Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANGBADAN PERTANAHAN NASIONAL

PERMENATR No. 7 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Assessment Center adalah penilaian terhadap kompetensi seseorang secara komprehensif berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang ditetapkan secara sistematis dari hasil analisis pekerjaan sehingga diharapkan hasil yang diperoleh mampu menggambarkan kriteria spesifik sesuai yang dituntut oleh persyaratan jabatan yang ada. 4. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. 5. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah Jabatan yang disetarakan dengan Jabatan Struktural Eselon Ia dan Ib. 6. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah Jabatan yang disetarakan dengan Jabatan Struktural Eselon IIa dan IIb. 7. Pengangkatan dalam jabatan struktural melalui Seleksi Terbuka adalah proses pengisian jabatan struktural melalui seleksi yang diinformasikan secara terbuka dan dapat diikuti oleh setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau dari Kementerian/Lembaga lainnya. 8. Seleksi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas kepegawaian dan/atau terhadap berkas administrasi lain yang dipersyaratkan untuk suatu jabatan. 9. Tes Kompetensi Bidang adalah penilaian dalam rangka deskripsi kemampuan dan/atau keterampilan pegawai yang berkaitan dengan pengetahuan akan substansi tugas dan fungsi jabatan yang diminati. 10. Tes Kompetensi Manajerial adalah penilaian dalam rangka karakteristik seseorang dengan merujuk pada kriteria efektif dan/atau kinerja unggulan untuk suatu jabatan. 11. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 12. Menteri/Kepala adalah Menteri/Kepala yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Pasal 2

(1) Pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dilaksanakan dengan seleksi terbuka dan kompetitif. (2) Pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya dilaksanakan terbuka dan kompetitif secara nasional. (3) Pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilaksanakan terbuka dan kompetitif pada tingkat kementerian.

Pasal 3

(1) Seleksi terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. Pejabat yang ditunjuk dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; dan c. Akademisi/pakar/profesional sesuai dengan bidang jabatan yang akan diisi. (3) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal beranggotakan paling kurang 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat Panitia Seleksi. (5) Dalam hal Panitia Seleksi membutuhkan bantuan penilaian kompetensi manajerial dapat dibentuk Tim Penilai Kompetensi Independen. (6) Tim Penilai Kompetensi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berasal dari lembaga perguruan tinggi atau lembaga swasta yang mempunyai kompetensi untuk memberikan penilaian kompetensi manajerial yang ditunjuk oleh Menteri/Kepala.

Pasal 4

(1) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menyusun jadwal kegiatan seleksi calon pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama; b. mengumumkan pendaftaran penerimaan seleksi calon pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama; c. menerima berkas pendaftaran calon pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama; d. melakukan seleksi administrasi; e. mengumumkan daftar nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang lulus seleksi administrasi; f. melakukan penilaian kompetensi manajerial dan bidang calon pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang dapat dibantu oleh Tim Penilai Kompetensi Independen; g. melakukan uji rekam jejak calon pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama; h. menyampaikan hasil seleksi calon pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang memenuhi syarat menduduki jabatan yang akan diisi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; dan i. melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri/Kepala. (2) Sekretariat Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada Panitia Seleksi, antara lain: a. merencanakan kegiatan pelaksanaan rapat; b. menyiapkan bahan yang diperlukan; c. menyusun agenda rapat; d. mengadministrasikan surat/dokumen; e. membuat notulen rapat; f. mempublikasikan kegiatan Panitia Seleksi berdasarkan instruksi Panitia Seleksi; g. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Panitia Seleksi; dan h. tugas lain yang diberikan oleh Panitia Seleksi.

Pasal 5

Tahapan seleksi terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: a. Pengumuman pendaftaran; b. Seleksi administrasi; c. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Bidang; d. Wawancara Akhir; dan e. Penelusuran Rekam Jejak Calon.

Pasal 6

(1) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memuat informasi lowongan jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, meliputi: a. nama jabatan; b. unit organisasi; c. uraian singkat mengenai tugas dan tanggung jawab jabatan; d. persyaratan administrasi; e. persyaratan kompetensi; dan f. persyaratan lain yang ditentukan. (2) Informasi lowongan jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan paling kurang 5 (lima) hari kerja melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan/atau media informasi lainnya. (3) Format Pengumuman pendaftaran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 7

(1) Dalam hal jumlah calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang mendaftar kurang dari 3 (tiga) orang, Panitia Seleksi harus mengumumkan pendaftaran ulang. (2) Dalam hal setelah pengumuman pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang mendaftar tetap kurang dari 3 (tiga) orang, Panitia Seleksi tetap menyelenggarakan seleksi terbuka dengan tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 8

(1) Seleksi Terbuka untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Madya dapat diikuti oleh pejabat struktural dan fungsional yang memenuhi persyaratan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian/Lembaga lainnya. (2) Seleksi Terbuka untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dapat diikuti oleh pejabat struktural dan fungsional yang memenuhi persyaratan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 9

(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan: a. melakukan evaluasi terhadap kelengkapan berkas administrasi sesuai kriteria persyaratan administrasi yang telah ditetapkan; dan b. MENETAPKAN calon pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi berikutnya. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 10

(1) Setelah calon pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf b selanjutnya dilakukan seleksi Kompetensi Manajerial dan Bidang. (2) Seleksi Kompetensi Manajerial dan Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan dengan melakukan: a. penilaian kompetensi manajerial, dengan menggunakan metode assessment center yang mengacu pada Standar Kompetensi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. penilaian kompetensi bidang, dengan cara pembuatan makalah, presentasi, dan wawancara. (3) Kompetensi Manajerial dan Bidang dinilai sebagai berikut: a. perbandingan bobot penilaian adalah 60% kompetensi bidang dan 40% kompetensi manajerial; b. penilaian kompetensi bidang terdiri dari penulisan makalah (20%), presentasi (35%) dan wawancara (45%); c. penilaian kompetensi manajerial merupakan 100% dari hasil assessment center. (4) Hasil penilaian Kompetensi Manajerial dan Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat peringkat nilai peserta dari nilai tertinggi hingga nilai terendah. (5) Dalam hal Seleksi Kompetensi Manajerial dan Bidang dibantu oleh Tim Penilai Kompetensi Independen, hasil penilaian beserta peringkatnya disampaikan oleh Tim Penilai Kompetensi Independen kepada Panitia Seleksi.

Pasal 11

Setelah Seleksi Kompetensi Manajerial dan Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan, Panitia Seleksi melaksanakan Tahapan Wawancara Akhir dan Penelusuran Rekam Jejak Calon.

Pasal 12

(1) Hasil dari setiap tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11, dilaporkan oleh Panitia Seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian peringkat berdasarkan urutan nilai tertinggi. (3) Berdasarkan laporan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pembina Kepegawaian: a. mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang telah dipilih Panitia Seleksi kepada PRESIDEN, untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Mady b. MENETAPKAN/memilih pejabat, untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (4) Penetapan calon harus konsisten dengan jabatan yang dipilih sesuai dengan rekomendasi Panitia Seleksi.

Pasal 13

Kandidat yang sudah dipilih dan ditetapkan harus diberikan orientasi tugas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian selama 1 (satu) bulan.

Pasal 14

Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi terbuka kepada Komisi Aparatur Sipil Negara yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 15

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala BPN RI Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Untuk Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Calon Eselon II dan Eselon I di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2015 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, FERRY MURSYIDAN BALDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY