Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

PERMENATR No. 4 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah ditetapkan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Muatan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Peta Rencana Struktur Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. Tabel Ruas Jalan Lokal Primer di Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. Tabel Ruas Jalan Lingkungan Primer di Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. Tabel Jembatan di Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Energi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; i. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; j. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; k. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Prasarana Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; l. Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; m. Peta Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; n. Tabel Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (Lima) Tahun Pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan o. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Lampung Tengah.

Pasal 2

(1) Bupati Lampung Tengah wajib MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, prosedur penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah yang wajib dilakukan meliputi: a. Gubernur Lampung menyampaikan surat permohonan untuk melaksanakan konsultasi dalam rangka melanjutkan proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah; dan b. pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah dalam lembaran daerah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah. (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tanpa mengubah substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, dan Lampiran XV Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah sudah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku. (5) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan oleh Bupati Lampung Tengah dan/atau tidak diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah sampai batas waktu yang ditetapkan, Rencana Tata Ruang Kabupaten Lampung Tengah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. (6) Bupati Lampung Tengah melakukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merekomendasikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah perlu direvisi, Bupati Lampung Tengah melakukan penyusunan dan penetapan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah diundangkan, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang sedang dalam proses penerbitan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Lampung Tengah yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Oktober 2023 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. HADI TJAHJANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA