Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
3. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
4. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
5. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil Perencanaan Tata Ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
6. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
7. Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan yang selanjutnya disingkat RTR Pulau/Kepulauan adalah rencana rinci dari RTRWN yang memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arahan pemanfaatan ruang, arahan pengendalian
pemanfaatan ruang, serta peran masyarakat dalam penataan ruang.
8. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
9. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
10. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain.
11. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia, serta makhluk hidup lain.
12. Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
13. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.
14. Kelompok Kerja KLHS yang selanjutnya disebut Pokja KLHS adalah kelompok kerja yang bertugas membuat dan melaksanakan KLHS dalam penyusunan RTR.
15. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
18. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
(1) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS terintegrasi dalam proses penyusunan RTR.
(2) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara timbal balik antara perumusan materi muatan RTR dengan materi muatan KLHS.
Pasal 3
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip
Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah melalui penyusunan RTR.
(2) KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dalam proses penyusunan RTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk penyusunan:
a. RTRWN;
b. RTR Pulau/Kepulauan;
c. RTR KSN; dan
d. RDTR KPN.
(2) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk penyusunan RTRW provinsi.
(3) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk penyusunan RTRW dan RDTR kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) Tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RTR meliputi:
a. pengkajian pengaruh materi muatan RTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup;
b. perumusan alternatif penyempurnaan materi muatan RTR; dan
c. penyusunan rekomendasi perbaikan materi muatan RTR yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan.
(2) Pengkajian pengaruh materi muatan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. persiapan;
b. identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan;
c. identifikasi materi muatan RTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup; dan
d. analisis pengaruh.
(3) Tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam proses penyusunan RTR yang meliputi tahapan:
a. persiapan;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. pengolahan data dan analisis;
d. perumusan konsepsi RTR; dan
e. penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan tentang RTR.
Pasal 6
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a meliputi kegiatan:
a. pembentukan tim penyusun;
b. penyelarasan kerangka acuan kerja penyusunan RTR dengan kerangka acuan kerja pembuatan dan pelaksanaan KLHS;
c. penyelarasan metodologi pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RTR; dan
d. identifikasi dan penentuan para pemangku kepentingan yang terkait dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RTR.
(2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gabungan antara tim penyusun RTR dan Pokja KLHS.
(3) Tim penyusun RTR dan Pokja KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan di bidang lingkungan hidup.
(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam satu surat keputusan.
(5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a. menyusun RTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membuat dan melaksanakan KLHS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. melaksanakan integrasi pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam proses penyusunan RTR.
(6) Dalam melaksanakan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, tim penyusun dapat melakukan koordinasi dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup untuk RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RDTR KPN dan RTRW provinsi; atau
b. perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan Lingkungan Hidup untuk RTRW dan RDTR kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Penyelarasan kerangka acuan kerja penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menyusun dan menyelaraskan rencana kerja yang menjelaskan keseluruhan tahapan integrasi pembuatan dan pelaksanaan KLHS dengan proses penyusunan RTR.
(8) Kegiatan penyelarasan metodologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kajian awal data sekunder yang dilakukan paling sedikit dengan penyampaian delineasi wilayah perencanaan dengan mempertimbangkan batas ekologis dan penyampaian peta kerja sesuai kebutuhan RTR;
b. persiapan teknis pelaksanaan yang dilakukan paling sedikit dengan penyelarasan kebutuhan data dan informasi yang akan dikumpulkan; dan
c. pemberitaan kepada publik.
Pasal 7
(1) Tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibentuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Pemerintah Pusat diketuai oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan di bidang penataan ruang.
(3) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Pemerintah Daerah diketuai oleh kepala perangkat daerah yang melakukan penyusunan RTR.
Pasal 8
(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh tim penyusun yang meliputi pengumpulan data dan informasi untuk penyusunan RTR dan penyusunan KLHS.
(2) Jenis data dan informasi untuk penyusunan RTR dan penyusunan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang dan di bidang lingkungan hidup.
(3) Pelaksanaan pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumpulan data primer dan data sekunder.
(4) Pelaksanaan pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan.
Pasal 9
Pengolahan data dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh tim penyusun dengan melakukan koordinasi dan penyelarasan isu strategis wilayah terhadap:
a. penentuan isu Pembangunan Berkelanjutan yang telah dikonsultasikan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan; dan
b. penyusunan analisis yang mempertimbangkan paling sedikit:
1. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
2. perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;
3. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
4. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
5. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
6. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Pasal 10
Tahap perumusan konsepsi RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d dilaksanakan oleh tim penyusun dengan mengintegrasikan:
a. identifikasi materi muatan RTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup;
b. analisis pengaruh materi muatan RTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup dengan memperhatikan isu strategis Pembangunan Berkelanjutan;
c. perumusan alternatif penyempurnaan materi muatan RTR; dan
d. penyusunan rekomendasi perbaikan materi muatan RTR yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan.
Pasal 11
(1) Dalam tahap penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan tentang RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e dilakukan penyempurnaan materi muatan RTR berdasarkan hasil rekomendasi perbaikan KLHS.
(2) Hasil rekomendasi perbaikan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam:
a. rancangan peraturan perundang-undangan untuk RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RDTR KPN, RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota;
dan
b. rancangan peraturan kepala daerah untuk RDTR kabupaten/kota.
Pasal 12
(1) Rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dibahas dalam forum lintas sektor atau pembulatan, pengharmonisasian, dan penetapan konsepsi.
(2) Dalam hal terdapat perubahan materi muatan RTR yang berpotensi menimbulkan dampak Lingkungan Hidup pada saat pembahasan lintas sektor atau pembulatan, pengharmonisasian, dan penetapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dilakukan pemutakhiran dokumen KLHS terhadap materi muatan RTR yang mengalami perubahan.
(3) Hasil pemutakhiran dokumen KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 13
Integrasi pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam proses penyusunan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan konsultasi publik dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali pada setiap tahap:
a. pengumpulan data dan informasi atau pengolahan data dan analisis; dan
b. perumusan konsepsi RTR.
(2) Pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terintegrasi dengan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan.
(3) Pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terintegrasi dengan penyusunan rekomendasi perbaikan materi muatan RTR.
(4) Pelaksanaan konsultasi publik dapat dilakukan melalui metode tatap muka dan/atau menggunakan media teknologi informasi dengan melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat secara aktif serta bersifat komunikasi dua arah.
(5) Pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan:
a. pengaturan waktu dan sesi pelaksanaan konsultasi publik; dan
b. pengaturan pemangku kepentingan konsultasi publik.
(6) Hasil pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara konsultasi publik.
Pasal 15
(1) Pendekatan pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RTR dapat dilakukan dengan:
a. pendekatan strategis; dan
b. pendekatan dampak.
(2) Pendekatan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat dilakukan pada pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RTR untuk materi muatan yang bersifat umum, konseptual, dan/atau makro.
(3) Pendekatan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. prinsip yang bersifat deskriptif dan memberikan rumusan formulasi untuk jangka panjang;
b. informasi yang dapat menggunakan data sekunder atau kualitatif;
c. pengujian materi muatan yang sifatnya makro dengan memperhatikan kriteria pembangunan berkelanjutan;
d. penentuan isu yang menjadi akar masalah; dan
e. rumusan yang berfokus pada konteks RTR secara keseluruhan dan utuh.
(4) Pendekatan dampak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilakukan pada pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RTR untuk materi muatan yang bersifat rinci dan terukur.
(5) Pendekatan dampak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip meliputi:
a. kejelasan lokasi dan tahapan waktu perencanaan yang dirumuskan dengan realistis;
b. penggunaan data dan informasi yang detail dan terukur; dan
c. pengujian materi muatan yang rinci dan fokus terkait dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup serta pengaruhnya terhadap daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup.
Pasal 16
(1) Penjaminan kualitas KLHS dalam penyusunan RTR dilaksanakan oleh tim penyusun melalui penilaian mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hasil penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara tertulis dengan memuat informasi tentang:
a. kelayakan KLHS jika telah melalui penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
b. rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti dengan perbaikan materi muatan RTR.
(3) Hasil penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai masukan untuk penyempurnaan KLHS.
(4) Format penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Hasil pembuatan dan pelaksanaan KLHS, serta penjaminan kualitas KLHS didokumentasikan ke dalam laporan KLHS.
(2) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan materi muatan RTR sehingga perlu dilengkapi KLHS;
b. metode, teknik, rangkaian langkah-langkah dan hasil pengkajian pengaruh materi muatan RTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup;
c. metode, teknik, rangkaian langkah-langkah dan hasil perumusan alternatif materi muatan RTR;
d. pertimbangan, muatan, dan konsekuensi rekomendasi perbaikan materi muatan RTR yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan;
e. gambaran pengintegrasian hasil KLHS dalam RTR;
f. pelaksanaan partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi KLHS;
g. hasil penjaminan kualitas KLHS; dan
h. ringkasan eksekutif.
Pasal 18
Ketentuan mengenai pendokumentasian KLHS dalam penyusunan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Validasi dilakukan untuk memastikan penjaminan kualitas telah dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(2) Pelaksanaan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan pembuatan dan pelaksanaan KLHS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Terhadap KLHS yang telah dilakukan penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan pengajuan permohonan validasi KLHS secara tertulis oleh:
a. Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup untuk RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, dan RDTR KPN;
b. gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup untuk RTRW provinsi; dan
c. bupati/wali kota kepada gubernur untuk RTRW dan RDTR kabupaten/kota.
(4) Permohonan validasi KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti penerbitannya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen diterima lengkap secara administrasi.
(5) Dalam hal validasi dokumen KLHS belum diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), maka dokumen KLHS yang diajukan dianggap telah disetujui.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
