengaduan untuk proses penanganan selanjutnya.
(3) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e meliputi:
a. Pengaduan Masyarakat berkadar pengawasan yang:
1. berindikasi penyimpangan yang merugikan masyarakat atau negara dengan substansi pengaduan logis dan memadai, identitas pelapornya jelas atau tidak jelas, serta didukung dengan bukti-bukti dapat direkomendasikan untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu/audit investigasi; dan
2. substansi pengaduannya tidak memadai dengan identitas pelapor jelas, dapat direkomendasikan untuk dilakukan klarifikasi.
b. Pengaduan Masyarakat tidak berkadar pengawasan yang memerlukan tindak lanjut dapat direkomendasikan untuk disalurkan kepada satuan unit kerja yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti;
c. Pengaduan Masyarakat yang substansinya tidak logis berupa keinginan Pelapor yang secara normatif tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mungkin dipenuhi, tidak perlu diproses lebih lanjut; dan
d. Pengaduan Masyarakat yang secara substansial bukan kewenangan Kementerian, tidak perlu diproses lebih lanjut.
(4) Dalam melakukan penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan unit kerja eselon 2 (dua) terkait.
Pasal 10
(1) Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan penyampaian pengaduan masyarakat kepada Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah, satuan unit kerja yang bersangkutan atau instansi lain.
(2) Penyaluran Pengaduan Masyarakat yang berkadar pengawasan direkomendasikan untuk dilakukan audit dan klarifikasi disampaikan kepada Inspektur.
(3) Penyaluran Pengaduan Masyarakat yang tidak berkadar pengawasan disampaikan kepada pimpinan satuan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Penyaluran Pengaduan Masyarakat yang substansinya tidak logis diberitahukan kepada unit kerja yang bersangkutan.
(5) Penyaluran Pengaduan Masyarakat yang secara substansial bukan
kewenangan Kementerian disampaikan kepada instansi lain yang berwenang untuk menangani.
Pasal 11
(1) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelesaian pengaduan masyarakat yang meliputi proses klarifikasi, konfirmasi, penelitian, dan pemeriksaan.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengaduan Masyarakat yang berkadar pengawasan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengaduan Masyarakat yang tidak berkadar pengawasan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 12
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan hasil dari tindak lanjut Pengaduan Masyarakat yang disusun dalam bentuk laporan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara yang sistematis, singkat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan serta memuat kesimpulan dan/atau saran tindak lanjut.
Pasal 13
(1) Laporan Hasil Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Masyarakat disampaikan kepada Sekretaris Kementerian.
(2) Sekretaris Kementerian menyampaikan rekomendasi atau saran kepada pihak terkait sebagai tindak lanjut penyelesaian dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
(3) Dalam penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berkoordinasi dengan unit Eselon 2 yang terkait.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Sekretaris Kementerian kepada Menteri Pariwisata secara periodik setiap 4 (empat) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 14
(1) Pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f merupakan penataan dokumen laporan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
(2) Penataan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jenis masalah, unit kerja terlapor, dan waktu pengaduan.
Pasal 15
(1) Pemantauan penanganan pengaduan masyarakat dilakukan oleh Inspektur berkoordinasi dengan Sekretaris Kementerian.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. langsung; atau
b. tidak langsung.
Pasal 16
(1) Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. pemutakhiran data;
b. rapat koordinasi; dan/atau
c. monitoring ke satuan unit kerja yang menangani.
(2) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. komunikasi elekronik; dan/atau
b. surat menyurat.
Pasal 17
Selama proses penyelesaian penanganan Pengaduan Masyarakat, Pelapor maupun Terlapor wajib diberikan perlakukan yang wajar dan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
(1) Menteri dapat memberikan penghargaan kepada pelapor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti telah terjadi tindak pidana.
Pasal 19
Dalam hal Hasil Pemeriksaan terbukti Pelapor menyampaikan pengaduan palsu atau laporan yang mengandung unsur itikad tidak baik yang dapat merugikan Kementerian, Menteri dan/atau Terlapor dapat menindaklanjuti ke proses hukum untuk pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2015 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
