Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang STANDARDISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja adalah pedoman yang dipakai sebagai ukuran baku gedung kantor, ruang kantor, perlengkapan kerja, dan alat angkutan darat bermotor dinas operasional di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
2. Sarana Kerja adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan.
3. Prasarana Kerja adalah fasilitas yang secara tidak
langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan.
4. Gedung Kantor adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat bekerja dan sarana pelayanan bagi masyarakat.
5. Ruangan Kantor adalah ruang tempat melaksanakan pekerjaan, dengan ukuran luas dan alat-alat perlengkapannya disesuaikan dengan kebutuhan serta memenuhi persyaratan estetika.
6. Perlengkapan Kerja adalah jenis alat kantor yang dipersiapkan sesuai kebutuhan tugas menurut fungsi dan kedudukan pegawai yang memakainya, serta menurut jenis pekerjaan yang dilaksanakannya.
7. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional yang selanjutnya disebut AADB Dinas Operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
8. Ruang Penunjang adalah adalah ruang yang berfungsi menunjang pelaksanaan pekerjaan tugas dan fungsi secara tidak langsung.
9. Sentral Arsip Aktif (Central File) adalah tempat penyimpanan arsip aktif yang dirancang untuk penyimpanan arsip secara efisien, efektif, dan aman.
10. Sentral Arsip Inaktif (Records Center) adalah tempat penyimpanan arsip inaktif pada bangunan yang dirancang untuk penyimpanan arsip.
11. AADB Dinas Operasional Jabatan adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk Pejabat Pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
12. AADB Dinas Operasional Kantor adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
13. AADB Dinas Operasional Fungsional adalah alat angkutan darat bermotor yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu kementerian/lembaga.
14. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
15. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
16. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
17. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
Pasal 2
Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja meliputi:
a. Gedung Kantor;
b. Ruangan Kantor;
c. Perlengkapan Kerja; dan
d. AADB Dinas Operasional.
Pasal 3
(1) Gedung Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikelompokkan menjadi:
a. Gedung Kantor Kementerian;
b. Gedung Kantor Wilayah; dan
c. Gedung Kantor Pertanahan.
(2) Gedung Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan gedung negara.
(3) Gedung Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sesuai dengan ciri khas masing-masing daerah.
(4) Gedung Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, lanjut usia dan wanita hamil.
(5) Bentuk dan warna signage, kulit bangunan, serta luas dan sifat ruangan Gedung Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Angka I Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Ruangan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikelompokkan menjadi:
a. ruang utama; dan
b. Ruang Penunjang.
(2) Ruang utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. ruang kerja;
b. ruang tamu;
c. ruang rapat pimpinan;
d. ruang tunggu;
e. ruang istirahat;
f. ruang sekretaris;
g. Sentral Arsip Aktif (Central File); dan
h. toilet.
(3) Ruang Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. ruang pelayanan, dengan fungsi:
1. ruang loket pelayanan;
2. ruang pengaduan masyarakat;
3. ruang mediasi;
4. ruang media center; dan
5. ruang layanan pengadaan barang dan jasa, pada Kementerian dan Kantor Wilayah.
b. lobi;
c. ruang laktasi;
d. ruang bermain anak;
e. ruang rapat utama;
f. ruang pertemuan atau aula;
g. ruang perpustakaan;
h. Sentral Arsip Inaktif (Record Center);
i. ruang penyimpanan alat, gudang, dan ruang penyimpanan blangko;
j. ruang server;
k. ruang pusat closed-circuit television, komunikasi dan keamanan;
l. ruang pantry;
m. ruang sumber tenaga diesel;
n. pojok bacaan; dan
o. ruang parkir atau gedung parkir.
(4) Dalam hal diperlukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, dapat diterapkan ruang penunjang lainnya meliputi:
a. ruang audio visual;
b. ruang poliklinik;
c. tempat ibadah;
d. ruang pos penjagaan keamanan;
e. ruang olahraga; dan
f. ruang atau Sarana Kerja lain yang berfungsi sebagai penunjang gedung dan layanan.
(5) Jenis ruangan yang harus berada di lantai dasar pada Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan dengan bangunan bertingkat, meliputi:
a. ruang kerja bagi pegawai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan;
b. ruang pelayanan;
c. ruang laktasi (menyusui); dan
d. ruang bermain anak.
(6) Dalam hal Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan rawan banjir/rob, penataan jenis ruang gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disesuaikan.
Pasal 5
(1) Perlengkapan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, berada pada:
a. Kantor Kementerian;
b. Kantor Wilayah; dan
c. Kantor Pertanahan.
(2) Perlengkapan Kerja Kantor Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ruang Menteri;
b. ruang wakil menteri;
c. ruang pejabat pimpinan tinggi madya;
d. ruang staf ahli;
e. ruang staf khusus;
f. ruang tenaga ahli menteri;
g. ruang pejabat pimpinan tinggi pratama;
h. ruang pejabat administrator;
i. ruang pejabat pengawas;
j. ruang pejabat fungsional;
k. ruang pelaksana;
l. Ruang Penunjang; dan
m. ruang pelayanan.
(3) Perlengkapan Kerja Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. ruang pejabat pimpinan tinggi pratama;
b. ruang pejabat administrator;
c. ruang pejabat pengawas;
d. ruang pejabat fungsional;
e. ruang pelaksana; dan
f. Ruang Penunjang.
(4) Perlengkapan Kerja Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. ruang pejabat administrator;
b. ruang pejabat pengawas;
c. ruang pejabat fungsional;
d. ruang pelaksana; dan
e. Ruang Penunjang.
(5) Standar Perlengkapan Kerja Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sarana perlengkapan paling sedikit:
a. pendingin ruangan menyesuaikan dengan luas ruang;
b. display light-emitting diode untuk menampilkan informasi pertanahan;
c. kiosk untuk pengambilan nomor antrian otomatis pada Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan;
d. sound system;
e. meja;
f. kursi;
g. tempat sampah yang memiliki tutup;
h. pengharum ruangan otomatis;
i. kursi roda; dan
j. Alat Pemadam Api Ringan.
(6) Pemenuhan kebutuhan Perlengkapan Kerja untuk setiap satuan kerja disesuaikan dengan anggaran yang tersedia, jumlah pegawai, volume pekerjaan, dan sifat pekerjaan dengan menyesuaikan teknologi terkini.
(7) Standar Perlengkapan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Angka II Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) AADB Dinas Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, meliputi:
a. AADB Dinas Operasional Jabatan;
b. AADB Dinas Operasional Kantor; dan
c. AADB Dinas Operasional Fungsional.
(2) AADB Dinas Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kualifikasi, jenis, dan spesifikasi AADB Dinas Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Angka III Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Penerapan standar Sarana dan Prasarana Kerja dikecualikan pada gedung-gedung aset Kementerian yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi bangsa INDONESIA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan teknis, persyaratan keandalan, kelayakan, dan keselamatan bangunan gedung, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. pemindahtanganan;
h. pemusnahan;
i. penghapusan;
j. penatausahaan; dan
k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan umum dan rumah tangga pada masing-masing unit eselon 1 untuk Kantor Kementerian;
b. unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan untuk Kantor Wilayah; dan
c. unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan untuk Kantor Pertanahan.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Sarana dan Prasarana Kerja yang sudah ada dan melebihi standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap dipergunakan sesuai
dengan peruntukannya.
b. Sarana dan Prasarana Kerja yang belum memenuhi standar, harus dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2023
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HADI TJAHJANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
NCANGAN
