Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang selanjutnya disebut JF Penata Kadastral adalah JF yang mempunyai keahlian yang meliputi ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Fungsional Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Penata Kadastral adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan JF Penata Kadastral.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Instansi Pembina JF Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
8. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam JF guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
9. Rekomendasi adalah keterangan hasil seleksi administrasi dan seleksi portofolio yang menyatakan tingkatan keahlian PNS pada JF yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
10. Unit Pengguna adalah unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang survei dan pemetaan.
11. Unit Pembina adalah unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap JF Penata Kadastral.
12. Portofolio adalah kumpulan bukti yang berupa dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah menguasai suatu unit kompetensi.
13. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
14. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
15. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
16. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
Pasal 2
(1) Penyesuaian/Inpassing ke dalam JF Penata Kadastral
pada Instansi Pembina, ditujukan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JF Penata Kadastral yang akan didudukinya;
dan/atau
b. PNS yang masih menjalankan tugas di bidang survei dan pemetaan yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(2) Pengangkatan PNS dalam JF Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan JF Penata Kadastral jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.
(3) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan JF Penata Kadastral dan peta jabatan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 3
(1) PNS yang akan diangkat dalam JF Penata Kadastral melalui Penyesuaian/Inpassing, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);
c. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
d. menjalankan tugas dan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang survei dan pemetaan dengan akumulasi paling sedikit 2 (dua) tahun;
e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman
disiplin tingkat sedang/berat;
g. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat Penyesuaian/Inpassing; dan
h. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat Penyesuaian/Inpassing.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut setelah dinyatakan lulus seleksi.
(3) Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, masih melaksanakan tugas di bidang survei dan pemetaan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
Pasal 4
(1) Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Kadastral dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk setiap jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Kadastral dilaksanakan melalui seleksi administrasi dan seleksi Portofolio.
Pasal 5
Pengangkatan melalui Penyesuaian/Inpassing PNS ke dalam JF Penata Kadastral dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam JF Penata Kadastral dari Unit Pengguna kepada pimpinan Instansi Pembina;
b. seleksi administrasi dan seleksi Portofolio oleh Unit Pembina;
c. penetapan Rekomendasi berdasarkan hasil seleksi;
d. pengangkatan PNS dalam JF Penata Kadastral oleh Unit Pengguna berdasarkan Rekomendasi dari Instansi Pembina, kebutuhan JF Penata Kadastral dan peta jabatan yang ditetapkan oleh Menteri; dan
e. pelaporan pelaksanaan dari Unit Pembina kepada Instansi Pembina.
Pasal 6
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengajukan permohonan Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Kadastral kepada pejabat pimpinan tinggi pratama dari PNS yang bersangkutan.
(2) Permohonan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. pimpinan tinggi pratama yang membidangi survei dan pemetaan pada direktorat jenderal survei dan pemetaan pertanahan dan ruang dan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada direktorat jenderal survei dan pemetaan pertanahan dan ruang; atau
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada direktorat jenderal survei dan pemetaan pertanahan dan ruang.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. salinan ijazah pendidikan terakhir;
b. salinan surat keputusan calon PNS;
c. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
e. salinan nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. salinan surat keputusan penempatan terakhir;
g. daftar riwayat hidup;
h. surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Penata Kadastral;
i. surat pernyataan melaksanakan tugas yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang survei dan pemetaan secara kumulatif paling sedikit 2 (dua) tahun;
j. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari pejabat pimpinan tinggi pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan; dan
k. instrumen Portofolio yang memuat kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, serta pengalaman bertugas di bidang survei dan pemetaan.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipindai dan disimpan dalam bentuk elektronik dan memiliki kekuatan hukum sesuai dengan aslinya.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g sampai dengan huruf k dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Angka I Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Dokumen usulan Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan seleksi administrasi dan seleksi Portofolio oleh tim seleksi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal survei dan pemetaan pertanahan dan ruang.
(3) Seleksi administrasi dan seleksi Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui kompetensi dan kesesuaian PNS yang bersangkutan dengan bidang tugas JF Penata Kadastral berdasarkan:
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan; dan
c. pengalaman bertugas di bidang survei dan pemetaan.
Pasal 8
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) keanggotaannya berasal dari direktorat jenderal survei dan pemetaan pertanahan dan ruang dengan melibatkan biro organisasi dan kepegawaian.
(2) Keanggotaan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.
(3) Keanggotaan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) orang terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada direktorat jenderal survei dan pemetaan pertanahan dan ruang sebagai ketua merangkap anggota;
b. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian dan umum pada sekretariat direktorat jenderal survei dan pemetaan pertanahan dan ruang sebagai sekretaris merangkap anggota; dan
c. 3 (tiga) orang atau lebih sebagai anggota di lingkungan direktorat jenderal survei dan pemetaan pertanahan dan ruang dan/atau unsur biro organisasi dan kepegawaian.
Pasal 9
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas:
a. melakukan penilaian administrasi dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen usulan Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Kadastral;
b. melakukan penilaian Portofolio dengan memeriksa kesesuaian tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam JF Penata Kadastral;
c. MENETAPKAN hasil seleksi administrasi dan seleksi Portofolio beserta prediksi jenjang jabatan serta jumlah angka kredit JF Penata Kadastral; dan
d. mengumumkan hasil seleksi administrasi dan seleksi Portofolio beserta prediksi jenjang jabatan dalam laman/website Kementerian.
(2) Seleksi Portofolio Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yang terdiri atas:
a. seleksi Portofolio JF Penata Kadastral ahli pertama;
b. seleksi Portofolio JF Penata Kadastral ahli muda;
dan
c. seleksi Portofolio JF Penata Kadastral ahli madya.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan seleksi menggunakan formulir pemeriksaan administrasi dan Portofolio.
(4) Formulir pemeriksaan administrasi dan Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Angka II Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Hasil seleksi administrasi dan seleksi Portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dilaporkan kepada direktur jenderal survei dan pemetaan pertanahan dan ruang.
Pasal 11
(1) Peserta yang lulus seleksi Penyesuaian/Inpassing diangkat dalam JF Penata Kadastral.
(2) Dalam hal peserta yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan naik pangkat secara reguler setingkat lebih tinggi dalam periode proses Penyesuaian/Inpassing, yang bersangkutan harus naik pangkat terlebih dahulu pada periode terdekat sebelum dilakukan Penyesuaian/Inpassing.
(3) Pengangkatan dalam JF Penata Kadastral diberikan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Angka III Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 12
(1) Hasil seleksi administrasi dan seleksi Portofolio Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Kadastral digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian Rekomendasi Penyesuaian/Inpassing PNS menjadi JF Penata Kadastral dan penetapan angka kredit.
(2) Tim seleksi menerbitkan Rekomendasi Penyesuaian/Inpassing PNS yang memenuhi persyaratan menjadi JF Penata Kadastral dan menyampaikannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Rekomendasi Penyesuaian/Inpassing PNS menjadi JF Penata Kadastral berlaku sampai dengan masa Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Kadastral berakhir.
(4) Berdasarkan Rekomendasi Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat yang Berwenang mengeluarkan surat penetapan angka kredit.
(5) Rekomendasi Penyesuaian/Inpassing dan surat penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Angka IV dan Angka V Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
PNS yang tidak lulus seleksi Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Kadastral, dapat diusulkan menjadi JF Penata Kadastral melalui proses pengangkatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Berdasarkan hasil Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pejabat yang Berwenang mengangkat JF Penata Kadastral Penyesuaian/Inpassing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat yang melantik JF Penata Kadastral Penyesuaian/Inpassing yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi survei dan pemetaan pada direktorat jenderal survei dan pemetaan pertanahan dan ruang melantik JF Penata Kadastral ahli pertama sampai dengan ahli madya di lingkungan Kementerian; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah melantik JF Penata Kadastral ahli pertama sampai dengan ahli madya di lingkungan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.
Pasal 15
Periode pengangkatan PNS dalam JF Penata Kadastral melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan paling lambat tanggal 27 April 2022.
Pasal 16
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian melaporkan pelaksanaan pengangkatan JF Penata Kadastral melalui Penyesuaian/Inpassing kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Laporan pelaksanaan pengangkatan JF Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format rekapitulasi sebagaimana tercantum dalam Angka VI Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Laporan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai tembusan keputusan pengangkatan PNS dalam JF Penata Kadastral melalui Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2021
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
