Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENDAFTARAN TANAH SITU, DANAU, EMBUNG, DAN WADUK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Situ atau yang disebut dengan nama lain sesuai daerah, adalah suatu wadah genangan air di atas permukaan tanah yang terbentuk secara alami maupun buatan dan merupakan sumber air baku yang airnya berasal dari tanah, air hujan dan/atau sumber air lainnya.
2. Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan.
3. Embung adalah kolam penampung kelebihan air hujan pada musim hujan dan digunakan pada saat musim kemarau.
4. Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/ palung sungai.
5. Situ, Danau, Embung, Waduk selanjutnya disingkat menjadi SDEW adalah Situ, Danau, Embung, Waduk yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
6. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
7. Bidang Tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas.
8. Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
9. Hak Atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
10. Data Fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
11. Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
12. Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Pasal 2
(1) Pendaftaran Tanah atas SDEW diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan.
(2) Permohonan pendaftaran tanah SDEW dilakukan oleh instansi pemerintah yang berkepentingan yang menguasai bidang tanah.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan penyiapan dokumen Pendaftaran Tanah SDEW dapat dibentuk tim kerja.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tim supervisi; dan
b. tim pelaksana.
Pasal 4
(1) Tim supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf a terdiri atas pejabat unit eselon I dari:
a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c. Kementerian Dalam Negeri; dan
d. Kementerian/Lembaga terkait sesuai kebutuhan.
(2) Tim supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan koordinasi antar Kementerian/ Lembaga dalam:
a. menyusun rencana kerja;
b. melaksanakan koordinasi dengan tim pelaksana di daerah;
c. melakukan kompilasi data SDEW yang akan didaftarkan;
d. memetakan permasalahan terkait SDEW;
e. menyiapkan data terkait SDEW yang berupa kondisi, lokasi, koordinat, peta dan luas;
f. menyiapkan instrumen sosialisasi SDEW untuk Pemerintah Daerah dan masyarakat; dan
g. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tim pelaksana.
Pasal 5
(1) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional;
b. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
c. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai atau Kepala Balai Wilayah Sungai; dan
d. Kepala Perangkat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota terkait.
(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan koordinasi dalam:
a. melakukan identifikasi SDEW yang akan didaftarkan;
b. memberikan dukungan data terhadap tim supervisi;
c. melakukan penentuan batas SDEW;
d. melakukan identifikasi luasan SDEW;
e. melakukan pemasangan tanda batas SDEW;
f. menyiapkan data dan berkas SDEW yang akan didaftarkan; dan
g. melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Pasal 6
Pendaftaran Tanah SDEW dilakukan terhadap:
a. SDEW yang ada perolehan tanah; dan
b. SDEW yang tidak ada perolehan tanah.
Pasal 7
Pengajuan Pendaftaran Tanah SDEW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pengajuan Pendaftaran Tanah SDEW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b harus disertai dengan:
a. surat permohonan dari instansi pemohon pendaftaran, dilengkapi dengan surat keputusan pelimpahan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk;
b. identitas diri pemohon atau pejabat yang ditunjuk;
c. surat pernyataan penguasaan fisik SDEW; dan
d. surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari pemohon.
Pasal 9
Ketentuan tata cara Pendaftaran Tanah SDEW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Format surat permohonan dan surat pernyataan penguasaan fisik SDEW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Kegiatan Pendaftaran Tanah SDEW meliputi:
a. identifikasi SDEW;
b. sosialisasi;
c. pemasangan tanda batas SDEW;
d. pengajuan Pendaftaran Tanah SDEW;
e. pengukuran dan pemetaan;
f. analisis data yuridis dan data fisik bidang tanah yang berada di kawasan SDEW;
g. penerbitan hasil analisis;
h. penetapan pemberian hak; dan
i. pembukuan dan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah.
Pasal 12
Identifikasi SDEW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan proses untuk menentukan SDEW yang dapat didaftarkan dengan memenuhi kriteria ditinjau dari aspek tata ruang dan pertanahan.
Pasal 13
Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan kegiatan memberikan informasi kegiatan Pendaftaran Tanah SDEW kepada masyarakat.
Pasal 14
Pemasangan tanda batas SDEW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Pengajuan Pendaftaran Tanah SDEW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d disertai dengan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 16
Pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Analisis data yuridis dan data fisik bidang tanah yang berada di kawasan SDEW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f menghasilkan rekomendasi penyelesaian proses Pendaftaran Tanah dalam rangka Pendaftaran Tanah SDEW yang terdiri atas 3 (tiga) kategori, meliputi:
a. kategori 1 merupakan bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah;
b. kategori 2 merupakan bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanahnya namun terdapat perkara di pengadilan dan/atau sengketa; dan
c. kategori 3 merupakan bidang tanah yang data fisik dan/atau data yuridisnya tidak dapat dibukukan dan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah, karena subjek
dan/atau objek haknya belum memenuhi persyaratan tertentu.
Pasal 18
Penerbitan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g dituangkan dalam bentuk risalah dari analisis data fisik dan data yuridis dengan peta bidang yang telah terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Penetapan pemberian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penetapan pemberian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disertai dengan batasan dan tanggung jawab bagi pemegang hak untuk memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau peraturan zonasi.
Pasal 21
Pembukuan dan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Dalam hal terjadi sengketa dikemudian hari akibat dari proses Pendaftaran Tanah SDEW, penyelesaian sengketa diutamakan melalui musyawarah untuk mufakat.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2019
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
