Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang IZIN LOKASI
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
2. Perusahaan adalah perseorangan atau badan hukum yang telah memperoleh izin untuk melakukan penanaman modal di INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Grup perusahaan adalah dua atau lebih badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh seorang atau oleh badan hukum yang sama baik secara langsung maupun melalui badan hukum lain, dengan jumlah atau sifat pemilikan sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya badan usaha.
4. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
5. Pangan lainnya adalah kegiatan pertanian/hortikultura, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman
6. Hak atas tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria.
7. Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Pasal 2
(1) Setiap Perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib mempunyai Izin Lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan.
(2) Pemohon Izin Lokasi dilarang melakukan kegiatan perolehan tanah sebelum Izin Lokasi ditetapkan.
(3) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperlukan dan dianggap sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan dalam hal:
a. tanah yang akan diperoleh merupakan pemasukan (inbreng) dari para pemegang saham;
b. tanah yang akan diperoleh merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh perusahaan lain dalam rangka melanjutkan pelaksanaan sebagian atau seluruh rencana penanaman modal perusahaan lain tersebut, dan untuk itu telah diperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang;
c. tanah yang akan diperoleh diperlukan dalam rangka melaksanakan usaha industri dalam suatu kawasan industri;
d. tanah yang akan diperoleh berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut;
e. tanah yang akan diperoleh diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan untuk perluasan itu telah diperoleh izin perluasan usaha sesuai ketentuan yang berlaku sedangkan letak tanah tersebut berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan;
f. tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal tidak lebih dari 25 Ha (dua puluh lima hektar) untuk usaha pertanian dan tidak lebih dari 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi ) untuk usaha bukan pertanian; atau
g. tanah yang akan dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal merupakan tanah yang sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan melalui peralihan hak dari perusahaan lain, dengan ketentuan bahwa tanah tersebut terletak di lokasi yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang bersangkutan.
(4) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perusahaan yang bersangkutan memberitahukan rencana perolehan tanah dan atau penggunaan tanah yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan.
Pasal 3
Tanah yang dapat ditunjuk dalam Izin Lokasi adalah tanah yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah diperuntukan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang akan dilaksanakan oleh perusahaan menurut persetujuan penanaman modal yang dipunyainya.
Pasal 4
(1) Izin Lokasi dapat diberikan kepada perusahaan yang sudah mendapat persetujuan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh tanah dengan luas yang telah
ditentukan sehingga apabila perusahaan tersebut berhasil membebaskan seluruh areal yang ditunjuk, maka luas penguasaan tanah oleh perusahaan tersebut dan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan satu grup perusahaan dengannya tidak lebih dari luasan sebagai berikut:
a. Untuk usaha pengembangan perumahan dan permukiman:
1) Kawasan perumahan permukiman:
1 provinsi : 400 Ha Seluruh INDONESIA : 4.000 Ha 2) Kawasan resort perhotelan:
1 provinsi : 200 Ha Seluruh INDONESIA : 4.000 Ha
b. Untuk usaha kawasan industri:
1 provinsi : 400 Ha Seluruh INDONESIA : 4.000 Ha
c. Untuk usaha perkebunan yang diusahakan dalam bentuk perkebunan besar dengan diberikan Hak Guna Usaha:
1) Komoditas tebu:
1 provinsi : 60.000 Ha Seluruh INDONESIA : 150.000 Ha 2) Komoditas Pangan lainnya:
1 provinsi : 20.000 Ha Seluruh INDONESIA : 100.000 Ha
d. Untuk usaha tambak:
1) Di Pulau Jawa 1 provinsi : 100 Ha Seluruh INDONESIA : 1.000 Ha 2) Di Luar Pulau Jawa 1 provinsi : 200 Ha Seluruh INDONESIA : 2.000 Ha
(2) Khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat maksimum luas penguasaan tanah adalah dua kali maksimum luas penguasaan tanah untuk satu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Untuk keperluan menentukan luas areal yang ditunjuk dalam Izin Lokasi perusahaan pemohon wajib menyampaikan pernyataan tertulis mengenai luas tanah yang sudah dikuasai olehnya dan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan satu grup dengannya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), tidak berlaku untuk:
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
b. Badan Usaha yang seluruh atau sebagaian besar sahamnya dimiliki oleh Negara, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
c. Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh
masyarakat dalam rangka "Go Public".
(5) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas usaha kawasan industri diperlukan tanah dengan luasan lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, maka dapat dilakukan setelah Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi setempat mendapat persetujuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Pasal 5
(1) Izin Lokasi diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(2) Perolehan tanah oleh pemegang Izin Lokasi harus diselesaikan dalam jangka waktu Izin Lokasi.
(3) Apabila dalam jangka waktu Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perolehan tanah belum selesai, maka Izin Lokasi dapat diperpanjang jangka waktunya selama 1 (satu) tahun apabila tanah yang sudah diperoleh mencapai 50% (lima puluh persen) atau lebih dari luas tanah yang ditunjuk dalam Izin Lokasi.
(4) Format Keputusan Perpanjangan Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(5) Apabila dalam jangka waktu Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) perolehan tanah kurang dari 50% (lima puluh persen) dari luas tanah yang ditunjuk dalam Izin Lokasi, maka Izin Lokasi tidak dapat diperpanjang.
(6) Apabila perolehan tanah tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka:
a. tanah yang telah diperoleh dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal dengan penyesuaian mengenai luas pembangunan yang merupakan satu kesatuan bidang;
b. perolehan tanah dapat dilakukan lagi oleh pemegang Izin Lokasi terhadap tanah yang berada diantara tanah yang sudah diperoleh sehingga merupakan satu kesatuan bidang tanah.
(7) Dalam hal perolehan tanah kurang dari 50% (lima puluh persen) dari luas tanah yang ditunjuk dalam Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), tanah yang telah diperoleh dilepaskan kepada perusahaan atau pihak lain yang memenuhi syarat.
Pasal 6
(1) Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan Peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Pemegang Izin Lokasi hanya dapat memperoleh tanah sesuai dengan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemegang Izin Lokasi yang memperoleh tanah di luar lokasi yang ditetapkan dalam Izin Lokasi maka permohonan hak atas tanahnya tidak dapat diproses.
Pasal 7
Tanah yang sudah diperoleh wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat.
Pasal 8
(1) Tanah yang sudah diperoleh wajib dimanfaatkan/digunakan sesuai dengan peruntukannya.
(2) Dalam hal diatas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat pengembangan pemanfaatan tanah sepanjang sesuai dengan peruntukannya, tidak diperlukan Izin Lokasi baru.
Pasal 9
(1) Izin Lokasi diberikan berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan yang memuat aspek penguasaan tanah dan teknis penatagunaan tanah yang meliputi keadaan hak serta penguasaan tanah yang bersangkutan, penilaian fisik wilayah, penggunaan tanah, serta kemampuan tanah.
(2) Izin Lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai syarat permohonan hak atas tanah.
(3) Surat Keputusan pemberian Izin Lokasi ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau, untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta setelah diadakan rapat koordinasi antar instansi terkait, yang dipimpin oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau oleh pejabat yang ditunjuk.
(4) Untuk pemberian Izin Lokasi lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, ditandatangani oleh Gubernur.
(5) Untuk pemberian Izin Lokasi lintas provinsi, ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
(6) Format Keputusan pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(7) Dalam hal telah diterbitkan keputusan pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilarang menerbitkan Izin Lokasi baru untuk subjek yang berbeda di atas tanah yang sama.
(8) Dalam hal diterbitkan Izin Lokasi baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), maka Izin Lokasi baru tersebut batal demi hukum.
Pasal 10
(1) Bahan-bahan untuk keperluan pertimbangan teknis pertanahan dan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipersiapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai konsultasi dengan masyarakat pemegang hak atas tanah dalam lokasi yang dimohon.
(3) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi empat aspek sebagai berikut:
a. Penyebarluasan informasi mengenai rencana penanaman modal yang akan dilaksanakan, ruang lingkup dampaknya dan rencana perolehan tanah serta penyelesaian masalah yang berkenaan dengan perolehan tanah tersebut;
b. Pemberian kesempatan kepada pemegang hak atas tanah untuk memperoleh penjelasan tentang rencana penanaman modal dan mencari alternatif pemecahan masalah yang ditemui;
c. Pengumpulan informasi langsung dari masyarakat untuk memperoleh data sosial dan lingkungan yang diperlukan; dan
d. Peran serta masyarakat berupa usulan tentang alternatif bentuk dan besarnya ganti kerugian dalam perolehan tanah dalam pelaksanaan Izin Lokasi.
Pasal 11
Dalam hal diatas tanah Izin Lokasi diterbitkan izin usaha pertambangan dan/atau izin usaha lainnya, maka terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemilik tanah atau pemegang Izin Lokasi.
Pasal 12
(1) Pemegang Izin Lokasi diizinkan untuk membebaskan tanah dalam areal Izin Lokasi dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah atau cara lain sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang Izin Lokasi sesuai ketentuan pada ayat (1), maka semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.
(3) Pemegang Izin Lokasi wajib menghormati kepentingan pihak-pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas yang dimiliki masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum.
(4) Sesudah tanah yang bersangkutan dibebaskan dari hak dan kepentingan lain, maka kepada pemegang Izin Lokasi dapat diberikan hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepadanya untuk menggunakan tanah tersebut sesuai dengan keperluan untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya.
Pasal 13
Pemegang Izin Lokasi berkewajiban untuk melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakannya berdasarkan Izin Lokasi dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.
Pasal 14
(1) Monitoring dan Evaluasi terhadap Izin Lokasi meliputi:
a. monitoring kegiatan perolehan tanah;
b. monitoring dan evaluasi penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang;
c. pengamanan yang dilakukan oleh badan usaha terhadap tanah yang sudah diperoleh; dan
d. pengawasan dan pengendalian terhadap batas tanah yang telah diperoleh.
(2) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan secara berjenjang oleh:
a. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk tingkat Nasional;
b. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi untuk tingkat Provinsi; dan
c. Kepala Kantor Pertanahan untuk tingkat Kabupaten/Kota.
(3) Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk Izin Lokasi dilaksanakan dengan memperhatikan Surat Keputusan Izin Lokasi
(4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan dalam Pembatalan Izin Lokasi.
(5) Pembatalan Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas usulan:
a. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi; dan
b. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Izin Lokasi ditetapkan oleh Gubernur Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Pasal 16
(1) Izin Lokasi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai jangka waktunya habis.
(2) Tanah yang diperoleh berdasarkan Izin Lokasi sebelum peraturan ini berlaku, dan belum didaftarkan wajib didaftarkan.
Pasal 17
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2015 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL,
FERRY MURSYIDAN BALDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
