Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENILAI PERTANAHAN

PERMENATR No. 4 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan. 2. Penilai Pertanahan adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya. 3. Lisensi Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Lisensi adalah kewenangan yang diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan penghitungan nilai objek pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan kegiatan pertanahan serta penataan ruang lainnya. 4. Penilaian Pertanahan adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan kegiatan pertanahan serta penataan ruang lainnya. 5. Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai dengan Standar Penilaian INDONESIA. 6. Standar Penilaian INDONESIA yang selanjutnya disingkat SPI adalah pedoman dasar yang wajib dipatuhi oleh Penilai dalam melakukan Penilaian. 7. Kantor Jasa Penilai Publik yang selanjutnya disingkat KJPP adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dan penilai beregister dalam memberikan jasanya. 8. Rekan adalah Penilai Publik dan/atau seseorang yang bertindak sebagai sekutu pada KJPP berbentuk badan usaha persekutuan perdata. 9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. 10. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. 11. Asosiasi Profesi Penilai adalah organisasi profesi Penilai yang bersifat nasional yang menaungi Penilai.

Pasal 2

Tahapan Pemberian Lisensi meliputi: a. pengajuan Permohonan; b. proses Verifikasi; dan c. pemberian Lisensi.

Pasal 3

(1) Permohonan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disampaikan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. kartu tanda penduduk (KTP); b. surat pengantar dari pimpinan KJPP; c. akta pendirian dan/atau akta perubahan terakhir beserta alamat kantor KJPP jika berbentuk persekutuan perdata atau firma; d. tanda keanggotaan Asosiasi Profesi Penilai; e. pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 3 x 4 cm; f. pakta integritas bermeterai; g. nomor pokok wajib pajak (NPWP); h. izin usaha KJPP dari Kementerian Keuangan; i. profil KJPP; j. daftar riwayat hidup bermeterai; dan k. Surat izin penilai publik dari Menteri Keuangan dengan klasifikasi izin penilaian properti. (2) Pemohon mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian. (3) Penyampaian dokumen secara daring disertai pernyataan yang berisi: a. Dokumen yang diunggah merupakan dokumen yang benar; dan b. Pemohon bertanggungjawab atas kebenaran dokumen yang diunggah; (4) Sebelum mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon terlebih dahulu melakukan registrasi dan membayar tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan oleh Kementerian, untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberian Lisensi. (3) Dalam hal berdasarkan hasil lulus verifikasi, dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Menteri memberikan Lisensi. (4) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 3 (tiga) tahun. (5) Pemberian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk Surat Keputusan.

Pasal 5

(1) Penilai Pertanahan yang telah memperoleh Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi di bidang pertanahan yang diselenggarakan oleh Kementerian. (2) Peningkatan kompetensi di bidang pertanahan yang diselenggarakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pemegang lisensi untuk melaksanakan penilaian pertanahan di lingkungan Kementerian.

Pasal 6

(1) Apabila Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berakhir jangka waktunya, Penilai Pertanahan dapat memperpanjang Lisensi dengan mengajukan permohonan kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Lisensi berakhir. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melampirkan: a. Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Lisensi Penilai Pertanahan; b. surat izin Penilai Publik dari Menteri Keuangan dengan klasifikasi izin penilaian properti; c. sertifikat kegiatan peningkatan kompetensi di bidang pertanahan yang telah dimiliki; dan d. dokumen lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang mengalami perubahan. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diunggah secara daring melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian. (5) Penerima perpanjangan Lisensi harus mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Kementerian.

Pasal 7

(1) Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hapus dalam hal: a. Penilai Pertanahan meninggal dunia; b. izin Penilai Publik dari Menteri Keuangan hapus atau dicabut. (2) Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dicabut dalam hal: a. Penilai Pertanahan berhenti atas permintaan sendiri; atau b. terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan Penilai Pertanahan, yang dikenai sanksi pencabutan lisensi.

Pasal 8

(1) Objek Penilaian Pertanahan meliputi tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan yang berada pada ruang atas tanah dan bawah tanah, serta hal lain yang dapat dinilai. (2) Penilaian terhadap objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk kegiatan: a. pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; b. penyelesaian penguasaan tanah milik perseorangan warga belanda atau badan hukum milik belanda (P3MB) dan penyelesaian tanah-tanah obyek Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/Tahun 1965 (Prk.5); c. penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional; d. penataan ruang; dan e. lainnya yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penilaian objek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam hal dibutuhkan untuk mendapatkan nilai perbandingan, Instansi yang memerlukan tanah dapat menggunakan jasa Penilai Pertanahan pada saat perencanaan.

Pasal 9

(1) Penilai Pertanahan mempunyai kewajiban: a. menaati dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Penilai INDONESIA (KEPI); b. mematuhi SPI; c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan; d. mencari data dan informasi serta dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas penilaian; e. mengadministrasikan semua pekerjaan secara tertib dan mengelola Laporan Penilaian; f. mempresentasikan hasil penilaian; g. mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan penilaian langsung ke lapangan dan bertanggung jawab terhadap hasil penilaian. (2) Dalam hal penilaian dilakukan pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, penilai pertanahan juga wajib: a. mencari data pembanding, baik di lokasi pengadaan tanah maupun di lokasi sekitarnya; b. melakukan ekspos hasil penilaian di hadapan Pelaksana Pengadaan Tanah; dan c. mendampingi Pelaksana Pengadaan Tanah pada saat musyawarah bentuk ganti kerugian. (3) Dalam melaksanakan pekerjaan penilai pertanahan wajib melaporkan hasil melalui sistem aplikasi yang ditetapkan oleh Kementerian.

Pasal 10

Penilai Pertanahan berhak: a. mengikuti proses pengadaan pekerjaan penilaian pertanahan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memperoleh penghasilan atas jasa yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memperoleh informasi terkait dengan pelaksanaan penilaian.

Pasal 11

Penilai Pertanahan dalam melaksanakan pekerjaannya, dilarang: a. melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau melanggar etika profesi; b. menggunakan data dan informasi serta hasil pekerjaan yang diperoleh untuk keperluan di luar penugasan; c. merangkap jabatan sebagai: 1) advokat atau penasihat hukum; 2) pegawai negeri, pegawai badan usaha milik negara, dan pegawai badan usaha milik daerah; 3) pejabat negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT); 4) pimpinan pada sekolah dan perguruan tinggi negeri; 5) notaris dan/atau PPAT; 6) surveyor kadaster berlisensi dan asisten surveyor kadaster berlisensi; dan/atau 7) mediator pertanahan. d. mengatasnamakan Kementerian, KJPP atau lainnya untuk kepentingan pribadi.

Pasal 12

Penilai Pertanahan dalam menjalankan tugas dan kegiatannya terikat kepada etika profesi yang diatur dalam Kode Etik Profesi dan SPI.

Pasal 13

(1) Penilai Pertanahan yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dikenai sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran tertulis; b. pemberhentian sementara; dan/atau c. pencabutan lisensi. (3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 14

(1) Kementerian melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Penilai Pertanahan. (2) Pemantauan dilaksanakan berdasarkan: a. laporan berkala tiap 6 (enam) bulan; b. informasi dari sistem informasi pengadaan tanah Kementerian; c. informasi dari portal organisasi profesi penilai; dan/atau d. informasi dari portal Kementerian/Lembaga terkait. (3) Evaluasi kegiatan penilaian dilakukan oleh Kementerian setiap akhir tahun anggaran. (4) Pembinaan dilakukan dengan tatap muka antara Kementerian dengan Penilai Pertanahan setiap 6 (enam) bulan.

Pasal 15

(1) Lisensi yang telah diberikan kepada Penilai Pertanahan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu Lisensi berakhir. (2) Perpanjangan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2020 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd SOFYAN A. DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA