Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU

PERMENATR No. 25 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendaftaran Tanah Pertama Kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 2. Pemilikan yang Pertama adalah pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan merupakan pemilikan yang pertama.

Pasal 2

Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22, Pasal 24 dan Pasal 25 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 3

(1) Pihak tertentu sesuai dengan ketentuan Pasal 22 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, terdiri atas: a. masyarakat tidak mampu; b. masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana; c. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah; d. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI; e. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit; f. Wakif; atau g. Masyarakat Hukum Adat. (2) Terhadap pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pelayanan pertanahan berupa: a. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah; b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A atau Petugas Konstatasi; dan/atau c. Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali. (3) Terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang akan menjaminkan tanah dan bangunan atau rumah susun yang berasal dari Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana, dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan/Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dengan Nilai Hak Tanggungan sampai dengan Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah. (4) Terhadap Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang akan menyusun Rencana Tata Ruang, dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan informasi pertanahan.

Pasal 4

Kriteria pengenaan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) bagi pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi: a. masyarakat tidak mampu, untuk pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan merupakan pemilikan yang pertama, dengan ketentuan: 1) untuk pertanian, di Pulau Jawa paling luas 1 ha (satu hektar), dan diluar Pulau Jawa paling luas 2 ha (dua hektar); 2) untuk perkebunan, di Pulau Jawa paling luas 2 ha (dua hektar), dan diluar Pulau Jawa paling luas 4 ha (empat hektar); 3) untuk rumah tempat tinggal, di Pulau Jawa paling luas 200 m2 (meter persegi), dan di luar Pulau Jawa 600 m2 (meter persegi). b. masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana, tidak dibatasi luasan; c. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, dengan ketentuan paling luas 500 m2 (lima ratus meter persegi) termasuk penunjangnya; d. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI, untuk pemilikan yang pertama kali, dengan ketentuan paling luas 600 m2 (enam ratus meter persegi) untuk perkotaan dan paling luas 2.000 m2 (dua ribu meter persegi) untuk pedesaan; e. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit, tidak dibatasi luasan; f. Wakif, tidak dibatasi luasan; atau g. Masyarakat Hukum Adat, yang telah ditetapkan keberadaannya oleh Pemerintah Daerah, tidak dibatasi luasan.

Pasal 5

(1) Persyaratan dalam mengajukan permohonan pengenaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi: a. masyarakat tidak mampu, perorangan yang besar penghasilannya per bulan dibawah Upah Minimum yang berlaku pada masing-masing Kabupaten/Kota, melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh Lurah, Kepala Desa, atau nama lainnya; b. masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana, melampirkan keterangan/keputusan mengenai kepesertaan yang bersangkutan dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana dari Kementerian yang membidangi Perumahan; c. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, termasuk penunjangnya, melampirkan: 1) fotokopi Anggaran Dasar dengan menunjukan aslinya; dan 2) surat keterangan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan dan sosial. d. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI, melampirkan: 1) fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukan aslinya; dan/atau 2) fotokopi akta perkawinan atau surat nikah bagi Suami/Istri/Janda/Duda. e. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit, melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk; f. Wakif, melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf; dan g. Masyarakat Hukum Adat, melampirkan penetapan keberadaannya dari Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal tidak dapat menunjukan bukti asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Pasal 6

(1) Pihak tertentu sesuai dengan Pasal 24 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, terdiri atas: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Suami/Istri PNS/TNI/POLRI; b. BUMN/BUMD; c. badan yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah; dan d. badan hukum swasta selaku pengelola maupun pengguna Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus. (2) Terhadap pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pelayanan pertanahan berupa: a. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah; b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A atau Petugas Konstatasi; dan/atau c. Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali.

Pasal 7

(1) Persyaratan dalam mengajukan permohonan pengenaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), meliputi: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Suami/Istri PNS/TNI/POLRI, melampirkan: 1) fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukan aslinya; dan/atau 2) fotokopi akta perkawinan atau surat nikah. b. BUMN/BUMD, melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk; c. badan hukum yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, melampirkan keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk; dan d. badan hukum swasta selaku pengelola maupun pengguna Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus, melampirkan keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk. (2) Dalam hal tidak dapat menunjukan bukti asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Pasal 8

(1) Instansi Pemerintah sesuai dengan Pasal 25 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Terhadap instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pelayanan pertanahan berupa: a. Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah; b. Pelayanan Informasi Pertanahan; dan/atau c. Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965. (3) Persyaratan dalam mengajukan permohonan pengenaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 9

(1) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), mengajukan permohonan pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Pengenaan tarif terhadap pihak tertentu yang berupa Pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dan Pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau Petugas Konstatasi, tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2016 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADA PERTANAHAN NASIONAL, ttd FERRY MURSYIDAN BALDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA