Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN KANTOR LAYANAN PERTANAHAN BERSAMA DAN PELIMPAHAN KEWENANGAN PENGESAHAN CATATAN PADA BUKU TANAH ELEKTRONIK YANG TERVALIDASI DAN PENANDATANGAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DALAM RANGKA KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH TERTENTU PADA KANTOR LAYANAN PERTANAHAN BERSAMA TERINTEGRASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi adalah layanan pertanahan tertentu untuk melayani masyarakat lintas Kabupaten/Kota pada Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi.
2. Buku Tanah Elektronik adalah dokumen elektronik dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya dan telah tervalidasi.
3. Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria selanjutnya disebut UUPA.
4. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung-jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
5. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung-jawab langsung kepada Menteri.
6. Komputerisasi Kegiatan Pertanahan yang selanjutnya disingkat KKP adalah aplikasi utama dalam menunjang pelaksanaan kewenangan tugas/fungsi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dibangun/dikembangkan mengacu pada alur, persyaratan, waktu, biaya dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
8. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah unsur pembantu Menteri yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
9. Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan Hak Tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam Buku Tanah yang bersangkutan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembentukan Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi dan pelimpahan kewenangan pengesahan catatan pada Buku Tanah Elektronik dan penandatanganan Sertifikat Hak Atas Tanah dalam rangka kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu pada Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi.
Pasal 3
(1) Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN atau Sekretaris Jenderal.
(2) Dalam hal Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi terdiri dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) wilayah daerah provinsi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN.
(3) Dalam hal Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi terdiri dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota lebih dari 1 (satu) wilayah daerah provinsi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal.
(4) Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi dapat berkantor pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau tempat lain.
(5) Dalam satu wilayah dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 4
Kantor Pertanahan yang dapat berpartisipasi dalam Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi adalah Kantor Pertanahan yang telah memiliki Buku Tanah Elektronik paling sedikit 50 % (lima puluh persen).
Pasal 5
(1) Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) menggunakan sarana dan prasarana, Pegawai dan Anggaran yang bersumber dari masing-masing Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang melaksanakan pelayanan pertanahan bersama tersebut atau dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dimana Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi terletak.
(2) Pegawai yang melaksanakan tugas pada Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi ditunjuk berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN atau Sekretaris Jenderal.
Pasal 6
(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta tanggung jawab Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Sekretaris Jenderal mengeluarkan Surat Keputusan pelimpahan kewenangan pengesahan Buku Tanah Elektronik dan penandatanganan Sertifikat Hak Atas Tanah dalam rangka kegiatan pendaftaran tanah tertentu dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pelayanan Pertanahan Bersama Terintegrasi kepada pejabat yang ditunjuk.
(2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan di bidang hak atas tanah, pendaftaran tanah dan aplikasi KKP.
(3) Keputusan pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan tembusan kepada Menteri.
Pasal 7
(1) Kegiatan pendaftaran tanah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang dapat dilimpahkan pengesahan catatan pada Buku Tanah Elektronik dan penandatanganan Sertifikat Hak Atas Tanahnya, meliputi:
a. peralihan hak;
b. peralihan hak tanggungan (cessie);
c. perubahan kreditur (subrogasi);
d. pendaftaran hapusnya hak tanggungan (roya);
e. pendaftaran perubahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pendaftaran Perubahan Hak Atas Tanah;
f. ganti nama; dan
g. pengecekan sertifikat.
(2) Penerima pelimpahan kewenangan Kegiatan pendaftaran tanah tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri ini mengesahkan catatan pada Buku Tanah Elektronik dan menandatangani Sertifikat Hak atas Tanah atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang melaksanakan pelayanan pertanahan bersama.
(3) Pengesahan produk akhir oleh penerima pelimpahan kewenangan menggunakan stempel layanan pertanahan bersama terintegrasi.
(4) Kegiatan pendaftaran tanah tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Standar Prosedur Operasional Pelayanan Pertanahan Bersama yang dituangkan dalam aplikasi KKP.
(5) Jumlah simpul proses pada Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi yang berdasarkan Standar Prosedur Operasional Pelayanan Pertanahan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lebih dari 3 (tiga) titik, yang terdiri dari loket penerimaan berkas permohonan dan penerbitan Surat Perintah Setor (SPS), pengolahan data permohonan dan pengesahannya, serta penyerahan produk.
Pasal 8
Penerima pelimpahan kewenangan kegiatan pendaftaran tanah tertentu wajib:
a. melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
b. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang melaksanakan pelayanan pertanahan bersama;
c. memeriksa dan meneliti berkas pendaftaran sesuai dengan standar prosedur operasional pelayanan pertanahan bersama;
d. mengalihformatkan semua berkas pendaftaran pada Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi dan menyimpan dalam bentuk elektronik dengan menggunakan aplikasi KKP.
Pasal 9
Pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 440) masih tetap berlaku;
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Kantor Wilayah BPN yang telah membentuk Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi dan menunjuk Pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan serta standar prosedur operasional pelayanan pertanahan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN dinyatakan sah dan berlaku sebagai dasar hukum.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2016
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL,
ttd.
FERRY MURSYIDAN BALDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
