Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK PADA PELAYANAN PERTANAHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PERMENATR No. 28 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebelum memberikan pelayanan pertanahan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. 2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 4. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 5. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 6. Aplikasi Kegiatan Kantor Pertanahan yang selanjutnya disebut KKP adalah aplikasi utama dalam menunjang pelaksanaan kewenangan, tugas/fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dibangun/dikembangkan mengacu pada alur, persayaratan, waktu, biaya dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Jenis pelayanan pertanahan yang dikenakan KSWP, meliputi: a. pemberian hak atas tanah sebagai tindak lanjut dari pelepasan hak; atau b. pemeliharaan data pendaftaran tanah untuk jual beli dan lelang. (2) Pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk bidang tanah dan/atau bangunan dengan nilai jual objek pajak atau nilai transaksi dengan nilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau lebih. (3) Pemohon pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan NPWP pada saat pengajuan permohonan untuk dilakukan KSWP. (4) NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas nama yang bersangkutan atau suami/istri pemohon yang dibuktikan dengan kartu keluarga.

Pasal 3

KSWP dilaksanakan pada saat permohonan pelayanan pertanahan diajukan oleh pemohon secara elektronik, melalui: a. KKP yang terhubung dengan sistem informasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak; atau b. sistem elektronik yang telah disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 4

(1) Keterangan Status Wajib Pajak diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dengan sistem elektronik. (2) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat status valid atau tidak valid. (3) Pemohon pelayanan pertanahan dapat mengetahui informasi Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum mengajukan permohonan pelayanan pertanahan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. (4) Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan: a. nama wajib pajak; dan b. nomor pemegang wajib pajak, sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. (5) Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan persyaratan permohonan pelayanan pertanahan untuk dapat diproses lebih lanjut. (6) Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberikan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid.

Pasal 5

(1) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan tidak valid, Kantor Pertanahan menolak permohonan pelayanan pertanahan. (2) Keterangan Status Wajib Pajak yang dinyatakan tidak valid dapat dicetak melalui sistem elektronik. (3) Pemohon pelayanan pertanahan yang mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. (4) Dalam hal pemohon telah menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan pelayanan pertanahan dapat diajukan kembali setelah mendapatkan keterangan valid dari proses KSWP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berkedudukan sebagai koordinator pelaksanaan KSWP. (2) Koordinator pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan dalam bentuk koordinasi, konsultasi, pemantauan dan evaluasi.

Pasal 7

Pelaksanaan KSWP dilakukan pengawasan oleh Inspektorat Jenderal.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan KSWP untuk pelayanan pertanahan yang masih dalam proses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2017 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 112), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd SOFYAN A. DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA