Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH

PERMENATR No. 18 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah. 2. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. 3. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah. 4. Tanah Hak adalah tanah yang telah dipunyai dengan sesuatu Hak Atas Tanah. 5. Tanah Ulayat adalah tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah. 6. Data Fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. 7. Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya. 8. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah dan bertindak selaku subjek hak atau kuasanya. 9. Penetapan Hak Pengelolaan adalah penetapan Pemerintah untuk memberikan Hak Pengelolaan di atas Tanah Negara atau pengakuan Pemerintah yang MENETAPKAN suatu Hak Pengelolaan di atas Tanah Ulayat masyarakat hukum adat. 10. Penetapan Hak Atas Tanah adalah penetapan Pemerintah untuk memberikan Hak Atas Tanah melalui pemberian, perpanjangan jangka waktu hak dan/atau pembaruan hak. 11. Pemberian Hak Atas Tanah yang selanjutnya disebut Pemberian adalah penetapan Pemerintah yang memberikan suatu Hak Atas Tanah di atas Tanah Negara atau di atas Hak Pengelolaan. 12. Pemberian Hak Secara Individual adalah pemberian hak atas sebidang tanah kepada perorangan atau badan hukum atau kepada beberapa orang atau badan hukum secara bersama sebagai penerima hak bersama yang dilakukan dengan 1 (satu) penetapan pemberian hak. 13. Pemberian Hak Secara Kolektif adalah pemberian hak atas beberapa bidang tanah masing-masing kepada perorangan atau badan hukum atau kepada beberapa orang atau badan hukum sebagai penerima hak, yang dilakukan dengan 1 (satu) penetapan pemberian hak. 14. Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum adalah pemberian hak atas sebidang tanah kepada pihak yang memenuhi syarat yang dilakukan dengan 1 (satu) penetapan pemberian hak. 15. Perpanjangan Jangka Waktu Hak yang selanjutnya disebut Perpanjangan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak. 16. Pembaruan Hak yang selanjutnya disebut Pembaruan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangannya berakhir. 17. Perubahan Hak adalah penetapan Pemerintah mengenai penegasan bahwa sebidang tanah yang semula dipunyai dengan sesuatu Hak Atas Tanah tertentu, atas permohonan pemegang haknya, menjadi Tanah Negara dan sekaligus memberikan tanah tersebut kepadanya dengan Hak Atas Tanah jenis lainnya. 18. Peralihan Hak Atas Tanah adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemegang Hak Atas Tanah untuk mengalihkan hak kepada pihak lain. 19. Pelepasan Hak adalah perbuatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah dengan tanah yang dikuasainya untuk menjadi Tanah Negara atau Tanah Ulayat. 20. Panitia Pemeriksaan Tanah A yang selanjutnya disebut Panitia A adalah panitia yang mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian Data Fisik maupun Data Yuridis dalam rangka penyelesaian permohonan Penetapan Hak Pengelolaan, Pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, serta penegasan konversi/pengakuan Hak Atas Tanah. 21. Panitia Pemeriksaan Tanah B yang selanjutnya disebut Panitia B adalah panitia yang mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian Data Fisik maupun Data Yuridis dalam rangka penyelesaian permohonan Pemberian, Perpanjangan atau Pembaruan Hak Guna Usaha. 22. Petugas Konstatasi adalah petugas yang mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian Data Fisik maupun Data Yuridis dalam rangka penyelesaian permohonan Pemberian Hak Atas Tanah yang berasal dari tanah yang sudah pernah terdaftar termasuk Hak Atas Tanah di atas tanah Hak Pengelolaan, serta Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan jangka waktu. 23. Tanah Telantar adalah Tanah Hak, tanah Hak Pengelolaan atau tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara. 24. Tanah Reklamasi adalah tanah hasil dari kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan hukum dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurukan, pengeringan lahan atau drainase. 25. Izin Reklamasi adalah perizinan berusaha untuk pelaksanaan Reklamasi. 26. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. 27. Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. 28. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang. 29. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR. 30. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau rencana zonasi. 31. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility yang selanjutnya disebut CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. 32. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang memiliki identitas budaya yang sama, hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu berdasarkan ikatan asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, memiliki harta kekayaan dan/atau benda adat milik bersama serta sistem nilai yang menentukan pranata adat dan norma hukum adat sepanjang masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 33. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 34. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. 35. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. 36. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. 37. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan dan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, hubungan kelembagaan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta pengaturan dan penetapan tanah pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 38. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di Provinsi. 39. Kepala Bidang adalah pejabat administrator di Kantor Wilayah yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan dan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi penetapan hak tanah dan ruang, pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, penatausahaan Tanah Ulayat dan hak komunal, penetapan dan pengelolaan tanah pemerintah, hubungan kelembagaan serta pembinaan dan pengawasan mitra kerja dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 40. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di Kabupaten/Kota. 41. Kepala Seksi adalah pejabat pengawas di Kantor Pertanahan yang mempunyai tugas melaksanakan, inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan penetapan hak tanah dan ruang dan pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, penatausahaan Tanah Ulayat dan hak komunal, penetapan dan pengelolaan tanah pemerintah, hubungan kelembagaan serta pembinaan dan pengawasan mitra kerja dan PPAT.

Pasal 2

(1) Penetapan Hak Pengelolaan dan Penetapan Hak Atas Tanah berupa Pemberian Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Tanah Negara atau Hak Pengelolaan dilakukan oleh Menteri. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk keputusan yang diberikan secara: a. individual atau kolektif; atau b. umum. (3) Menteri dapat melimpahkan kewenangan Pemberian Hak Secara Individual atau Pemberian Hak Secara Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. (4) Menteri MENETAPKAN keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

Pasal 3

(1) Sebelum mengajukan permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah, Pemohon harus memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah. (2) Perolehan tanah dalam rangka permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. Tanah Negara; b. Tanah Hak; dan/atau c. kawasan hutan negara. (3) Selain tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan Hak Pengelolaan juga dapat berasal dari Tanah Ulayat. (4) Dalam hal permohonan Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan, perolehan tanah didasarkan atas perjanjian pemanfaatan tanah dari pemegang Hak Pengelolaan.

Pasal 4

Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dapat berasal dari: a. tanah yang ditetapkan UNDANG-UNDANG atau Penetapan Pemerintah; b. Tanah Reklamasi; c. tanah timbul; d. tanah yang berasal dari pelepasan atau penyerahan hak; e. tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan; f. Tanah Telantar; g. Tanah Hak yang jangka waktunya berakhir serta tidak dimohon Perpanjangan dan/atau Pembaruan; h. Tanah Hak yang jangka waktunya berakhir dan karena kebijakan Pemerintah Pusat tidak dapat diperpanjang dan/atau diperbarui; dan i. tanah yang sejak semula berstatus Tanah Negara.

Pasal 5

(1) Tanah yang ditetapkan UNDANG-UNDANG atau Penetapan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berasal dari: a. penghapusan tanah partikelir; b. nasionalisasi perusahaan milik belanda; c. pengambilan tanah untuk keperluan penguasaan perang; d. pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak barat; e. swapraja atau bekas swapraja, konsesi atau sewa tanah bekas swapraja; f. Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB) atau Penegasan Status Rumah/Tanah Kepunyaan Badan-Badan Hukum yang Ditinggalkan Direksi/Pengurusnya (Prk.5); g. pencabutan Hak Atas Tanah dan benda-benda yang ada di atasnya; h. penguasaan Tanah Negara; dan/atau i. akibat bencana alam.

Pasal 6

Tanah Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan tanah hasil dari kegiatan yang dilakukan oleh orang, badan hukum atau Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut pandang lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurukan, pengeringan lahan atau drainase.

Pasal 7

Tanah timbul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai dan/atau pulau timbul.

Pasal 8

Tanah yang berasal dari pelepasan atau penyerahan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan tanah yang dilepaskan atau diserahkan kepada Negara oleh pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah untuk menjadi Tanah Negara.

Pasal 9

Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan tanah yang berasal dari kawasan hutan negara yang dilepaskan statusnya dari kawasan hutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f merupakan tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar berdasarkan keputusan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Tanah Hak yang jangka waktunya berakhir serta tidak dimohon Perpanjangan dan/atau Pembaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g merupakan tanah yang berasal dari Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang telah berakhir haknya dan tidak diajukan Perpanjangan dan/atau Pembaruan.

Pasal 12

Tanah Hak yang jangka waktunya berakhir dan karena kebijakan Pemerintah Pusat tidak dapat diperpanjang dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h merupakan tanah yang terkena kebijakan Pemerintah antara lain dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum, revisi RTR atau tidak memenuhi syarat Perpanjangan atau Pembaruan.

Pasal 13

Tanah yang sejak semula berstatus Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i merupakan bidang tanah yang tidak pernah dilekati dengan sesuatu hak apapun.

Pasal 14

(1) Perolehan tanah Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah yang berasal dari Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dapat berupa: a. Tanah Negara yang terdapat penguasaan pihak lain; atau b. Tanah Negara yang tidak terdapat penguasaan pihak lain. (2) Dalam hal perolehan tanah Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah berasal dari Tanah Negara yang terdapat penguasaan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maka diselesaikan terlebih dahulu atas penguasaan dan tanam tumbuh atau benda lain yang ada di atasnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal perolehan tanah Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah berasal dari Tanah Negara yang tidak terdapat penguasaan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b maka dibuktikan dengan: a. pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang mengetahui riwayat tanah dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta diketahui kepala desa/lurah setempat atau nama lain yang serupa dengan itu; dan/atau b. pernyataan penguasaan aset, untuk permohonan yang diajukan oleh instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pasal 15

Perolehan tanah Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah yang berasal dari Tanah Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus dilepaskan menjadi Tanah Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Perolehan tanah Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah yang berasal dari kawasan hutan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c harus dilepaskan statusnya dari kawasan hutan negara. (2) Dalam hal pelepasan kawasan hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. di dalamnya terdapat penguasaan pihak lain maka Pemohon harus menyelesaikan terlebih dahulu penguasaan pihak lain; dan/atau b. di dalamnya terdapat areal yang diperuntukkan bagi daerah penyangga termasuk daerah konservasi maka areal dimaksud dapat diberikan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah dengan syarat pengelolaan, pemeliharaan dan pengawasannya menjadi tanggung jawab pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah dengan tetap mempertahankan fungsinya. (3) Pelepasan kawasan hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan penyelesaian hak pihak lain dan penggunaan tanah bagi daerah penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Dalam hal tanah Hak Pengelolaan berasal dari Tanah Ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat dimohon sepanjang di atas Tanah Ulayat belum dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah atau tidak masuk dalam kawasan hutan negara atau cagar budaya.

Pasal 18

(1) Dalam hal kegiatan perolehan tanah Hak Atas Tanah lebih dari 5 (lima) bidang tanah maka Pemohon harus membuat daftar perolehan tanah dan peta perolehan tanah. (2) Sebelum membuat daftar perolehan tanah dan peta perolehan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memverifikasi bukti perolehan tanah.

Pasal 19

Dalam hal perolehan tanah yang dimohon Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah merupakan aset instansi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau BUMN/BUMD maka pelepasan atau penghapusan aset dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Setelah memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon, Pemohon mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah. (2) Pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Hasil pengukuran bidang tanah dituangkan dalam Peta Bidang Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Apabila di dalam areal bidang tanah yang diukur terdapat areal penyangga, sempadan badan air dan/atau lahan konservasi maka digambarkan pada Peta Bidang Tanah.

Pasal 22

(1) Penguasaan dan penggunaan sumber air dan sumber daya alam lainnya atas bidang tanah yang dimohon Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah hanya dapat dilakukan sepanjang mendukung kegiatan penggunaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kepentingan masyarakat lainnya. (2) Penguasaan dan penggunaan sumber air dan sumber daya alam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertahankan fungsi konservasi. (3) Dalam hal tanah yang dimohon Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah termasuk dalam kawasan sempadan badan air seperti sempadan sungai, sempadan pantai atau sempadan danau/situ/waduk sebagaimana telah ditetapkan dalam RTR maka Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan dengan kewajiban menjaga fungsinya dan larangan tidak boleh mengubah pemanfaatannya.

Pasal 23

(1) Permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah diajukan oleh Pemohon kepada: a. Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan, untuk permohonan Hak Pengelolaan, Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Guna Usaha kewenangan Kepala Kantor Pertanahan; atau b. Kantor Wilayah yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan, untuk permohonan Hak Guna Usaha kewenangan Kepala Kantor Wilayah dan Menteri. (2) Dalam hal dokumen persyaratan berupa fotokopi maka harus dilegalisir oleh pejabat yang menerbitkan dokumen atau pejabat umum. (3) Pengajuan permohonan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah dilengkapi dengan Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah, kecuali untuk permohonan Hak Milik dan hak di atas tanah Hak Pengelolaan. (4) Permohonan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Menteri, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan sesuai dengan luas tanah yang diberikan berdasarkan KKPR atau dasar perolehan atas tanah. (5) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pertanahan memecah bidang tanah yang dimohon dengan tujuan agar penetapan pemberian hak menjadi kewenangannya dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal Penetapan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah merupakan kewenangan Menteri atau Kepala Kantor Wilayah maka penyampaian berkas dilengkapi dengan Surat Pengantar Penyampaian Berkas Permohonan.

Pasal 24

(1) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat diajukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian. (2) Dalam hal berkas permohonan berupa dokumen elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang maka dokumen elektronik dapat diakses melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pasal 25

Pemohon bertanggung jawab secara perdata dan pidana atas keabsahan dan kebenaran materiil berkas permohonan termasuk Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diajukan.

Pasal 26

(1) Setelah berkas permohonan diterima, petugas yang ditunjuk memeriksa kelengkapan berkas permohonan berdasarkan daftar kelengkapan persyaratan. (2) Dalam hal permohonan berupa Perpanjangan Hak Atas Tanah maka hanya dapat diterima sepanjang jangka waktu Hak Atas Tanah belum berakhir. (3) Dalam hal masih terdapat kekurangan persyaratan berkas permohonan maka diberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi. (4) Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap, Pemohon diberikan tanda penerimaan dokumen persyaratan dan surat perintah setor atas biaya penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Setelah berkas permohonan diterima lengkap dan Pemohon telah melakukan pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), proses permohonan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tanah.

Pasal 28