Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG SURVEI KADASTRAL

PERMENATR No. 7 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 2. Survei Kadastral adalah Kegiatan perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan pengambilan data fisik bidang tanah, meliputi pengukuran, pemetaan dan pengelolaan data geospasial dalam rangka kegiatan Pendaftaran Tanah. 3. Surveyor Berlisensi adalah tenaga ahli dan/atau tenaga terampil yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. 4. Surveyor Kadastral adalah seseorang yang mempunyai keahlian dan keterampilan dalam menyelenggarakan proses survei, pengukuran dan pemetaan pertanahan dalam rangka kegiatan di bidang pertanahan dan bertanggung jawab mutlak di hadapan hukum atas data survei, pengukuran dan pemetaan yang dihasilkannya. 5. Asisten Surveyor Kadastral adalah seseorang yang mempunyai keterampilan dalam menyelenggarakan proses survei, pengukuran dan pemetaan pertanahan dalam rangka kegiatan di bidang pertanahan di bawah supervisi seorang Surveyor Kadastral dan bertanggung jawab mutlak atas data survei, pengukuran dan pemetaan yang dihasilkannya. 6. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 7. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus. 9. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. 10. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. 11. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. 12. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 2

(1) KKNI Bidang Survei Kadastral terdiri atas: a. KKNI kualifikasi jenjang 2; b. KKNI kualifikasi jenjang 3; c. KKNI kualifikasi jenjang 4; d. KKNI kualifikasi jenjang 6; dan e. KKNI kualifikasi jenjang 7. (2) KKNI Bidang Survei Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan KKNI Bidang Survei Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

KKNI Bidang Survei Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterapkan untuk: a. pelaksanaan pendidikan atau pelatihan; b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja; c. pengembangan sumber daya manusia; dan d. pengakuan kesetaraan kualifikasi.

Pasal 4

(1) Surveyor Berlisensi dalam melaksanakan kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan kadastral harus memiliki Kompetensi Kerja di bidang Survei Kadastral. (2) Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam SKKNI Bidang Kadastral. (3) SKKNI Bidang Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan sesuai dengan jenjang KKNI Bidang Survei Kadastral. (4) SKKNI Bidang Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan SKKNI Bidang Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi dan sertifikasi profesi. (6) Pemberlakuan SKKNI Bidang Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk lingkup skala nasional.

Pasal 5

(1) Surveyor Berlisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. Surveyor Kadastral; dan b. Asisten Surveyor Kadastral. (2) Surveyor Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Surveyor Kadastral Muda; dan b. Surveyor Kadastral Madya. (3) Asisten Surveyor Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Asisten Surveyor Kadastral Pertama; b. Asisten Surveyor Kadastral Muda; dan c. Asisten Surveyor Kadastral Madya.

Pasal 6

(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap penerapan dan pemenuhan Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Menteri melimpahkan wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 7

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan terhadap: a. Surveyor Berlisensi; b. asosiasi profesi yang bergerak di bidang survei kadastral; c. badan usaha Kantor Jasa Surveyor Berlisensi; d. lembaga pendidikan dan pelatihan; dan e. lembaga sertifikasi profesi/lembaga penilaian kesesuaian. (2) Pembinaan terhadap Surveyor Berlisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. pembelajaran berbasis kompetensi; b. perencanaan karir berbasis kompetensi; dan c. pengembangan keprofesian berkelanjutan. (3) Pembinaan terhadap asosiasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. penerapan dan pemenuhan kode etik profesi; dan b. pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kompetensi kerja yang telah ditetapkan. (4) Pembinaan terhadap badan usaha Kantor Jasa Surveyor Berlisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup: a. penerapan dan pemenuhan Kompetensi Kerja di bidang Survei Kadastral dalam penerimaan Surveyor Berlisensi; b. evaluasi kompetensi; dan c. pemeliharaan kompetensi sumber daya manusia. (5) Pembinaan terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup: a. penerapan dan pemenuhan Kompetensi Kerja di bidang Survei Kadastral dalam pengembangan kurikulum dan silabus berbasis kompetensi; b. pengembangan infrastruktur berbasis kompetensi; dan c. proses pembelajaran atau pelatihan. (6) Pembinaan terhadap lembaga sertifikasi profesi/lembaga penilaian kesesuaian/sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup: a. pengembangan skema sertifikasi di bidang Survei Kadastral; dan b. pemastian proses uji kompetensi berlangsung secara objektif dan menjunjung tinggi ketidakberpihakan.

Pasal 8

(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan terhadap: a. Surveyor Berlisensi; b. asosiasi profesi yang bergerak di bidang survei kadastral; c. badan usaha Kantor Jasa Surveyor Berlisensi; d. lembaga pendidikan dan pelatihan; dan e. lembaga sertifikasi profesi/lembaga penilaian kesesuaian. (2) Pengendalian kepada Surveyor Berlisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menjamin agar Surveyor Berlisensi memiliki kompetensi di bidang Survei Kadastral. (3) Pengendalian kepada asosiasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menyelenggarakan pengembangan keprofesian berkelanjutan agar Surveyor Berlisensi meningkatkan kompetensi di bidang Survei Kadastral. (4) Pengendalian kepada badan usaha Kantor Jasa Surveyor Berlisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menjamin sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Survei Kadastral. (5) Pengendalian kepada lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk menjamin hasil lulusan memenuhi kualifikasi Kompetensi Kerja yang dibutuhkan di bidang Survei Kadastral. (6) Pengendalian kepada lembaga sertifikasi profesi/lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan untuk menjamin hasil sertifikasi memenuhi standar Kompetensi Kerja di bidang Survei Kadastral yang telah ditetapkan.

Pasal 9

(1) Surveyor Berlisensi yang masih berlaku lisensinya, wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja di Bidang Survei Kadastral dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Surveyor Berlisensi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku lisensi, wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja di bidang Survei Kadastral dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2020 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd SOFYAN A. DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA