Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan dan Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pertanahan
Pasal 1
Pemetaan urusan pemerintahan bidang pertanahan adalah hasil validasi untuk urusan pertanahan di daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan berdasarkan nilai variabel urusan pemerintahan bidang pertanahan.
Pasal 2
Nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan nilai hasil pemetaan berdasarkan indikator dan kelas interval urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal 3
(1) Urusan pemerintahan bidang pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan urusan
pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang diwadahi dalam bentuk dinas.
(2) Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanahan di daerah provinsi dan kabupaten/kota dibagi dalam 3 (tiga) tipelogi.
(3) Tipelogi dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. dinas Tipe A, untuk mewadahi pelaksanaan tingkat dan intensitas beban kerja besar atau dengan nilai pemetaan lebih dari 800 (delapan ratus);
b. dinas Tipe B, untuk mewadahi pelaksanaan tingkat dan intensitas beban kerja sedang atau dengan nilai pemetaan lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus);
c. dinas Tipe C, untuk mewadahi pelaksanaan tingkat dan intensitas beban kerja kecil atau dengan nilai pemetaan lebih dari 400 (empat ratus) sampai dengan 600 (enam ratus);
(4) Untuk provinsi dan kabupaten/kota dengan nilai pemetaan variabel urusan pemerintahan bidang pertanahan kurang dari 400 (empat ratus) selain yang dimaksud pada ayat
(3) serta dimungkinkan untuk bergabung dengan urusan pemerintahan lainnya yang serumpun, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. menjadi Bidang untuk mewadahi pelaksanaan tingkat dan intensitas beban kerja sangat kecil dengan nilai pemetaan lebih dari 300 (tiga ratus) sampai dengan 400 (empat ratus); dan
b. menjadi Subbidang/Seksi untuk mewadahi pelaksanaan tingkat dan intensitas beban kerja sangat sangat kecil dengan nilai pemetaan kurang dari atau sama dengan 300 (tiga ratus).
(5) Urusan pemerintahan lainnya yang serumpun dengan urusan pemerintahan bidang pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang,
perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan.
(6) Dalam hal kemampuan keuangan atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh Daerah yang terbatas, tipe perangkat daerah penyelenggara urusan pemerintahan bidang pertanahan dapat diturunkan dari hasil pemetaan.
Pasal 4
Hasil pemetaan urusan pemerintahan di bidang pertanahan digunakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk MENETAPKAN kelembagaan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal 5
Hasil pemetaan urusan pemerintahan di bidang pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Evaluasi terhadap hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang pertanahan digunakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk MENETAPKAN kelembagaan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan.
(2) Pedoman penataan kelembagaan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pembentukan dinas dan penggabungan urusan pemerintahan bidang pertanahan dengan urusan pemerintahan lainnya yang serumpun, ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Provinsi dan kabupaten/kota yang belum melakukan pemetaan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, wajib menyampaikan data indikator variabel umum dan variabel teknis kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kementerian yang menyelenggarakan urusan agraria/pertanahan.
(2) Data indikator variabel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai dasar penetapan tipelogi dan nomenklatur dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2016 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd SOFYAN A. DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
