Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI WILAYAH KERJA TUGAS DAN FUNGSI PERWAKILAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MOROWALI UTARA PROVINSI SULAWESI TENGAH

PERMENATR No. 4 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara yang selanjutnya disebut Perwakilan Kantor Pertanahan adalah bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali sebagai Kantor Pertanahan Induk dan merupakan satu kesatuan organisasi, administrasi dan keuangan yang tidak terpisahkan keberadaannya dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Pasal 2

(1) Untuk memenuhi kebutuhan dalam pelayanan pertanahan disamping Kantor Pertanahan Induk, dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan. (2) Perwakilan Kantor Pertanahan dipimpin oleh seorang pejabat serendah-rendahnya setingkat pejabat eselon IV dan dibantu oleh beberapa koordinator. (3) Pejabat Perwakilan, Koordinator dan Staf Perwakilan Kantor Pertanahan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 3

(1) Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa koordinator yang menangani urusan: a. Tata Usaha; b. Survei, Pengukuran dan Pemetaan; c. Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah; d. Pengaturan dan Penataan Pertanahan; e. Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat; dan f. Sengketa, Konflik dan Perkara. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, koordinator dapat dibantu oleh beberapa staf sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 4

(1) Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Pejabat Perwakilan adalah pejabat struktural serendah- rendahnya Pejabat Eselon IV di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, yang memiliki dedikasi, kemampuan dan pengalaman yang berkaitan dengan bidang tugasnya. (2) Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai koordinator adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, yang memiliki dedikasi, kemampuan dan pengalaman yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Pasal 5

Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. Kecamatan Petasia; b. Kecamatan Petasia Timur; c. Kecamatan Lembo Raya; d. Kecamatan Lembo; e. Kecamatan Mori Atas; f. Kecamatan Mori Utara; g. Kecamatan Soyo Jaya; h. Kecamatan Bungku Utara; dan i. Kecamatan Mamosalato.

Pasal 6

Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam lingkungan wilayah kerjanya, kecuali untuk urusan keuangan dan kepegawaian.

Pasal 7

Tugas dan fungsi di luar wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, serta tugas dan fungsi yang berkaitan dengan urusan keuangan dan kepegawaian, tetap menjadi tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan Induk.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk dan wajib menggunakan stempel Kantor Pertanahan Induk dan membuat laporan bulanan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kantor Pertanahan Induk dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pertanahan Induk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Induk sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat minggu pertama bulan berikutnya.

Pasal 10

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah berwenang: a. memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen atau warkah-warkah tanah yang termasuk wilayah administrasi Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dari Kantor Pertanahan Induk. b. menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan pembentukan organisasi, wilayah kerja, tugas dan fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan.

Pasal 11

Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Induk.

Pasal 12

Segala sesuatu yang menyangkut pembiayaan sebagai akibat pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Induk.

Pasal 13

(1) Kepala Kantor Pertanahan Induk berkewajiban membimbing dan mengawasi setiap kegiatan yang dilimpahkan kepada Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan. (2) Pengalihan penyelenggaraan kegiatan pelayanan pertanahan dari Kantor Pertanahan Induk ke Perwakilan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah. (3) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala Kantor Pertanahan Induk, baik secara sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Perwakilan Kantor Pertanahan setelah menjalankan operasional pelayanan selama 1 (satu) tahun diusulkan menjadi Kantor Pertanahan Definitif. (2) Penetapan Kantor Pertanahan Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2016 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, ttd FERRY MURSYIDAN BALDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA