Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH

PERMENATR No. 22 Tahun 2015 berlaku

Pasal 52

(1) Pendanaan pengadaan tanah dapat terlebih dahulu bersumber dari Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah, dan akan dibayarkan melalui APBN/APBD setelah proses pengadaan tanah selesai. (2) Ketentuan sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme rekening khusus. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2015 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd FERRY MURSYIDAN BALDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA