Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

PERMENATR No. 3 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari. 3. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian dinas yang digunakan dalam melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari, kecuali ditentukan lain. 4. Pakaian Sipil Harian yang selanjutnya disingkat PSH adalah pakaian dinas yang digunakan dalam acara atau kegiatan tertentu maupun untuk keperluan lainnya yang bersifat umum. 5. Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah pakaian dinas yang digunakan dalam acara kenegaraan atau acara resmi. 6. Atribut adalah tanda kelengkapan pakaian dinas yang menunjukkan identitas Pegawai. 7. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 8. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. 9. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 2

Setiap Pegawai wajib memakai Pakaian Dinas dan Atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Jenis Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. PDH; b. PSH; c. PSL; dan d. Pakaian Korps Pegawai Republik INDONESIA (KORPRI).

Pasal 4

(1) PDH dipakai untuk melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari, kecuali ditentukan lain. (2) PSH dipakai untuk acara atau kegiatan tertentu yang bersifat umum. (3) PSL dipakai pada acara kenegaraan atau acara resmi. (4) Pakaian KORPRI dipakai pada upacara hari ulang tahun KORPRI atau acara lain yang ditentukan.

Pasal 5

PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipakai oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Kantor Pertanahan, dalam menjalankan tugas kedinasan tertentu.

Pasal 6

(1) PDH yang digunakan pada hari kerja terdiri atas: a. PDH berseragam; dan/atau b. PDH tidak berseragam. (2) PDH berseragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu PDH dengan atasan kemeja berwarna krem dan bawahan berwarna cokelat muda. (3) PDH tidak berseragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. PDH hitam putih; dan/atau b. PDH ciri khas daerah INDONESIA.

Pasal 7

(1) PDH berseragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, untuk pria terdiri atas: a. kemeja lengan pendek warna krem, 2 (dua) saku atas di kanan dan di kiri, bahu berlidah; dan b. celana panjang, warna cokelat muda. (2) PDH berseragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, untuk perempuan terdiri atas: a. kemeja lengan pendek atau panjang warna krem, 2 (dua) saku atas di kanan dan di kiri, bahu berlidah; b. rok di bawah lutut atau celana panjang warna cokelat muda; dan c. bagi perempuan yang menggunakan jilbab, memakai jilbab berwarna krem. (3) Pemakaian PDH berseragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. dimasukkan ke dalam celana panjang atau rok; atau b. tidak dimasukkan bagi perempuan yang menggunakan jilbab.

Pasal 8

(1) PDH tidak berseragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, untuk pria terdiri atas: a. kemeja lengan pendek/panjang warna putih; dan b. celana panjang, warna hitam. (2) PDH tidak berseragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, untuk perempuan terdiri atas: a. kemeja lengan pendek/panjang warna putih; dan b. rok di bawah lutut atau celana panjang warna hitam. (3) PDH tidak berseragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, yaitu pakaian batik, tenun ikat, atau kain ciri khas daerah INDONESIA dipakai pada hari tertentu sesuai dengan kebijakan pembina kepegawaian masing-masing daerah.

Pasal 9

(1) PDH Petugas loket pria terdiri atas: a. kemeja lengan panjang, warna krem; b. celana panjang warna cokelat muda; dan c. dasi warna cokelat muda. (2) PDH Petugas loket perempuan terdiri atas: a. kemeja lengan panjang, warna krem; b. rok di bawah lutut atau celana panjang warna cokelat muda; dan c. dasi warna cokelat muda. (3) PDH Petugas loket perempuan yang mempergunakan jilbab: a. kemeja lengan panjang, warna krem; b. rok panjang sampai mata kaki atau celana panjang warna cokelat muda; dan c. memakai jilbab warna krem. (4) Pemakaian PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dimasukkan ke dalam celana panjang atau rok.

Pasal 10

Ketentuan mengenai desain dan warna PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) PSH untuk pria terdiri atas: a. kemeja lengan pendek atau lengan panjang, dan celana panjang dengan warna menyesuaikan; b. leher berdiri dan terbuka; dan c. saku dan kancing menyesuaikan. (2) PSH untuk perempuan terdiri atas: a. kemeja lengan pendek atau lengan panjang, dan rok di bawah lutut atau celana panjang dengan warna menyesuaikan; b. leher berdiri dan terbuka; dan c. saku dan kancing menyesuaikan. (3) PSH untuk perempuan yang mempergunakan jilbab: a. kemeja lengan panjang, dan rok panjang sampai mata kaki atau celana panjang dengan warna menyesuaikan; b. leher berdiri dan terbuka; c. saku dan kancing menyesuaikan; dan d. memakai jilbab warna gelap.

Pasal 12

(1) PSL untuk pria terdiri atas: a. jas warna gelap; b. celana panjang warna sama; c. kemeja dengan dasi; dan d. peci warna hitam. (2) PSL untuk perempuan terdiri atas: a. jas warna gelap; b. rok di bawah lutut atau celana panjang warna sama; dan c. kemeja menyesuaikan. (3) PSL untuk perempuan yang mempergunakan jilbab: a. jas warna gelap; b. rok panjang sampai mata kaki atau celana panjang warna sama; c. kemeja menyesuaikan; dan d. jilbab menyesuaikan dengan warna PSL.

Pasal 13

Ketentuan mengenai desain dan warna PSH dan PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Atribut Pakaian Dinas terdiri atas: a. tanda pangkat/golongan; b. tanda jabatan; c. pin jabatan; d. emblem; e. tanda pengenal pegawai; f. papan nama pegawai; g. tanda jasa; h. tutup kepala; dan i. ikat pinggang. (2) Atribut selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Tanda Pangkat/Golongan dipakai untuk menunjukkan golongan Pegawai. (2) Tanda Pangkat/Golongan dipakai oleh setiap Pegawai yang diletakkan pada lidah bahu sebelah kiri dan sebelah kanan baju PDH berseragam. (3) Tanda Pangkat/Golongan yang digunakan oleh Menteri, dan golongan IV/c, IV/d dan IV/e berbentuk bintang segi tujuh. (4) Tanda Pangkat/Golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan bahan dasar kain dan dibordir.

Pasal 16

(1) Tanda Jabatan menunjukkan identitas pimpinan satuan unit kerja. (2) Tanda Jabatan dipakai oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana. (3) Tanda Jabatan terbuat dari bahan dasar logam warna kuning emas berbentuk bulat lonjong atau segi tujuh yang bermakna Sapta Tertib Pertanahan dan bergaris 24 (dua puluh empat) dengan 9 (sembilan) bintang yang bermakna tanggal 24 September dengan gambar logo Kementerian. (4) Tanda Jabatan dipakai di tengah letak saku kanan baju PDH berseragam.

Pasal 17

(1) Pin Jabatan menunjukkan jenjang jabatan struktural. (2) Pin Jabatan terbuat dari bahan dasar logam warna kuning emas berbentuk bulat dengan gambar logo Kementerian. (3) Pin Jabatan digunakan oleh: a. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan lingkaran warna biru tua; b. Pejabat Tinggi Madya dengan lingkaran warna biru muda; c. Pejabat Tinggi Pratama dengan lingkaran warna merah; d. Pejabat Administrator dengan lingkaran warna cokelat tua; e. Pejabat Pengawas dengan lingkaran warna hijau; f. Pejabat Pelaksana dengan lingkaran warna kuning; g. Pejabat Pelaksana non Struktural dengan lingkaran warna putih; dan h. Pegawai dengan jabatan fungsional dengan lingkaran warna abu-abu.

Pasal 18

Pin Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipakai di sebelah kiri di atas saku baju PDH tidak berseragam, PSH, PSL dan pakaian KORPRI.

Pasal 19

(1) Emblem menunjukkan identitas tempat kerja Pegawai pada satuan kerja Kementerian, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan. (2) Emblem terbuat dari bahan dasar kain dan berwarna sesuai dengan PDH berseragam. (3) Emblem dipasang di lengan baju PDH berseragam sebelah kiri. (4) Khusus Petugas Ukur ditambah emblem dengan kata “SURVEYOR” yang dipasang di lengan baju PDH berseragam sebelah kanan.

Pasal 20

(1) Tanda Pengenal Pegawai dimaksudkan untuk mengetahui identitas seorang Pegawai. (2) Pemakaian Tanda Pengenal Pegawai dengan ketentuan: a. untuk PDH berseragam dan PSH, dipasang pada saku kemeja sebelah kiri; dan b. untuk PDH tidak berseragam dan pakaian KORPRI, dipakai menggunakan tali dengan tulisan “KEMENTERIAN ATR/BPN”. (3) Tanda Pengenal Pegawai terbuat dari bahan dasar plastik berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang 8,5 (delapan koma lima) cm dan lebar 5,5 (lima koma lima) cm. (4) Tanda Pengenal Pegawai untuk: a. Kementerian berwarna biru; b. Kantor Wilayah berwarna merah; dan c. Kantor Pertanahan berwarna kuning. (5) Tanda Pengenal Pegawai, terdiri atas: a. Bagian depan: 1. lambang Kementerian; 2. nama instansi; 3. nama komponen atau unit organisasi; 4. foto pegawai dengan memakai PDH berseragam dengan latar belakang warna biru untuk Kementerian, warna merah untuk Kantor Wilayah, dan warna kuning untuk Kantor Pertanahan; 5. nama Pegawai; dan 6. Nomor Induk Pegawai (NIP); b. Bagian belakang: 1. alamat kantor; 2. tanggal dikeluarkan; dan 3. pejabat yang mengeluarkan.

Pasal 21

(1) Papan Nama Pegawai digunakan oleh Pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan sehari-hari. (2) Papan Nama Pegawai dipakai di sebelah kanan di atas saku baju PDH berseragam dan tidak berseragam. (3) Papan Nama Pegawai terbuat dari bahan dasar logam atau mika warna hitam berbentuk persegi panjang dengan nama pegawai yang bersangkutan warna putih. (4) Papan Nama Pegawai hanya mencantumkan nama Pegawai tanpa gelar.

Pasal 22

(1) Tanda Jasa merupakan atribut kehormatan karena jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara. (2) Tanda Jasa dipakai pada saat upacara kenegaraan atau acara resmi. (3) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. bintang tanda jasa; b. satya lencana; dan c. pita tanda jasa. (4) Bintang tanda jasa, satya lencana, dan pita tanda jasa dipakai di dada sebelah kiri di atas saku baju PDH berseragam, jaraknya disesuaikan dengan jumlah tanda jasa dan bintang tanda jasa. (5) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dipakai dalam menjalankan tugas kedinasan sehari-hari.

Pasal 23

(1) Tutup Kepala berupa topi terdiri atas: a. topi PDH berseragam yang terbuat dari bahan dasar kain warna cokelat muda dengan gambar logo Kementerian serta bergaris warna kuning emas atau putih atau hitam atau tanpa garis sesuai dengan pangkat dan golongan; dan b. topi yang terbuat dari bahan dasar kain warna hitam dengan gambar logo dan bertuliskan Kementerian, Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan serta bergaris warna kuning emas atau putih atau hitam atau tanpa garis sesuai dengan pangkat dan golongan. (2) Tutup Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai untuk melaksanakan tugas lapangan.

Pasal 24

(1) Tutup Kepala berupa peci terbuat dari bahan dasar kain warna cokelat muda bergaris warna kuning emas atau putih atau hitam atau tanpa garis sesuai Pangkat/Golongan. (2) Tutup Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai untuk Upacara Hari Agraria Nasional atau pada kegiatan upacara tertentu yang menggunakan baju PDH berseragam.

Pasal 25

Tutup Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dipakai oleh semua Pegawai termasuk perempuan yang memakai jilbab.

Pasal 26

(1) Ikat Pinggang dipakai oleh Pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan sehari-hari. (2) Ikat Pinggang terdiri dari: a. Kepala Ikat Pinggang yang terbuat dari bahan dasar logam warna kuning emas berbentuk segi empat dengan gambar logo Kementerian; b. Tali Ikat Pinggang berwarna hitam.

Pasal 27

Pemakaian Atribut Pakaian Dinas dengan ketentuan: (1) Untuk PDH berseragam menggunakan atribut Tanda Jabatan, Emblem, Tanda Pengenal Pegawai atau Papan Nama Pegawai, Tanda Pangkat/Golongan dan Ikat Pinggang. (2) Untuk PDH tidak berseragam, PSH dan KORPRI, menggunakan atribut Papan Nama Pegawai dan Pin Jabatan. (3) Untuk PSL hanya menggunakan atribut Pin Jabatan.

Pasal 28

Pemakaian Atribut Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

(1) Sepatu Dinas dipakai oleh pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan sehari-hari. (2) Sepatu Dinas untuk pria terbuat dari bahan dasar kulit berwarna hitam. (3) Sepatu Dinas untuk perempuan terbuat dari bahan dasar kulit berwarna hitam dan menggunakan hak sepatu paling tinggi 5 (lima) centimeter. (4) Sepatu Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

(1) Pengadaan Pakaian Dinas dan atribut dilaksanakan sebagai berikut: a. untuk Kementerian dilakukan oleh Sekretariat Jenderal; dan b. untuk Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan dilakukan oleh Kantor Wilayah. (2) Pengadaan atribut oleh Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. emblem; b. tanda pengenal pegawai; c. papan nama pegawai; d. tutup kepala; dan e. ikat pinggang. (3) Pengadaan pakaian dinas dan atribut oleh Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan setelah mendapat persetujuan bentuk, ukuran dan warna dari Sekretaris Jenderal Cq. Kepala Biro Umum dan Tata Usaha Pimpinan.

Pasal 31

Pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai diawasi langsung oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian; b. Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Kantor Wilayah; dan c. Kepala Kantor Pertanahan di Kantor Pertanahan.

Pasal 32

Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Penyesuaian Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional, dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2018 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, ttd SOFYAN A. DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA