Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
2. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
3. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
4. Penyelenggaran Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
5. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.
6. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR.
7. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
10. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
12. Direktur Jenderal Tata Ruang yang selanjutnya disebut Dirjen adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan tata ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
13. Asosiasi Profesi adalah Ikatan Ahli Perencanaan INDONESIA (IAP) atau asosiasi profesi perencanaan wilayah yang dibentuk sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
14. Asosiasi Akademisi adalah Asosiasi Sekolah Perencanaan INDONESIA (ASPI) atau asosiasi akademisi perencanaan wilayah lainnya yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Forum Penaatan Ruang provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a di provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur.
(2) Forum Penataan Ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b di kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Gubernur, bupati, dan wali kota melaporkan kinerja pelaksanaan tugas Forum Penataan Ruang di daerah secara berkala kepada Menteri.
(2) Laporan kinerja pelaksanaan tugas Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sejak dibentuknya Forum Penataan Ruang di daerah.
(3) Format laporan kinerja pelaksanaan tugas Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Anggota Forum Penataan Ruang di daerah yang
berasal dari instansi vertikal bidang pertanahan dan perangkat daerah bersifat melekat pada jabatannya (ex-officio).
(2) Anggota Forum Penataan Ruang di daerah yang berasal dari Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi ditunjuk oleh ketua Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi atas:
a. permintaan gubernur, bupati, atau wali kota; atau
b. inisiasi dari Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi.
(3) Permintaan gubernur, bupati, atau wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan melalui surat permohonan yang ditujukan kepada pengurus pusat Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi.
(4) Pengurus pusat Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan surat balasan kepada gubernur, bupati, atau wali kota paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat permohonan.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pengurus pusat Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi tidak memberikan surat balasan, keanggotaan Forum Penataan Ruang yang berasal dari Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi ditunjuk oleh gubernur, bupati, atau wali kota.
(6) Anggota Forum Penataan Ruang di daerah yang berasal dari tokoh Masyarakat ditunjuk oleh gubernur, bupati, atau wali kota.
5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Keanggotaan Forum Penataan Ruang di daerah bagi perwakilan Asosiasi Profesi, Asosiasi
Akademisi, dan tokoh Masyarakat berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. sudah tidak menjadi anggota Asosiasi Profesi atau Asosiasi Akademisi.
(2) Anggota Forum Penataan Ruang di daerah dari unsur Asosiasi Profesi, Asosiasi Akademisi, atau tokoh Masyarakat dapat diusulkan untuk diganti berdasarkan hasil rapat Forum Penataan Ruang di daerah.
(3) Gubernur, bupati, atau wali kota menindaklanjuti hasil rapat Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
(4) Penggantian anggota Forum Penataan Ruang di daerah berdasarkan ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 11.
6. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Ketua Forum Penataan Ruang provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dijabat oleh sekretaris daerah provinsi.
(2) Wakil ketua Forum Penataan Ruang provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dijabat oleh:
a. perwakilan Asosiasi Profesi;
b. perwakilan Asosiasi Akademisi; atau
c. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(3) Wakil ketua Forum Penataan Ruang provinsi yang dijabat oleh perwakilan Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus memenuhi
ketentuan meliputi:
a. memiliki lisensi tenaga profesional perencana tata ruang; dan
b. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara.
(4) Dalam hal pengaturan lisensi tenaga profesional perencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a belum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, persyaratan sebagai wakil ketua Forum Penataan Ruang provinsi menggunakan sertifikat kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah paling rendah jenjang ahli madya.
(5) Wakil ketua Forum Penataan Ruang provinsi yang dijabat oleh perwakilan Asosiasi Akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus memenuhi ketentuan meliputi:
a. aktif mengajar pada program studi subrumpun keilmuan perencanaan wilayah; dan
b. memiliki jabatan akademik paling rendah tingkat lektor dan/atau golongan III/c.
(6) Sekretaris Forum Penataan Ruang provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dijabat oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
(7) Anggota Forum Penataan Ruang provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri dari instansi vertikal di bidang pertanahan dan unsur perangkat daerah yang meliputi:
a. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;
b. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
c. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum;
d. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
e. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
f. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
g. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
h. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal; dan
i. kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional.
(8) Jumlah keterwakilan unsur Asosiasi Profesi, Asosiasi Akademisi, dan tokoh Masyarakat dalam Forum Penataan Ruang provinsi berjumlah masing- masing 1 (satu) orang.
(9) Anggota Forum Penataan Ruang provinsi dari perwakilan Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), harus memiliki sertifikat kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah.
(10) Anggota Forum Penataan Ruang provinsi dari perwakilan Asosiasi Akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), harus aktif mengajar pada program studi subrumpun keilmuan perencanaan wilayah.
7. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Ketua Forum Penataan Ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
dijabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota.
(2) Wakil ketua Forum Penataan Ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dijabat oleh:
a. perwakilan Asosiasi Profesi;
b. perwakilan Asosiasi Akademisi; atau
c. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(3) Wakil ketua Forum Penataan Ruang kabupaten/kota yang dijabat oleh perwakilan Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus memenuhi ketentuan meliputi:
a. memiliki lisensi tenaga profesional perencana tata ruang; dan
b. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara.
(4) Dalam hal pengaturan lisensi tenaga profesional perencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a belum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, persyaratan sebagai wakil ketua Forum Penataan Ruang kabupaten/kota menggunakan sertifikat kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah paling rendah jenjang ahli madya.
(5) Wakil ketua Forum Penataan Ruang kabupaten/kota yang dijabat oleh perwakilan Asosiasi Akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus memenuhi ketentuan meliputi:
a. aktif mengajar pada program studi subrumpun keilmuan perencanaan wilayah; dan
b. memiliki jabatan akademik paling rendah tingkat lektor dan/atau golongan III/c.
(6) Sekretaris Forum Penataan Ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dijabat oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
(7) Anggota Forum Penataan Ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri dari instansi vertikal di bidang pertanahan dan unsur perangkat daerah yang meliputi:
a. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
b. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
c. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
d. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
e. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal; dan
f. kepala kantor pertanahan.
(8) Jumlah keterwakilan unsur Asosiasi Profesi, Asosiasi Akademisi, dan tokoh Masyarakat dalam Forum Penataan Ruang kabupaten/kota berjumlah masing-masing 1 (satu) orang.
(9) Anggota Forum Penataan Ruang kabupaten/kota dari perwakilan Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), harus memiliki sertifikat kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah.
(10) Anggota Forum Penataan Ruang kabupaten/kota dari perwakilan Asosiasi Akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), harus aktif mengajar pada program studi subrumpun keilmuan perencanaan wilayah.
8. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Asosiasi profesi lainnya dan asosiasi akademisi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat
(4) merupakan asosiasi yang terkait bidang Penataan Ruang dan berbentuk badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Tugas Forum Penataan Ruang provinsi dalam perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
a. memberikan pertimbangan penyusunan RTR provinsi;
b. memberikan rekomendasi penyesuaian integrasi materi teknis muatan pengaturan perairan pesisir dalam rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. memberikan pertimbangan penguatan peran Masyarakat dalam penyusunan RTR wilayah provinsi melalui pelaksanaan penjaringan opini publik, forum diskusi, dan konsultasi publik yang meliputi sebagian atau mewakili kondisi seluruh wilayah provinsi; dan
d. melakukan pembahasan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. tim koordinasi penataan ruang daerah yang telah dibentuk oleh gubernur, bupati, atau wali kota disesuaikan menjadi Forum Penataan Ruang berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan
b. Forum Penataan Ruang yang telah dibentuk oleh gubernur, bupati, atau wali kota disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2022
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
